Correct Article 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Gubernur selaku penanggungjawab penyelenggaraan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri di provinsi.
(2) Bupati/walikota selaku penanggungjawab penyelenggaraan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri di kabupaten/kota.
(3) Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sesuai alokasi dana dan kegiatan yang tercantum dalam DIPA.
(4) Gubernur dan bupati/walikota menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan anggaran urusan bersama sesuai alokasi dana dan kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA berdasarkan rencana kerja dan anggaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan urusan bersama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud ayat (5) mencakup program, kegiatan, lokasi dan alokasi anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
