Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur selaku penanggungjawab penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bupati/walikota selaku penanggungjawab penyelenggaraan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di kabupaten/kota. (3) Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sesuai alokasi dana dan kegiatan yang tercantum dalam DIPA. (4) Gubernur dan bupati/walikota dalam menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pelimpahan dan penugasan urusan Kementerian Dalam Negeri. (5) Gubernur dan bupati/walikota menyelenggarakan penatausahaan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai alokasi dana dan kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA berdasarkan rencana kerja dan anggaran. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang diselenggarakan melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri. (7) Ruang lingkup Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (6) meliputi program, kegiatan, lokasi dan alokasi anggaran serta mekanisme pendanaan.
Your Correction