Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c terdiri atas: a. laporan persediaan; b. laporan aset tetap; c. konstruksi dalam pengerjaan; d. laporan aset lainnya; e. laporan barang bersejarah; dan f. catatan ringkas barang.
Your Correction