Correct Article 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa laporan keuangan tingkat UAKPA meliputi:
a. laporan realisasi anggaran yang disusun dan disampaikan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahun;
b. neraca yang disusun dan disampaikan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahun; dan
c. catatan atas laporan keuangan yang disusun dan disampaikan setiap semester dan tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Your Correction
