Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara penyusunan, penyampaian laporan, mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction