Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan dalam bentuk: a. laporan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; b. laporan keuangan; dan c. laporan barang milik negara.
Your Correction