Correct Article 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dibentuk pada satuan kerja pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(2) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan negara bukan pajak yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bendahara penerimaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional bertanggungjawab kepada KPA.
(4) Buku kas umum bendahara penerimaan ditutup dan ditandatangani oleh bendahara penerimaan dan diketahui KPA.
Your Correction
