Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penatausahaan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetorkan, membukukan dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction