Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Unit akuntansi KPA/KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang yang dikelola oleh KPA/KPB.
(2) Unit akuntansi KPA satuan kerja pusat berada pada:
a. Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal;
b. Bagian Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal;
c. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. Bagian Keuangan Sekretariat Badan; dan
e. Bagian Keuangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(3) Unit akuntansi KPA kepala UPT berada pada:
a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional;
b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa; dan
d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus di daerah.
(4) Unit akuntansi KPB satuan kerja pusat berada pada:
a. Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal;
b. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal;
c. Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. Bagian Umum Sekretariat Badan; dan
e. Bagian Umum Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(5) Unit akuntansi KPB kepala UPT berada pada:
a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional;
b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Unit akuntansi KPA pada SKPD dapat dijabat oleh pejabat penatausahaan keuangan masing-masing SKPD.
(7) Pejabat unit akuntansi KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh masing-masing KPA pada satuan kerja pusat dan UPT.
(8) Pejabat unit akuntansi KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh masing-masing kepala unit Eselon I.
(9) Pejabat unit akuntansi KPB kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing kepala UPT.
Your Correction
