Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK pada satuan kerja pusat, UPT dan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. Kepala Biro/Kepala Pusat untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur Wilayah, dan Inspektur Khusus untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur untuk satuan kerja Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan dan Kepala Pusat untuk satuan kerja Badan; e. Kepala Biro untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; f. Kepala Pusat Diklat Regional untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional; g. Kepala Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk satuan kerja Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan h. Kepala Bagian untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berupa sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan maka PPK dijabat oleh pejabat struktural di bawahnya. (4) Dalam hal PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan maka PPK diangkat oleh PPK lainnya yang sederajat pada unit Eselon I yang sama (5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelola anggaran kegiatan di satu atau lebih unit pengelola kegiatan pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Dalam satu unit pengelola kegiatan dan anggaran pada satuan kerja pusat dapat dikelola oleh lebih dari satu PPK yang memenuhi persyaratan dengan pertimbangan: a. besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola; b. sumber pendanaan; dan/atau c. lokasi kegiatan.
Your Correction