Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
KPA/KPB pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaaan Aset untuk KPA satuan kerja Sekretariat Jenderal;
b. Kepala Biro Umum untuk KPB satuan kerja Sekretariat Jenderal;
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk KPA dan KPB satuan kerja Inspektorat Jenderal;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk KPA dan KPB satuan kerja Direktorat Jenderal;
e. Sekretaris Badan untuk KPA dan KPB satuan kerja Badan;
f. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk KPA dan KPB satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
g. Kepala Pusat Diklat Regional untuk KPA dan KPB satuan kerja Pusat Diklat Regional;
h. Kepala Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk KPA dan KPB satuan kerja Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
i. Kepala Bagian Tata Usaha untuk KPA dan KPB satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
Your Correction
