Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN:
a. PPK;
b. bendahara pengeluaran;
c. pejabat yang melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM;
d. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa;
e. bendahara barang; dan
f. petugas akuntansi/verifikasi keuangan dan barang.
Your Correction
