Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Penetapan KPA, Pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara dan/atau KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan setelah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
