Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara dan/atau KPB pada SKPD pelaksana dekonsentrasi.
(2) Tembusan penetapan pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara dan/atau KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal;
b. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
c. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
d. Kepala Unit Eselon I Pembina Dekonsentrasi;
e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
f. Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara; dan
g. Gubernur melalui Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi.
Your Correction
