PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN PEMBERDAYAANSATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Kepala Desa/Lurah membentuk Satlinmas di Desa/Kelurahan.
(2) Pembentukan Satlinmas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3) Pembentukan Satlinmas di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(4) Pembentukan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku Mutatis Mutandis terhadap pembentukan Satlinmas Desa adat.
(1) Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi:
a. kepala Satlinmas;
b. kepala pelaksana;
c. komandan regu; dan
d. anggota.
(2) Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah.
(3) Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya.
(4) Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.
(1) Kepala Desa/Lurah merekrut calon Anggota Satlinmas.
(2) Perekrutan Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi persyaratan.
(3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), meliputi:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berumur paling rendah18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
f. jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau yang sederajat ke atas;
g. bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas; dan
h. bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat.
(1) Calon Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diangkat menjadi Satlinmas.
(2) Pengangkatan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan untuk Kelurahan ditetapkan dengan keputusan camat atas nama bupati/wali kota.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kepada bupati/wali kota melalui camat.
(1) Anggota Satlinmas yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikukuhkan oleh bupati/wali kota.
(2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(3) Bupati/walikota dapat menugaskan Kepala Satpol PP atau perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat Desa untuk mengukuhkan Satlinmas.
(4) Anggota Satlinmas sebelum dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkanjanji Satlinmas secara bersama-sama dengan naskah janji sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini;
b. regu pengamanan;
c. regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran;
d. regu penyelamatan dan evakuasi; atau
e. regu dapur umum.
Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, bertugas:
a. membantu melakukan upaya kesiapsiagaan dan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman bencana, ketahanan negara, serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. membantu menginformasikan dan melaporkan situasi yang dianggap berpotensi bencana, mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
dan
c. membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, bertugas:
a. membantu melakukan pemantauan terhadap ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
b. membantu melakukan pendataan dan melaporkan jumlah kerugian materi akibat bencana, kebakaran dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, bertugas membantu pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan kebakaran.
Regu penyelamatan dan evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, bertugas:
a. membantu evakuasi korban akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana;
b. membantu melakukan pengamanan evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
c. membantu rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu dapur umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, bertugas:
a. membantu mendirikan tempat penampungan sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana, kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
b. membantu mendirikan dapur umum sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
(1) Masa keanggotaan Satlinmas Desa dan Kelurahan berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
(2) Masa keanggotaan Satlinmas Desa adat berakhir karena pemberhentian.
(3) Dalam hal keanggotaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat diperpanjang sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Perpanjangan masa keanggotaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa/Lurah.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. pindah tempat tinggal;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani;
e. melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f. tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/atau janji sebagai Anggota Satlinmas; dan
g. menjadi pengurus partai politik.
(6) Pemberhentian Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(7) Kepala Desa/Lurah melalui camat menyampaikan keputusan perpanjangan keanggotaan Satlinmas dan keputusan pemberhentian keanggotaan Satlinmas kepada bupati/wali kota.
(1) Pemberdayaan Satlinmas dilaksanakan untuk meningkatkan peran dan eksistensi Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
(2) Pemberdayaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan antara lain melalui:
a. lomba sistem keamanan lingkungan;
b. jambore Satlinmas; dan
c. pos komando Satlinmas.
(3) Pemberdayaan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.