Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
SEKRETARIAT JENDERAL
Article 1
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Organisasi;
d. Biro Hukum; dan
e. Biro Umum.
Article 2
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
a Bagian Perencanaan Program;
b Bagian Perencanaan Anggaran;
c Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan d Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Program
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program I;
b. Subbagian Penyusunan Program II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program III.
(1). Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e. menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i. membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j. 1.
mengolah bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. Mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
3. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, usulan rencana jangka menengah komponen sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan,
serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam rencana kerja tahunan Pemerintah, khususnya yang menjadi bagian penugasan dalam RPJMN;
5. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, dokumen usulan rencana kerja komponen sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri; dan
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen, serta petunjuk Pimpinan agar prioritas Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k. memfasilitasi komponen Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan komponen;
l. menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kemkeu, dan DPR-RI) berpedoman pada kebijakan program tahunan Kementerian
Dalam Negeri, catatan/hasil-hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk Pimpinan Agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
m. melakukan pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan RKA- KL Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang berkaitan dengan eksistensi usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai petunjuk, baik secara tertulis (melalui surat/disposisi) maupun lisan agar perencanaan program, kegiatan dan anggaran dapat tersusun secara efektif dan efisien, serta diselesaikan waktu yang ditargetkan;
n. menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o. melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program I baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Program secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Program
(1) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program II secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program II secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengolah bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
3. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, usulan rencana jangka menengah komponen sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan, serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam rencana kerja tahunan Pemerintah, khususnya yang menjadi bagian penugasan dalam RPJMN;
5. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, dokumen usulan rencana kerja komponen sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri; dan
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen, serta petunjuk Pimpinan agar prioritas Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k memfasilitasi Komponen Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan Komponen;
l menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kemkeu, dan DPR-RI) berpedoman pada kebijakan program tahunan Kementerian Dalam Negeri, catatan/hasil-hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk Pimpinan Agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
m melakukan pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan RKA-KL Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang berkaitan dengan eksistensi usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai petunjuk, baik secara tertulis (melalui surat/disposisi) maupun lisan agar perencanaan program, kegiatan dan anggaran dapat tersusun secara efektif dan efisien, serta diselesaikan waktu yang ditargetkan;
n menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program II baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Program secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Program.
(1) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program III sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program III baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program III dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program III secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program III secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengolah bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
3. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, usulan rencana jangka menengah komponen sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan, serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam rencana kerja tahunan Pemerintah, khususnya yang menjadi bagian penugasan dalam RPJMN;
5. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, dokumen usulan rencana kerja komponen sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri; dan
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen, serta petunjuk Pimpinan agar prioritas Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k memfasilitasi Komponen Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Institut Pendidikan Dalam Negeri, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional serta Institut Pendidikan Dalam Negeri Regional dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan Komponen;
l menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kemkeu, dan DPR-RI);
m menyiapkan bahan-bahan rapat pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan RKA-KL Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang berkaitan dengan eksistensi usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan;
n menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program III baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Program secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Program.
Paragraf Ketiga Bagian Perencanaan Anggaran
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan c Subbagian Penyusunan Anggaran III.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Anggaran I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j menghitung kebutuhan anggaran (mengikat dan PNBP) Kemdagri per satuan kerja (satker) dengan cara meneliti usulan kegiatan dan anggaran dimaksud sehingga konsep kebutuhan anggaran tersebut dapat tersusun;
k 1.
menyusun konsep Standar Biaya Khusus (SBK) dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I sehingga konsep SBK dapat tersusun;
2. menyusun konsep RKA-K/L dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Sub Bagian Penyusunan Anggaran I sehingga draft RKA-K/L tersebut dapat tersusun; dan
3. menyusun rencana anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
l
1. memeriksa usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh satker dengan cara mencermati usulan kegiatan dalam RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung tersebut sehingga tersusun RKA-K/L dan DIPA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan; dan
2. memeriksa usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara mencermati usulan tersebut beserta dokumen pendukungnya, sehingga dapat tersusun usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dapat terwujud.
m 1.
menelaah usulan RKA-K/L, DIPA dengan cara memastikan rincian usulan RKA-K/L, DIPA sehingga dapat terwujud usulan RKA- K/L, DIPA sesuai peraturan;
2. menelaah usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan, dan memastikan usulan APBN-P sesuai prioritas, sehingga dapat terwujud usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas.
n melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Anggaran I baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Anggaran II berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Anggaran II secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran II secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran II berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j menghitung kebutuhan anggaran (mengikat dan PNBP) Kementerian Dalam Negeri per satuan kerja (satker) dengan cara meneliti usulan kegiatan dan anggaran dimaksud sehingga konsep kebutuhan anggaran tersebut dapat tersusun;
k 1.
menyusun konsep Standar Biaya Khusus (SBK) dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Sub Bagian Penyusunan Anggaran II sehingga konsep SBK dapat tersusun;
2. menyusun konsep RKA-K/L dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II sehingga draft RKA-K/L tersebut dapat tersusun;
3. menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
l
1. memeriksa usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh satker dengan cara mencermati usulan kegiatan dalam RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung tersebut sehingga tersusun RKA-K/L dan DIPA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan;
2. memeriksa usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara mencermati usulan tersebut beserta dokumen pendukungnya, sehingga dapat tersusun usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dapat terwujud.
m 1.
menelaah usulan RKA-K/L, DIPA dengan cara memastikan rincian usulan RKA-K/L, DIPA sehingga dapat terwujud usulan RKA- K/L, DIPA sesuai peraturan;
2. menelaah usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan, dan memastikan usulan APBN-P sesuai prioritas, sehingga dapat terwujud usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas.
n melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Anggaran II baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Anggaran III berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Anggaran III secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran III secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran III berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j menghitung kebutuhan anggaran (mengikat dan PNBP) Kemdagri per satuan kerja (satker) dengan cara meneliti usulan kegiatan dan anggaran dimaksud sehingga konsep kebutuhan anggaran tersebut dapat tersusun;
k 1. menyusun konsep Standar Biaya Khusus (SBK) dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III sehingga konsep SBK dapat tersusun;
2. menyusun konsep RKA-K/L dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III sehingga draft RKA-K/L tersebut dapat tersusun; dan
3. menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
l
1. memeriksa usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh satker dengan cara mencermati usulan kegiatan dalam RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung tersebut sehingga tersusun RKA-K/L dan DIPA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan;
2. memeriksa usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara mencermati usulan tersebut beserta dokumen pendukungnya, sehingga dapat tersusun usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dapat terwujud.
m 1. menelaah usulan RKA-K/L, DIPA dengan cara memastikan rincian usulan RKA-K/L, DIPA sehingga dapat terwujud usulan RKA-K/L, DIPA sesuai peraturan ;
2. menelaah usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan, dan memastikan usulan APBN-P sesuai prioritas, sehingga dapat terwujud usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas.
n melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Anggaran III baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Anggaran.
Paragraf Keempat Bagian Monitoring dan Evaluasi
Bagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a Subbagian Monitoring dan Evaluasi I;
b Subbagian Monitoring dan Evaluasi II; dan c Subbagian Monitoring dan Evaluasi III.
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j mengidentifikasi indikator capaian rencana kerja sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan pada Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan menelaah data target capaian pada dokumen perencanaan dan anggaran terkait agar tersedianya indikator capaian rencana kerja sebagai acuan pengukuran dalam kegiatan pemantauan;
k 1. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam hal pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam penyusunan laporan triwulanannya;
2. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam hal penyusunan laporan evaluasi dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas Subbagian Monitoring Evaluasi I dalam penyusunan laporan evaluasinya.
l menyusun format pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya;
m 1. menelaah laporan triwulan dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada triwulan bersangkutan;
2. menelaah laporan evaluasi dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada tahun bersangkutan.
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi.
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi II berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi II secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi II berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j mengidentifikasi indikator capaian rencana kerja sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan pada Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dengan menelaah data target capaian pada dokumen perencanaan dan anggaran terkait agar tersedianya indikator capaian rencana kerja sebagai acuan pengukuran dalam kegiatan pemantauan;
k 1. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dalam hal pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana Pembangunan dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dalam penyusunan laporan triwulanannya;
2. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dalam hal penyusunan laporan evaluasi dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas monev II dalam penyusunan laporan evaluasinya.
l menyusun format pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format
pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya.
m 1. menelaah laporan triwulan dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada triwulan bersangkutan;
2. menelaah laporan evaluasi dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada tahun bersangkutan.
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi.
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi III berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi III secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi III berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j mengidentifikasi indikator capaian rencana kerja sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan pada Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dengan menelaah data target capaian pada dokumen perencanaan dan anggaran terkait agar tersedianya indikator capaian rencana kerja sebagai acuan pengukuran dalam kegiatan pemantauan;
k
1. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dalam hal pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas monev III dalam penyusunan laporan triwulanannya;
2. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dalam hal penyusunan laporan evaluasi dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas monev III dalam penyusunan laporan evaluasinya.
l
1. menyusun format pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya;
2. menyusun format laporan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya.
m
1. menelaah laporan triwulan dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada triwulan bersangkutan;
2. menelaah laporan evaluasi dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada tahun bersangkutan.
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi.
Paragraf Kelima Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan
lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengolah konsep bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Setjen Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada Peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Usulan rencana jangka menengah Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
3. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar Terakomodirnya prioritas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
4. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dokumen usulan rencana kerja komponen, sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan, dan anggaran tahunan kebijakan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
5. mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut agar agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen agar prioritas Setjen Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k memfasilitasi Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan Biro/Pusat;
l menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan DPR-RI) dengan berpedoman pada kebijakan program tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, catatan/hasil-hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
m meneliti usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh Biro/Pusat Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan mencermati usulan kegiatan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri agar terwujudnya RKA- K/L, DIPA dan dokumen pendukung sesuai ketentuan;
n menelaah usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang diajukan oleh Biro/Pusat Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan agar terwujudnya usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas yang diajukan oleh Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
o 1. menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Kegiatan Dekonsentrasi yang difasilitasi Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan, monitoring, dan evaluasi, koordinasi dengan Bappeda Provinsi selaku pelaksana berdasarkan peraturan perundangan;
2. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Dekonsentrasi yang dilaksanakan dan difasilitasi Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan, berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi sebagai petunjuk teknis bagi SKPD Provinsi pelaksana kegiatan Dekonsentrasi dibawah pembinaan Sekretariat Jenderal.
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
(1) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan data, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat dalam penyusunan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan rencana Pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal secara berkala (Triwulanan) dengan cara sosialisasi, bintek, asistensi dan menelaah data/informasi dari laporan yang diterima dan dokumen terkait, berdasarkan ketentuan
perundang-undangan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal pada triwulan bersangkutan sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
2. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat serta menganalisis data dalam penyusunan pelaporan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara pertemuan, asistensi dan menelaah data/informasi yang diterima serta menyandingkannya dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
3. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat dalam penyusunan pelaporan evaluasi tahunan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara pertemuan, asistensi dan menelaah data/informasi yang diterima serta menyandingkannya dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
k menginventarisasi dan mengolah rumusan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan (triwulan, semester dan tahunan) dan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan pada tahun berikutnya;
l
1. menyusun dokumentasi data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara menata dan menyimpan dokumen terkait agar terdokumentasinya data dan informasi dengan baik;
2. menyusun draft penetapan kinerja lingkungan Biro Perencanaan dan Anggaran berdasarkan rencana kinerja tahunan dan Rencana Kerja Biro Perencananaan agar tersedianya dokumen penetapan kinerja Biro Perencananaan;
3. menyusun draft laporan akuntabilitas kinerja Biro Perencanaan yang mengacu pada Renstra dan penetapan kinerja agar terukurnya capaian kinerja Biro Perencanaan.
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
(1) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkungan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkungan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan rencana dan program kerja Biro melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k menyusun rencana dan program kerja Biro dalam format dan aplikasi tertentu sebagai pedoman pelaksanaan rencana dan program kerja Biro;
l mengumpulkan dan mengolah data lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
m mengelola administrasi kepegawaian Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pegawai;
n mengelola tata usaha dan rumah tangga Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga Biro;
o mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
p melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
a Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b Bagian Pengembangan Karier;
c Bagian Mutasi; dan d Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Kepegawaian
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas:
a Subbagian Formasi dan Perencanaan;
b Subbagian Data Pegawai; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Formasi dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai serta penyelesaian usulan dan keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencanan kegiatan Subbagian Formasi dan Perencanaan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada parabawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan berdasarjan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundangan-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menghadiri rapat rapat kordinasi dengan instansi terkait;
i membuat usulan penyusunan formasi kepada komponen, Mengusulkan alokasi formasi ke Menpan dan Reformasi Birokrasi dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meliputi :
1. pengumuman penerimaan CPNS;
2. penyiapan materi ujian;
3. penyiapan sarana dan prasarana;
4. pemeriksaan administrasi;
5. pelaksaaan ujian seleksi;
6. pengumuman kelulusan CPNS; dan
7. pengangkatan menjadi CPNS.
j menyusun kebutuhan PNS Praja IPDN yang dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi, dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan penerimaan Calon Praja IPDN, meliputi:
1. berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait;
2. pengumuman penerimaan Calon Praja IPDN;
3. penyiapan materi ujian;
4. penyiapan sarana dan prasarana;
5. pelaksanaan ujian akademis;
6. pelaksanaan pantukhir.
k mengusulkan alokasi formasi ke Menpan dan Reformasi Birokrasi dan BKN untuk pengangkatan purna praja menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
l menginventarisasi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas Subbagian Formasi dan Perencanaan serta menyiapkan bahan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
m melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi lain terkait pelaksanaan tugas;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subabagian Formasi dan Perencanaan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian sesuai dengan sumber data berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan; dan o melaksakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
(1) Subbagian Data Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Data Pegawai berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pengembangan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melakukan tugas-tugas teknis lainnya, yaitu :
1. mengumpulkan data dan informasi untuk penyusunan laporan kepegawaian;
2. melaksanakan pengendalian arus data masuk dan masukan sesuai sistem dan prosedur yang ditetapkan
3. melaksanakan perekaman data dan validasi data
4. melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan hasil pengolahan data;
5. melaksanakan identifikasi permasalahan dan analisa kebutuhan data;
6. melaksanakan fasilitasi bantuan teknis di bidang pengolah data;
7. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan data;
8. mengumpulkan bahan dalam rangka penerapan sistem informasi;
9. menyusun desain format dalam rangka pelaksanaan penyajian aplikasi data;
10. menyusun pedoman teknis pengoperasian aplikasi sistem informasi;
11. melakukan sosialisasi penerapan sistem informasi dan perangkat lunak;
12. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem informasi dan perangkat lunak;
13. melaksanakan pengendalian terhadap pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi dan perangkat lunak;
14. MENETAPKAN spesifikasi kebutuhan perangkat keras, perangkat komunikasi dan sarana pendukung lainnya;
15. menyusun konfigurasi perangkat keras dan perangkat komunikasi menjadi jaringan yang terintegrasi;
16. melaksanakan instalasi sistem teknologi informasi; dan
17. melaksanakan rancang bangun sistem teknologi informasi.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Data Pegawai sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukkan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
(1) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkungan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkungan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan rencana dan program kerja Biro melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k menyusun rencana dan program kerja Biro dalam format dan aplikasi tertentu sebagai pedoman pelaksanaan rencana dan program kerja Biro;
l mengumpulkan dan mengolah data lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
m mengelola administrasi kepegawaian Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pegawai;
n mengelola tata usaha dan rumah tangga Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga Biro;
o mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
p melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
Paragraf Ketiga Bagian Pengembangan Karier
Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai;
b Subbagian Jabatan Struktural; dan c Subbagian Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan análisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan,
penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan, penyiapan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai Peningkatan Kapasitas pegawai;
h tugas-tugas teknis lainnya sebagai berikuti :
1. melaksanakan analisis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Kementerian Dalan Negeri;
2. menyiapkan perencanaan calon peserta pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV, Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan III bagi CPNS, PPRA dan PPSA LEMHANNAS RI;
3. melaksanakan seleksi Diklatpim Tingkat II, Tingkat III dan Tingkat IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. memproses Ijin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNS Pusat Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
5. mengevaluasi pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan PNS dilingkungan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
6. merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan, memfasilitasi dan mengevaluasi ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
dan
7. membuat konsep bahan ujian dan konsep surat tentang konsultasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat serta mengevaluasi bahan tersebut disesuaikan dengan perubahan yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan j melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
(1) Subbagian Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Jabatan Struktural berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural;
h memfasilitasi konsultasi pengangkatan Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
i menyiapkan konsep persetujuan Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permohonan Persetujuan Mutasi Pejabat Struktural di Pemerintah Kabupaten/Kota, Penawaran dan Permintaan PNS Kemendagri ke Kementerian dan Lembaga lain, Pengajuan Staf Khusus Menteri, SPT Penunjukkan Ajudan Menteri, Surat Keputusan PLT/PLH Eselon I s.d IV Kemendagri, Usul Perpanjangan BUP Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
j mengevaluasi Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
k merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan, dan melaksanakan Pelantikan Jabatan Struktural Eselon I s.d IV Kementerian Dalam Negeri;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Jabatan Struktural sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan m melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
(1) Subbagian Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Jabatan Fungsional berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai jabatan fungsional pegawai;
h mengusulkan PAK (Penetapan Angka Kredit) ke instansi terkait, pengangkatan, penyesuaian, pengangkatan kembali pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3547) dan Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
i menyiapkan surat untuk menduduki jabatan fungsional di daerah dan pengangkatan dalam jabatan fungsional tingkat utama dan surat yang diteruskan ke komponen;
j menelaah surat masuk;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Jabatan Fungsional sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan l melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
Paragraf Keempat Bagian Mutasi
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:
a Subbagian Kenaikan Pangkat;
b Subbagian Administrasi Kaderisasi; dan c Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun.
(1) Subbagian Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat pegawai.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Kenaikkan Pangkat berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan Tugas Bagian Mutasi;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Mutasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h memeriksa berkas-berkas kenaikkan pangkat yang dikirim oleh komponen;
i mengentry data Kenaikkan Pangkat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
j mengirimkan berkas kepada Badan Kepegawaian Negara untuk proses lebih lanjut;
k memproses Surat Keputusan Kenaikkan Pangkat;
l membuat penyelesaian keputusan peninjauan masa kerja (PMK) bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
m mengusulkan dan memproses pencantuman gelar/peningkatan pendidikan bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kenaikkan Pangkat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan o melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Mutasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Mutasi Kepegawaian.
(1) Subbagian Administrasi Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kepegawaian bagi calon pegawai, pegawai tugas belajar pada Lembaga Pendidikan Kedinasan Kementerian Dalam Negeri dan Perguruan Tinggi lainnya serta penyelesaian mutasi lainnya yang meliputi inpassing gaji pokok dan kenaikan gaji berkala, pencantuman nama gelar, dan peninjauan masa kerja.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Administrasi Kaderisasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan subbagian Administrasi Kaderisasi dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas Bagian Mutasi Biro Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Mutasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan entry data dan menyelesaiakan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS dilingkungan Setjen dan Komponen lainya;
i mengentry data dan menyelesaikan CPNS Menjadi PNS dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
j memproses pengangkatan menjadi CPNS bagi Praja IPDN;
k melakukan penyelesaian Keputusan Kenaikan Pangkat dari pengatur muda menjadi Penata Muda bagi Praja IPDN;
l menyelesaikan Keputusan Peralihan Status Kepegawaian/Pemindahan bagi Praja IPDN dari Sekretaris Jenderal Menjadi PNS Daerah di Lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota di Seluruh INDONESIA;
m menyiapkan Administrasi Kepegawaian dalam rangka persiapan Wisuda Praja IPDN;
n membuat penyelesaian Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o mengusulkan dan memproses pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan bagi PNS di lingkungan Kemendagri;
p memproses usul penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi PNS di Lingkungan Kemendagri;
q menyelenggarakan dan menyelesaikan proses sumpah dan janji PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan PNS Tugas Belajar pada IPDN;
r melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas;
s membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Administrasi Kaderisasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan t melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Mutasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Mutasi Kepegawaian.
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
a Bagian Perencanaan Program;
b Bagian Perencanaan Anggaran;
c Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan d Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Program
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program I;
b. Subbagian Penyusunan Program II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program III.
Article 4
Article 5
Article 6
Article 7
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan c Subbagian Penyusunan Anggaran III.
Article 8
Article 9
Article 10
Article 11
Bagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a Subbagian Monitoring dan Evaluasi I;
b Subbagian Monitoring dan Evaluasi II; dan c Subbagian Monitoring dan Evaluasi III.
Article 12
Article 13
Article 14
Article 15
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
Article 16
Article 17
Article 18
BAB Ketiga
Biro Kepegawaian Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
a Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b Bagian Pengembangan Karier;
c Bagian Mutasi; dan d Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Kepegawaian
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas:
a Subbagian Formasi dan Perencanaan;
b Subbagian Data Pegawai; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
Article 21
Article 22
Article 23
Article 24
Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai;
b Subbagian Jabatan Struktural; dan c Subbagian Jabatan Fungsional.
Article 25
Article 26
Article 27
Article 28
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:
a Subbagian Kenaikan Pangkat;
b Subbagian Administrasi Kaderisasi; dan c Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun.
Article 29
Article 30
BAB Keempat
Biro Organisasi Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Biro Hukum Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keenam
Biro Umum Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB II
DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Direktorat Jenderal Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keempat
Direktorat Kewaspadaan Nasional Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keenam
Direktorat Politik Dalam Negeri Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketujuh
Direktorat Ketahanan Ekonomi Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Direktorat Jenderal Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama Paragraf Kesatu Susunan Oraganisasi
BAB Keempat
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keenam
Direktorat Kawasan dan Pertanahan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketujuh
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Direktorat Jenderal Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keempat
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Paragraf Kesatu
BAB Keenam
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketujuh
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Direktorat Jenderal Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keempat
Direktorat Pengembangan Wilayah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keenam
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketujuh
Direktorat Penataan Perkotaan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Direktorat Jenderal Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keempat
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keenam
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketujuh
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Direktorat Jenderal Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Direktorat Pendaftaran Penduduk Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keempat
Direktorat Pencatatan Sipil Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keenam
Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketujuh
Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Direktorat Jenderal Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Direktorat Anggaran Daerah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keempat
Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keenam
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB IX
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Inspektorat Jenderal Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Subbagian Tata Usaha
BAB X
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Badan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Otonomi Daerah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Paragraf Kesatu
BAB Keenam
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB XI
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB Kesatu
Susunan Organisasi
BAB Kedua
Sekretariat Badan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah Paragraf Kesatu
BAB Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pembangunan, Kependudukan dan Keuangan Daerah Paragraf Kesatu
BAB Kelima
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Teknis Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keenam
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Paragraf Kesatu
BAB XII
PUSAT
BAB Kesatu
Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kedua
Pusat Penerangan Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Pusat Kajian Kebijakan Strategik Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Keempat
Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
BAB Kelima
Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Paragraf Kesatu Susunan Organisasi
(1). Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2). Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e. menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i. membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j. 1.
mengolah bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. Mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
3. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, usulan rencana jangka menengah komponen sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan,
serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam rencana kerja tahunan Pemerintah, khususnya yang menjadi bagian penugasan dalam RPJMN;
5. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, dokumen usulan rencana kerja komponen sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri; dan
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program I berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen, serta petunjuk Pimpinan agar prioritas Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k. memfasilitasi komponen Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan komponen;
l. menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kemkeu, dan DPR-RI) berpedoman pada kebijakan program tahunan Kementerian
Dalam Negeri, catatan/hasil-hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk Pimpinan Agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
m. melakukan pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan RKA- KL Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang berkaitan dengan eksistensi usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai petunjuk, baik secara tertulis (melalui surat/disposisi) maupun lisan agar perencanaan program, kegiatan dan anggaran dapat tersusun secara efektif dan efisien, serta diselesaikan waktu yang ditargetkan;
n. menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o. melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program I baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Program secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Program
(1) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program II secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program II secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengolah bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
3. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, usulan rencana jangka menengah komponen sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan, serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam rencana kerja tahunan Pemerintah, khususnya yang menjadi bagian penugasan dalam RPJMN;
5. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, dokumen usulan rencana kerja komponen sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri; dan
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program II berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen, serta petunjuk Pimpinan agar prioritas Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k memfasilitasi Komponen Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan Komponen;
l menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kemkeu, dan DPR-RI) berpedoman pada kebijakan program tahunan Kementerian Dalam Negeri, catatan/hasil-hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk Pimpinan Agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
m melakukan pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan RKA-KL Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang berkaitan dengan eksistensi usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai petunjuk, baik secara tertulis (melalui surat/disposisi) maupun lisan agar perencanaan program, kegiatan dan anggaran dapat tersusun secara efektif dan efisien, serta diselesaikan waktu yang ditargetkan;
n menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program II baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Program secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Program.
(1) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program III sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program III baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program III dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program III secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program III secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengolah bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
3. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, usulan rencana jangka menengah komponen sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan, serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Kementerian Dalam Negeri pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam rencana kerja tahunan Pemerintah, khususnya yang menjadi bagian penugasan dalam RPJMN;
5. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, dokumen usulan rencana kerja komponen sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri; dan
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan Subbagian Penyusunan Program III berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen, serta petunjuk Pimpinan agar prioritas Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k memfasilitasi Komponen Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Institut Pendidikan Dalam Negeri, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional serta Institut Pendidikan Dalam Negeri Regional dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional/Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan Komponen;
l menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kemkeu, dan DPR-RI);
m menyiapkan bahan-bahan rapat pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan RKA-KL Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang berkaitan dengan eksistensi usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan;
n menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program III baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Program secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Program.
Paragraf Ketiga Bagian Perencanaan Anggaran
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Anggaran I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran I berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j menghitung kebutuhan anggaran (mengikat dan PNBP) Kemdagri per satuan kerja (satker) dengan cara meneliti usulan kegiatan dan anggaran dimaksud sehingga konsep kebutuhan anggaran tersebut dapat tersusun;
k 1.
menyusun konsep Standar Biaya Khusus (SBK) dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran I sehingga konsep SBK dapat tersusun;
2. menyusun konsep RKA-K/L dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Sub Bagian Penyusunan Anggaran I sehingga draft RKA-K/L tersebut dapat tersusun; dan
3. menyusun rencana anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
l
1. memeriksa usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh satker dengan cara mencermati usulan kegiatan dalam RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung tersebut sehingga tersusun RKA-K/L dan DIPA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan; dan
2. memeriksa usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara mencermati usulan tersebut beserta dokumen pendukungnya, sehingga dapat tersusun usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dapat terwujud.
m 1.
menelaah usulan RKA-K/L, DIPA dengan cara memastikan rincian usulan RKA-K/L, DIPA sehingga dapat terwujud usulan RKA- K/L, DIPA sesuai peraturan;
2. menelaah usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan, dan memastikan usulan APBN-P sesuai prioritas, sehingga dapat terwujud usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas.
n melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Anggaran I baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Anggaran II berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Anggaran II secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran II secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran II berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j menghitung kebutuhan anggaran (mengikat dan PNBP) Kementerian Dalam Negeri per satuan kerja (satker) dengan cara meneliti usulan kegiatan dan anggaran dimaksud sehingga konsep kebutuhan anggaran tersebut dapat tersusun;
k 1.
menyusun konsep Standar Biaya Khusus (SBK) dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Sub Bagian Penyusunan Anggaran II sehingga konsep SBK dapat tersusun;
2. menyusun konsep RKA-K/L dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran II sehingga draft RKA-K/L tersebut dapat tersusun;
3. menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
l
1. memeriksa usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh satker dengan cara mencermati usulan kegiatan dalam RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung tersebut sehingga tersusun RKA-K/L dan DIPA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan;
2. memeriksa usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara mencermati usulan tersebut beserta dokumen pendukungnya, sehingga dapat tersusun usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dapat terwujud.
m 1.
menelaah usulan RKA-K/L, DIPA dengan cara memastikan rincian usulan RKA-K/L, DIPA sehingga dapat terwujud usulan RKA- K/L, DIPA sesuai peraturan;
2. menelaah usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan, dan memastikan usulan APBN-P sesuai prioritas, sehingga dapat terwujud usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas.
n melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Anggaran II baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Anggaran III berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Anggaran III secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran III secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Anggaran III berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j menghitung kebutuhan anggaran (mengikat dan PNBP) Kemdagri per satuan kerja (satker) dengan cara meneliti usulan kegiatan dan anggaran dimaksud sehingga konsep kebutuhan anggaran tersebut dapat tersusun;
k 1. menyusun konsep Standar Biaya Khusus (SBK) dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III sehingga konsep SBK dapat tersusun;
2. menyusun konsep RKA-K/L dengan cara berkoordinasi dengan komponen lingkungan Subbagian Penyusunan Anggaran III sehingga draft RKA-K/L tersebut dapat tersusun; dan
3. menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri agar terdapat penetapan alokasi program kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
l
1. memeriksa usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh satker dengan cara mencermati usulan kegiatan dalam RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung tersebut sehingga tersusun RKA-K/L dan DIPA yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan;
2. memeriksa usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara mencermati usulan tersebut beserta dokumen pendukungnya, sehingga dapat tersusun usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dapat terwujud.
m 1. menelaah usulan RKA-K/L, DIPA dengan cara memastikan rincian usulan RKA-K/L, DIPA sehingga dapat terwujud usulan RKA-K/L, DIPA sesuai peraturan ;
2. menelaah usulan perubahan/ revisi anggaran dan usulan APBN-P dengan cara memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan, dan memastikan usulan APBN-P sesuai prioritas, sehingga dapat terwujud usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas.
n melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Anggaran III baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Anggaran.
Paragraf Keempat Bagian Monitoring dan Evaluasi
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j mengidentifikasi indikator capaian rencana kerja sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan pada Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan menelaah data target capaian pada dokumen perencanaan dan anggaran terkait agar tersedianya indikator capaian rencana kerja sebagai acuan pengukuran dalam kegiatan pemantauan;
k 1. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam hal pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam penyusunan laporan triwulanannya;
2. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dalam hal penyusunan laporan evaluasi dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas Subbagian Monitoring Evaluasi I dalam penyusunan laporan evaluasinya.
l menyusun format pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya;
m 1. menelaah laporan triwulan dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada triwulan bersangkutan;
2. menelaah laporan evaluasi dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi I dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada tahun bersangkutan.
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi.
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi II berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi II secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi II berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j mengidentifikasi indikator capaian rencana kerja sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan pada Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dengan menelaah data target capaian pada dokumen perencanaan dan anggaran terkait agar tersedianya indikator capaian rencana kerja sebagai acuan pengukuran dalam kegiatan pemantauan;
k 1. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dalam hal pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana Pembangunan dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dalam penyusunan laporan triwulanannya;
2. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dalam hal penyusunan laporan evaluasi dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas monev II dalam penyusunan laporan evaluasinya.
l menyusun format pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format
pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya.
m 1. menelaah laporan triwulan dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada triwulan bersangkutan;
2. menelaah laporan evaluasi dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada tahun bersangkutan.
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi.
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Monitoring dan Evaluasi III berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi III secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Monitoring dan Evaluasi III berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j mengidentifikasi indikator capaian rencana kerja sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan pada Lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dengan menelaah data target capaian pada dokumen perencanaan dan anggaran terkait agar tersedianya indikator capaian rencana kerja sebagai acuan pengukuran dalam kegiatan pemantauan;
k
1. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dalam hal pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas monev III dalam penyusunan laporan triwulanannya;
2. mengkoordinasikan komponen terkait lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dalam hal penyusunan laporan evaluasi dengan cara pertemuan, sosialisasi, bintek asistensi dan kunjungan lapangan agar terfasilitasinya unit organisasi lingkungan tugas monev III dalam penyusunan laporan evaluasinya.
l
1. menyusun format pelaporan triwulanan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya;
2. menyusun format laporan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III serta informasi pendukungnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta data terkait agar tersedianya format pelaporan pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan serta data pendukungnya.
m
1. menelaah laporan triwulan dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada triwulan bersangkutan;
2. menelaah laporan evaluasi dari unit kerja lingkungan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III dengan mengevaluasi data/informasi yang diterima dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan pada tahun bersangkutan.
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Monitoring dan Evaluasi.
Paragraf Kelima Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan
lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengolah konsep bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terakomodirnya prioritas Setjen Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
2. mengolah konsep rencana jangka menengah (Renstra) lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada Peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Usulan rencana jangka menengah Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta penyusunan rencana jangka menengah komponen di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
3. mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar Terakomodirnya prioritas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
4. mengolah konsep rencana kerja tahunan (Renja) pada pada lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dokumen usulan rencana kerja komponen, sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan, dan anggaran tahunan kebijakan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
5. mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna MPR-RI lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran berikut agar agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
6. mengolah konsep rencana APBN-P tahun anggaran berjalan pada lingkungan tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan komponen agar prioritas Setjen Kementerian Dalam Negeri yang belum terbiayai dalam DIPA tahun anggaran berjalan dapat terbiayai melalui APBN-P tahun anggaran berjalan.
k memfasilitasi Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan berpedoman pada peraturan perundangan, Kebijakan Nasional/ Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta petunjuk Pimpinan agar terciptanya sinergitas dan kesesuaian antara prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan program dan kegiatan Biro/Pusat;
l menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan DPR-RI) dengan berpedoman pada kebijakan program tahunan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, catatan/hasil-hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk Pimpinan agar program kerja tersusun sesuai dengan target yang diharapkan, baik dari segi prioritas, sasaran, dan waktu penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan;
m meneliti usulan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh Biro/Pusat Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan mencermati usulan kegiatan RKA-K/L, DIPA dan dokumen pendukung yang diajukan oleh Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri agar terwujudnya RKA- K/L, DIPA dan dokumen pendukung sesuai ketentuan;
n menelaah usulan perubahan/revisi anggaran dan usulan APBN-P yang diajukan oleh Biro/Pusat Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan memastikan usulan perubahan /revisi anggaran sesuai peraturan agar terwujudnya usulan perubahan/revisi anggaran sesuai peraturan dan usulan APBN-P sesuai prioritas yang diajukan oleh Biro/Pusat lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
o 1. menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Kegiatan Dekonsentrasi yang difasilitasi Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan, monitoring, dan evaluasi, koordinasi dengan Bappeda Provinsi selaku pelaksana berdasarkan peraturan perundangan;
2. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Dekonsentrasi yang dilaksanakan dan difasilitasi Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan, berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi sebagai petunjuk teknis bagi SKPD Provinsi pelaksana kegiatan Dekonsentrasi dibawah pembinaan Sekretariat Jenderal.
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal Baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
(1) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan data, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi berdasarkan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j
1. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat dalam penyusunan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan rencana Pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal secara berkala (Triwulanan) dengan cara sosialisasi, bintek, asistensi dan menelaah data/informasi dari laporan yang diterima dan dokumen terkait, berdasarkan ketentuan
perundang-undangan agar tersedianya data gambaran perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal pada triwulan bersangkutan sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
2. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat serta menganalisis data dalam penyusunan pelaporan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara pertemuan, asistensi dan menelaah data/informasi yang diterima serta menyandingkannya dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
3. mengkoordinasikan dan memfasilitasi Biro/Pusat dalam penyusunan pelaporan evaluasi tahunan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara pertemuan, asistensi dan menelaah data/informasi yang diterima serta menyandingkannya dengan dokumen yang ditetapkan agar tersedianya data gambaran pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan dalam manajemen perencanaan selanjutnya;
k menginventarisasi dan mengolah rumusan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan (triwulan, semester dan tahunan) dan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan berkoordinasi dengan komponen pembina dan SKPD Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan pada tahun berikutnya;
l
1. menyusun dokumentasi data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan lingkungan Sekretariat Jenderal dengan cara menata dan menyimpan dokumen terkait agar terdokumentasinya data dan informasi dengan baik;
2. menyusun draft penetapan kinerja lingkungan Biro Perencanaan dan Anggaran berdasarkan rencana kinerja tahunan dan Rencana Kerja Biro Perencananaan agar tersedianya dokumen penetapan kinerja Biro Perencananaan;
3. menyusun draft laporan akuntabilitas kinerja Biro Perencanaan yang mengacu pada Renstra dan penetapan kinerja agar terukurnya capaian kinerja Biro Perencanaan.
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
(1) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkungan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkungan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan rencana dan program kerja Biro melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k menyusun rencana dan program kerja Biro dalam format dan aplikasi tertentu sebagai pedoman pelaksanaan rencana dan program kerja Biro;
l mengumpulkan dan mengolah data lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
m mengelola administrasi kepegawaian Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pegawai;
n mengelola tata usaha dan rumah tangga Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga Biro;
o mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
p melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
(1) Subbagian Formasi dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai serta penyelesaian usulan dan keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencanan kegiatan Subbagian Formasi dan Perencanaan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada parabawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Formasi dan Perencanaan berdasarjan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundangan-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menghadiri rapat rapat kordinasi dengan instansi terkait;
i membuat usulan penyusunan formasi kepada komponen, Mengusulkan alokasi formasi ke Menpan dan Reformasi Birokrasi dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meliputi :
1. pengumuman penerimaan CPNS;
2. penyiapan materi ujian;
3. penyiapan sarana dan prasarana;
4. pemeriksaan administrasi;
5. pelaksaaan ujian seleksi;
6. pengumuman kelulusan CPNS; dan
7. pengangkatan menjadi CPNS.
j menyusun kebutuhan PNS Praja IPDN yang dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi, dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan penerimaan Calon Praja IPDN, meliputi:
1. berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait;
2. pengumuman penerimaan Calon Praja IPDN;
3. penyiapan materi ujian;
4. penyiapan sarana dan prasarana;
5. pelaksanaan ujian akademis;
6. pelaksanaan pantukhir.
k mengusulkan alokasi formasi ke Menpan dan Reformasi Birokrasi dan BKN untuk pengangkatan purna praja menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
l menginventarisasi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas Subbagian Formasi dan Perencanaan serta menyiapkan bahan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
m melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi lain terkait pelaksanaan tugas;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subabagian Formasi dan Perencanaan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian sesuai dengan sumber data berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan; dan o melaksakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
(1) Subbagian Data Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Data Pegawai berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Data Pegawai berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pengembangan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melakukan tugas-tugas teknis lainnya, yaitu :
1. mengumpulkan data dan informasi untuk penyusunan laporan kepegawaian;
2. melaksanakan pengendalian arus data masuk dan masukan sesuai sistem dan prosedur yang ditetapkan
3. melaksanakan perekaman data dan validasi data
4. melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan hasil pengolahan data;
5. melaksanakan identifikasi permasalahan dan analisa kebutuhan data;
6. melaksanakan fasilitasi bantuan teknis di bidang pengolah data;
7. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan data;
8. mengumpulkan bahan dalam rangka penerapan sistem informasi;
9. menyusun desain format dalam rangka pelaksanaan penyajian aplikasi data;
10. menyusun pedoman teknis pengoperasian aplikasi sistem informasi;
11. melakukan sosialisasi penerapan sistem informasi dan perangkat lunak;
12. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem informasi dan perangkat lunak;
13. melaksanakan pengendalian terhadap pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi dan perangkat lunak;
14. MENETAPKAN spesifikasi kebutuhan perangkat keras, perangkat komunikasi dan sarana pendukung lainnya;
15. menyusun konfigurasi perangkat keras dan perangkat komunikasi menjadi jaringan yang terintegrasi;
16. melaksanakan instalasi sistem teknologi informasi; dan
17. melaksanakan rancang bangun sistem teknologi informasi.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Data Pegawai sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukkan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
(1) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkungan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkungan bidang tugas Subbagian Tata Usaha Biro sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan rencana dan program kerja Biro melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k menyusun rencana dan program kerja Biro dalam format dan aplikasi tertentu sebagai pedoman pelaksanaan rencana dan program kerja Biro;
l mengumpulkan dan mengolah data lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
m mengelola administrasi kepegawaian Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pegawai;
n mengelola tata usaha dan rumah tangga Biro berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga Biro;
o mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
p melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkungan Subbagian Tata Usaha Biro baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
Paragraf Ketiga Bagian Pengembangan Karier
(1) Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan análisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan,
penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan, penyiapan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai Peningkatan Kapasitas pegawai;
h tugas-tugas teknis lainnya sebagai berikuti :
1. melaksanakan analisis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Kementerian Dalan Negeri;
2. menyiapkan perencanaan calon peserta pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV, Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan III bagi CPNS, PPRA dan PPSA LEMHANNAS RI;
3. melaksanakan seleksi Diklatpim Tingkat II, Tingkat III dan Tingkat IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
4. memproses Ijin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNS Pusat Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
5. mengevaluasi pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan PNS dilingkungan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
6. merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan, memfasilitasi dan mengevaluasi ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
dan
7. membuat konsep bahan ujian dan konsep surat tentang konsultasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat serta mengevaluasi bahan tersebut disesuaikan dengan perubahan yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan j melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
(1) Subbagian Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Jabatan Struktural berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Struktural berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural;
h memfasilitasi konsultasi pengangkatan Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
i menyiapkan konsep persetujuan Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permohonan Persetujuan Mutasi Pejabat Struktural di Pemerintah Kabupaten/Kota, Penawaran dan Permintaan PNS Kemendagri ke Kementerian dan Lembaga lain, Pengajuan Staf Khusus Menteri, SPT Penunjukkan Ajudan Menteri, Surat Keputusan PLT/PLH Eselon I s.d IV Kemendagri, Usul Perpanjangan BUP Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
j mengevaluasi Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
k merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan, dan melaksanakan Pelantikan Jabatan Struktural Eselon I s.d IV Kementerian Dalam Negeri;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Jabatan Struktural sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan m melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
(1) Subbagian Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Jabatan Fungsional berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas fungsinya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Jabatan Fungsional berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Pengembangan Karier;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pengembangan Karier tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang pembinaan kepegawaian khususnya mengenai jabatan fungsional pegawai;
h mengusulkan PAK (Penetapan Angka Kredit) ke instansi terkait, pengangkatan, penyesuaian, pengangkatan kembali pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3547) dan Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
i menyiapkan surat untuk menduduki jabatan fungsional di daerah dan pengangkatan dalam jabatan fungsional tingkat utama dan surat yang diteruskan ke komponen;
j menelaah surat masuk;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Jabatan Fungsional sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan yaitu Kepala Bagian Pengembangan Karier; dan l melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Pengembangan Karier.
Paragraf Keempat Bagian Mutasi
(1) Subbagian Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat pegawai.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Kenaikkan Pangkat berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Kenaikkan Pangkat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan Tugas Bagian Mutasi;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Mutasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h memeriksa berkas-berkas kenaikkan pangkat yang dikirim oleh komponen;
i mengentry data Kenaikkan Pangkat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
j mengirimkan berkas kepada Badan Kepegawaian Negara untuk proses lebih lanjut;
k memproses Surat Keputusan Kenaikkan Pangkat;
l membuat penyelesaian keputusan peninjauan masa kerja (PMK) bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
m mengusulkan dan memproses pencantuman gelar/peningkatan pendidikan bagi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kenaikkan Pangkat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan o melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Mutasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Mutasi Kepegawaian.
(1) Subbagian Administrasi Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kepegawaian bagi calon pegawai, pegawai tugas belajar pada Lembaga Pendidikan Kedinasan Kementerian Dalam Negeri dan Perguruan Tinggi lainnya serta penyelesaian mutasi lainnya yang meliputi inpassing gaji pokok dan kenaikan gaji berkala, pencantuman nama gelar, dan peninjauan masa kerja.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Administrasi Kaderisasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan subbagian Administrasi Kaderisasi dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi Kaderisasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas Bagian Mutasi Biro Kepegawaian;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Mutasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan entry data dan menyelesaiakan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS dilingkungan Setjen dan Komponen lainya;
i mengentry data dan menyelesaikan CPNS Menjadi PNS dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
j memproses pengangkatan menjadi CPNS bagi Praja IPDN;
k melakukan penyelesaian Keputusan Kenaikan Pangkat dari pengatur muda menjadi Penata Muda bagi Praja IPDN;
l menyelesaikan Keputusan Peralihan Status Kepegawaian/Pemindahan bagi Praja IPDN dari Sekretaris Jenderal Menjadi PNS Daerah di Lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota di Seluruh INDONESIA;
m menyiapkan Administrasi Kepegawaian dalam rangka persiapan Wisuda Praja IPDN;
n membuat penyelesaian Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
o mengusulkan dan memproses pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan bagi PNS di lingkungan Kemendagri;
p memproses usul penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi PNS di Lingkungan Kemendagri;
q menyelenggarakan dan menyelesaikan proses sumpah dan janji PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan PNS Tugas Belajar pada IPDN;
r melakukan hubungan kerja dengan unit organisasi terkait guna memperlancar pelaksanaan tugas;
s membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Administrasi Kaderisasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan t melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Mutasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Mutasi Kepegawaian.