Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.