KERJA SAMA DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH DI LUAR NEGERI DAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA DI LUAR NEGERI
Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, daerah diwakili oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
Objek dan persyaratan KSDPL dan KSDLL diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; dan
d. promosi potensi daerah; dan
e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Objek KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan, yang menjadi kewenangan daerah.
(1) Pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai hubungan diplomatik;
b. merupakan urusan Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri;
d. Pemerintah Daerah di luar negeri dan Lembaga di Luar Negeri tidak mencampuri Urusan Pemerintahan dalam negeri; dan
e. sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia INDONESIA.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KSDPL harus memenuhi persyaratan:
a. kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah;
b. saling melengkapi; dan
c. peningkatan hubungan antarmasyarakat.
(1) KSDPL terdiri atas:
a. kerja sama provinsi kembar/bersaudara;
b. kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara;
dan
c. kerja sama lainnya.
(2) Kerja sama provinsi kembar/bersaudara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi di INDONESIA dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antarpemerintah daerah dan masyarakatnya.
(3) Kerja sama kabupaten/kota kembar/bersaudara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di INDONESIA dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau yang setingkat di luar negeri untuk meningkatkan hubungan antarpemerintah daerah dan masyarakatnya.
(4) Kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di INDONESIA dengan Pemerintah Daerah di luar negeri untuk fokus pada ruang lingkup kerja sama tertentu.
KSDLL diselenggarakan:
a. atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah; atau
b. dalam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah.
(1) KSDPL dan KSDLL dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri.
KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. prakarsa;
b. penjajakan;
c. Pernyataan Kehendak Kerja Sama;
d. penyusunan Rencana Kerja Sama;
e. persetujuan DPRD;
f. verifikasi;
g. penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama;
h. pembahasan Naskah Kerja Sama;
i. persetujuan Menteri;
j. penandatanganan Naskah Kerja Sama; dan
k. pelaksanaan.
Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, untuk KSDPL dan KSDLL diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan Kepala Daerah berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
(2) Pelaksanaan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:
a. melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di Luar Negeri yang akan melakukan kerja sama, melalui media komunikasi dan informatika;
b. menggali informasi melalui media komunikasi dan informatika, Kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kunjungan kepada Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di Luar Negeri yang akan melakukan kerja sama; dan/atau
d. mengundang Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di Luar Negeri untuk berkunjung ke daerah.
(1) Dalam hal hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memperoleh kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di Luar Negeri, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan penyusunan kajian.
(2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau meminta bantuan kepada lembaga peneliti/lembaga pendidikan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud dan tujuan;
d. pemetaan potensi dan karakteristik serta kebutuhan daerah;
e. manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah;
dan
f. kesimpulan.
(4) Format kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
(2) Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup kerja sama;
e. masa berlaku; dan
f. tempat dan tanggal penandatanganan.
(3) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling lama 1 (satu) tahun sejak Pernyataan Kehendak Kerja Sama ditandatangani.
(1) Kepala Daerah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Menteri.
(3) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan tanggapan tertulis atas surat permohonan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penandatanganan Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Daerah.
(5) Pernyataan Kehendak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam bentuk salinan dokumen yang disampaikan kepada Menteri.
(1) Pernyataan Kehendak Kerja Sama yang telah ditandatangani, ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
(2) Penyusunan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(3) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit memuat:
a. subjek kerja sama;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan, dan sasaran;
d. objek kerja sama;
e. ruang lingkup kerja sama;
f. sumber pembiayaan; dan
g. jangka waktu pelaksanaan.
(4) Format Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana KSDPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan rencana KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus memperoleh persetujuan DPRD.
(2) Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama memfasilitasi penerbitan surat Kepala Daerah mengenai permohonan persetujuan dengan melampirkan Rencana Kerja Sama kepada DPRD.
(3) Selain melampirkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan juga melampirkan Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(1) Pembahasan persetujuan DPRD dilakukan oleh Komisi DPRD yang membidangi kerja sama, dengan melibatkan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang:
a. kerja sama; dan
b. urusan pemerintahan sesuai ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam Pernyataan Kehendak Kerja Sama.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah surat permohonan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat
(3) diterima oleh Sekretariat DPRD, DPRD harus memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja DPRD belum memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dianggap disetujui oleh DPRD.
(4) Dalam hal Permohonan dianggap disetujui oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melanjutkan proses Rencana Kerja Sama dengan menyampaikan surat permohonan untuk menindaklanjuti Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(1) Rencana KSDPL dan KSDLL yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Rencana KSDPL dan KSDLL yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan Bupati/Wali Kota kepada Gubernur dan selanjutnya Gubernur meneruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan melampirkan Pernyataan Kehendak
Kerja Sama dan Rencana Kerja Sama.
(4) Gubernur meneruskan kepada Menteri usulan KSDPL dan KSDLL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Gubernur.
(5) Dalam hal Gubernur tidak meneruskan usulan rencana KSDPL dan KSDLL dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan atas rencana KSDPL dan KSDLL kepada Menteri.
(1) Menteri melakukan verifikasi Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan untuk meneliti kelengkapan administrasi meliputi:
a. kajian;
b. Pernyataan Kehendak Kerja Sama;
c. Rencana Kerja Sama; dan
d. persetujuan DPRD.
(3) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil verifikasi rencana KSDPL dan KSDLL.
(4) Kepala Daerah menindaklanjuti pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memperbaiki Rencana Kerja Sama; atau
b. menyusun rancangan Naskah Kerja Sama.
(1) Penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
(2) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL yang telah disusun disampaikan Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL yang telah disusun disampaikan Bupati/Wali Kota kepada Gubernur dan selanjutnya Gubernur meneruskan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal Gubernur tidak meneruskan rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan atas rencana KSDPL dan KSDLL kepada Menteri.
(5) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat, antara lain:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup;
e. pelaksanaan;
f. pembiayaan;
g. kelompok kerja bersama;
h. penyelesaian perselisihan;
i. amandemen;
j. Masa berlaku, perpanjangan dan pengakhiran; dan
k. tanggal dan tempat penandatanganan.
Pembahasan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, terdiri atas:
a. pembahasan dalam rapat antarkementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian; dan
b. pembahasan dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di Luar Negeri.
(1) Pembahasan dalam rapat antarkementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan oleh Menteri dengan
melibatkan antarkementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait untuk membahas rancangan Naskah Kerja Sama.
(2) Rapat antarkementerian/lembaga Pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengikutsertakan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama;
c. Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan; dan
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Hasil rapat antarkementerian/lembaga Pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat yang hadir.
(4) Menteri menyampaikan rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL yang telah disetujui dalam rapat antarkementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) Pembahasan dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Lembaga di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan Pemerintah di luar negeri atau Lembaga di Luar Negeri.
(2) Dalam hal rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disepakati, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan hasil pembahasan Naskah Kerja Sama dan Surat Konfirmasi kepada Menteri.
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i, dilakukan berdasarkan Surat Konfirmasi.
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan surat persetujuan dan Naskah Kerja Sama kepada Kepala Daerah sebagai dasar penandatanganan Naskah Kerja Sama oleh Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah menyampaikan rencana tempat dan tanggal penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Kepala Daerah bersama mitra KSDPL dan KSDLL melakukan penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf j.
(2) Naskah asli kerja sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri.
(3) Sekretaris Jenderal menerbitkan salinan Naskah Kerja Sama yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
(1) Gubernur dan Bupati/Wali Kota wajib melaksanakan KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k.
(2) Gubernur dan Bupati/Wali Kota menindaklanjuti Naskah Kerja Sama dengan menyusun rencana kegiatan tahunan.
(3) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan setiap tahun;
b. peran para pihak;
c. hasil yang diharapkan; dan
d. rencana pembiayaan.
(5) Format rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan dengan menempatkan daerah sebagai penerima manfaat.
(2) Pelaksanaan penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian di daerah, terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri untuk mendapatkan rekomendasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. lokasi kerja sama;
c. jangka waktu;
d. pembiayaan;
e. manfaat bagi daerah;
f. kesesuaian potensi daerah; dan
g. kesesuaian pembagian urusan pemerintahan.
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan oleh daerah dengan:
a. organisasi internasional;
b. lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri;
dan
c. mitra pembangunan luar negeri.
(2) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan organisasi antarpemerintah.
(3) Lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan organisasi kemasyarakatan badan hukum
yayasan asing atau sebutan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat berbadan hukum asing di luar negeri.
(4) Mitra pembangunan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lembaga di bawah naungan Pemerintah luar negeri.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah mendapatkan usulan kerja sama dari organisasi internasional dan mitra pembangunan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Kepala Daerah menyampaikan usulan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan daerah;
b. kerangka acuan kegiatan;
c. untuk kegiatan yang sifatnya teknis dan membebani/menggunakan aset daerah harus menyusun studi kelayakan; dan
d. surat pernyataan kesediaan kerja sama.
(3) Menteri melakukan verifikasi terhadap usulan Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri memfasilitasi pelaksanaan rapat antarkementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk membahas rencana penerusan kerja sama dan penunjukan Mitra Teknis Kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah mendapatkan usulan kerja sama dari lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kerja Sama kepada Menteri.
(2) Lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai Izin Prinsip dan Izin Operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. menyusun rencana kerja tahunan yang dilakukan bersama oleh Pemerintah dan Daerah.
(3) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang telah ditandatangani dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dikerjasamakan setiap tahun.
(4) Berdasarkan rencana kegiatan tahunan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri.
(1) Dalam hal KSDLL berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa serta investasi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal KSDPL dan/atau KSDLL terdapat Hibah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat hasil KSDPL dan/atau KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemilikannya dalam Naskah Kerja Sama, daerah berkoordinasi dengan Menteri untuk penyelesaian kepemilikan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam penyelesaian kepemilikan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.