Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1967 www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2828).
2. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 75 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1958 Nomor 112, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1646)..d
3. Kabupaten Mukomuko adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 23, tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4266).
4. Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Propinsi Dati I Sumatera Selatan (Penjelasan bersama dalam tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1091).
5. Kabupaten Lebong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 154, tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 43).
6. Kabupaten Merangin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 50, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2755). UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1999 Nomor 182, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3903).
7. Kabupaten Kerinci adalah daerah otonom sebagaimana dimaksuddalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 25).
8. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
9. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
10. Titik Koordinat yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik koordinat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditentukan secara kartometris.
Batas Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dimulai dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. TK 15 dengan koordinat 2˚ 43' 51,6" LS dan 101˚ 51' 37,3" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 2˚ 43' 3,3" LS dan 101˚ 51' 11,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
2. TK 16 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 2˚ 42' 12,5" LS dan 101˚ 50' 45,4" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
3. TK 17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.18 dengan koordinat 2˚ 42' 55,5" LS dan 101˚ 50' 8,3" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
4. TK 18 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 19 dengan koordinat 2˚ 42' 52,3" LS dan 101˚ 49' 30,2" BT terletak di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
5. TK 19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 1 dengan koordinat 2˚ 41’ 23” LS dan 101˚ 48’ 44” BT terletak di Bukit Tanggal Kuluk Ilir, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
6. PBU 1 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 2 dengan koordinat 2˚ 40’ 25” LS dan 101˚ 48’ 32” BT terletak di Bukit Tanggal Kulik Mudik, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
7. PBU 2 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 3 dengan koordinat 2˚ 40’ 3” LS dan 101˚ 47’ 43” BT terletak di Bukit Sembahan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. PBU 3 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 4 dengan koordinat 2˚ 39’ 19” LS dan 101˚ 47’ 4” BT terletakdi Bukit Sitajam, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
9. PBU 4 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 5 dengan koordinat 2˚ 38’ 43” LS dan 101˚ 46’ 9” BT terletak di Bukit Paradun Tinggi, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
10. PBU 5 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 6 dengan koordinat 2˚ 37’ 54” LS dan 101˚ 45’ 38” BT terletak di Bukit Pondok Haji, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
11. PBU 6 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 7 dengan koordinat 2˚ 37’ 14” LS dan 101˚ 45’ 6” BT terletak di Bukit Payang, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
12. PBU 7 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 8 dengan koordinat 2˚ 36’ 36” LS dan 101˚ 44’ 7” BT terletak di Bukit Bejjajar Tigo, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
13. PBU 8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 9 dengan koordinat 2˚ 36’ 0” LS dan 101˚ 43’ 50” BT terletak di Kaki Gunung Bungkuk, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
14. PBU 9 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 10 dengan koordinat 2˚ 35’ 19” LS dan 101˚ 43’ 26” BT terletak di Kaki Gunung Lander, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. PBU 10 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 dengan koordinat 2˚ 34’ 48” LS dan 101˚ 42’ 47” BT terletak di Gunung Lander, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
16. PBU 11 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 12 dengan koordinat 2˚ 33’ 45” LS dan 101˚ 42’ 1” BT terletak di Tepi Sungai Mendekit, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
17. PBU 12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 13 dengan koordinat 2˚ 33’ 8” LS dan 101˚ 41’ 34” BT terletak di Kaki Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
18. PBU 13 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 14 dengan koordinat 2˚ 32’ 30” LS dan 101˚ 41’ 0” BT terletak di Kaki Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
19. PBU 14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 15 dengan koordinat 2˚ 31’ 45” LS dan 101˚ 40’ 16” BT terletak di Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
20. PBU 15 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 16 dengan koordinat 2˚ 31’ 54” LS dan 101˚ 39’ 8” BT terletak di Gunung Gerkah, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
21. PBU 16 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 17 dengan koordinat 2˚ 32’ 9,36” LS dan 101˚ 38’ 57,72” BT terletak di Bukit Tanggal Kuluk, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. PBU 17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 18 dengan koordinat 2˚ 32’ 25,92” LS dan 101˚ 38’ 8,76” BT terletak di Bukit Tanggal Kuluk Mudik, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
23. PBU 18 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 19 dengan koordinat 2˚ 32’ 57,72” LS dan 101˚ 36’ 33,72” BT terletak di Bukit Sembahan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
24. PBU 19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 20 dengan koordinat 2˚ 32’ 8,58” LS dan 101˚ 36’ 14,88” BT terletak di Bukit Sitajam, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
25. PBU 20 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 21 dengan koordinat 2˚ 32’ 8,88” LS dan 101˚ 35’ 25,92” BT terletak di Bukit Peraduan Tinggi, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
26. PBU 21 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 22 dengan koordinat 2˚ 32’ 33,72” LS dan 101˚ 34’ 57,72” BT terletak di Bukit Pondok Haji, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
27. PBU 22 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 23 dengan koordinat 2˚ 33’ 16,56” LS dan 101˚ 34’ 8,76” BT terletak di Bukit Payung, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
28. PBU 23 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 24 dengan koordinat 2˚ 34’ 14,7” LS dan 101˚ 33’ 52,56” BT terletak di Bukit Bejajar Tigo, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
29. PBU 24 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 25 dengan koordinat 2˚ 34’ 12,1” LS dan 101˚ 32’ 32,08” BT terletak di Gunung Bungkuk, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
30. PBU 25 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 26 dengan koordinat 2˚ 32’ 25,92” LS dan 101˚ 32’ 46,38” BT terletak di Kaki Gunung Lander, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
31. PBU 26 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 27 dengan koordinat 2˚ 31’ 33,72” LS dan 101˚ 32’ 51,54” BT terletak di Gunung Lander, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
32. PBU 27 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 28 dengan koordinat 2˚ 30’ 38,94” LS dan 101˚ 32’ 58,8” BT terletak di Tepi Sungai Mendekit, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
33. PBU 28 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 29 dengan koordinat 2˚ 29’ 52,86” LS dan 101˚ 33’ 4,2” BT terletak di Lembah Bukit Lasari Pakan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
34. PBU 29 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 30 dengan koordinat 2˚ 29’ 0,06” LS dan 101˚ 33’ 11,7” BT terletak di Kaki Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
35. PBU 30 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 31 dengan koordinat 2˚ 27’ 57,72” LS dan 101˚ 33’ 16,56” BT terletak di Punggung Bukit Lasari, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
36. PBU 31 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 32 dengan koordinat 2˚ 27’ 6,48” LS dan 101˚ 33’ 24,96” BT terletak di Gunung Gerekah, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, dan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
Batas daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dimulai dari :
1. PBU 32 dengan koordinat 2˚ 27’ 6,48” LS dan 101˚ 33’ 24,96” BT yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, dan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci di Gunung Gerekah, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 1 dengan koordinat 2˚ 26' 21,48" LS dan 101˚ 32' 20,94" BT terletak di Sebelah Barat Sungai Ipuh, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
2. PBA 1 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 2 dengan koordinat 2˚ 25' 45,66" LS dan 101˚ 31' 20,64" BT terletak di antara Sungai Ipuh dengan Sungai Selagan Kanan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
3. PBA 2 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 33 (PBU 1) dengan koordinat 2˚ 25' 13,68" LS dan 101˚ 30' 26,82" BT terletak di sebelah Timur Sungai Selagan Kanan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
4. PBU 33 (PBU 1) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 4 dengan koordinat 2˚ 24' 39,42" LS dan 101˚ 29' 29,76" BT terletak di sebelah Barat Sungai Selagan Kanan, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
5. PBA 4 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 5 dengan koordinat 2˚ 24' 4,56" LS dan 101˚ 28' 35,4" BT terletak di sebelah Barat Sungai Selagan Kidau, Kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selangan Raya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
6. PBA 5 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 34 (PBU 2) dengan koordinat 2˚ 23' 15,66" LS dan 101˚ 27' 12,48" BT terletak di sebelah barat Sungai Riang kaki Bukit Sitinjau Laut, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
7. PBU 34 (PBU 2) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 7 dengan koordinat 2˚ 22' 33,9" LS dan 101˚ 26' 5,94" BT terletak di sebelah Barat Sungai Manjuto, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
8. PBA 7 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBA 8 dengan koordinat 2˚ 21' 52,5" LS dan 101˚ 24' 55,86" BT terletak di sebelah Timur Sungai, Jernih Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci;
9. PBA 8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 35 (PBU 9) dengan koordinat 2˚ 21' 22,8" LS dan 101˚ 24' 4,62" BT terletak di pematang antara Sungai Jernih dengan Sungai Tenang, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Teras Terujam Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci;
10. PBU 35 (PBU 9) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 36 (PBU 10) dengan koordinat 2˚ 20' 50,52" LS dan 101˚ 22' 13,44" BT terletak di dekat Sungai Tenang, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Teras Terujam Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci;
11. PBU 36 (PBU 10) selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 37 (PBU 11) dengan koordinat 2˚ 20' 17,28" LS dan 101˚ 23' 15,72" BT terletak di pematang antara Sungai Tenang dengan Sungai Sangkil, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Teras Terujam Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci;
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. PBU 37 (PBU 11) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 38 (PBU 12) dengan koordinat 2˚ 19' 40,38" LS dan 101˚ 21' 19,02" BT terletak di dekat Sungai Sangkil, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan Teras Terujam Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci;
13. PBU 38 (PBU 12) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 39 (PBU 13) dengan koordinat 2˚ 19' 11,7" LS dan 101˚ 20' 35,28" BT terletak di sebelah Timur Laut Sungai Sangkil, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci;
14. PBU 39 (PBU 13) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 40 (PBU 14) dengan koordinat 2˚ 18' 34,2" LS dan 101˚ 19' 41,94" BT terletak di sebelah Timur Sungai Kiang, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci;
15. PBU 40 (PBU 14) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 41 (PBU 15) dengan koordinat 2˚ 17' 57,06" LS dan 101˚ 18' 43,44" BT terletak di sebelah Tenggara Sungai Napar, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci;
16. PBU 41 (PBU 15) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 42 (PBU 16) dengan koordinat 2˚ 17' 19,2" LS dan 101˚ 17' 49,62" BT terletak di sebelah Barat Laut Sungai Napar Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan batas Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dengan Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci;
17. PBU 42 (PBU 16) selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada Doppler N.1830 dengan koordinat 2˚ 17' 19,2" LS dan 101˚ 17' 34,33" BT terletak di Bukit Mentago, Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan pertigaan batas antara Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat.