LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
Unsur SIAK terdiri dari:
a. database kependudukan;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database kependudukan;
f. pengelolaan database kependudukan;
g. pemeliharaan database kependudukan;
h. pengamanan database kependudukan;
i. pengawasan database kependudukan; dan
j. data cadangan dan pusat data pengganti.
(1) Database kependudukan pada SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki muatan yang kompleks dan seragam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Khusus database kependudukan di pusat menggunakan platform Database Sangat Besar.
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan satu kesatuan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2) Database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. data wilayah;
b. data keluarga;
c. biodata penduduk;
d. data pencatatan sipil; dan
e. pasphoto, sidik jari tangan, dan tanda tangan penduduk.
Data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. nama dan kode wilayah provinsi;
b. nama dan kode wilayah kabupaten/kota;
c. nama dan kode wilayah kecamatan atau nama lainnya; dan
d. nama dan kode wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya.
Data keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. nomor kartu keluarga;
b. nama kepala keluarga;
c. alamat;
d. nomor rukun tetangga;
e. nomor rukun warga;
f. dusun;
g. kode pos; dan
h. nomor telepon.
Data Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, terdiri dari:
a. pencatatan kelahiran;
b. pencatatan perkawinan;
c. pencatatan perceraian;
d. pencatatan kematian;
e. pencatatan pengakuan anak;
f. pencatatan pengangkatan anak;
g. pencatatan pengesahan anak;
h. pencatatan perubahan status kewarganegaraan; dan
i. pencatatan peristiwa penting lainnya.
Pasphoto, sidik jari tangan dan tandatangan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan melalui perekaman data menggunakan SIAK.
(2) Database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembaharuan melalui perekaman data hasil layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(3) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
(4) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan di tempat-tempat perekaman data kependudukan.
(1) Tempat-tempat perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Kecamatan atau nama lainnya, Kantor Desa/Kelurahan atau nama lainnya atau di tempat-tempat lain yang ditentukan.
(2) Tempat perekaman data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1), secara tersambung dengan server database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(3) Khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat perekaman data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara tersambung dengan server database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2), dikonsolidasikan ke pusat data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri secara tersambung.
(2) Hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirim secara tersambung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi.
(3) Hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirim secara tersambung ke satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan komunikasi data.
(1) Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri dari:
a. server utama;
b. server cadangan;
c. komputer kerja (work station);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. perangkat pendukung (peripheral) antara lain printer, scanner, alat perekam pas photo, alat perekam sidik jari tangan, alat perekam tandatangan; dan
e. perangkat keras pendukung catu daya (uninterruptible power supply- ups).
(2) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, terdiri dari:
a. sistem operasi berlisensi (proprietary) dan sistem operasi dengan sumber open source;
b. program pendukung (program tool) dengan sumber open source;
c. sistem database berlisensi (proprietary);
d. sistem pengamanan anti virus, perangkat pengaman jaringan (seperti firewall, Intruder preventif system-ips dan intruder detection system- ids);
e. Program aplikasi SIAK dan aplikasi antarmuka (application interface);
dan
f. Sistem Informasi Identifikasi Sidik Jari Otomatis (automated fingerprint identification system-afis) yang berlisensi (proprietary).
(3) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, terdiri dari:
a. media jaringan lokal dengan kabel dan nirkabel yang dapat mengkomunikasikan data;
b. media jaringan privat di atas jaringan publik; dan
c. jaringan antarmuka, terdiri atas alat penghubung komputer dengan jaringan lokal, kabel unshielded twisted pair, konektor, modulator demodulator (modem) dan router.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri dari:
a. kepala pusat data dan pusat data pengganti (disaster recovery centre);
b. kepala pusat data;
c. manager keamanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. supervisor aplikasi SIAK;
e. supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari;
f. sistem analis;
g. programmer;
h. administrator database;
i. administrator perangkat keras;
j. administrator jaringan;
k. administrator pelayanan bantuan (help desk);
l. administrator ajudikasi identifikasi sidik jari;
m. administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari;
n. ajudikator identifikasi sidik jari;
o. operator; dan
p. teknisi.
(1) Kepala pusat data dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, memenuhi standar kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV yang mempunyai tugas di bidang SIAK dan/atau database kependudukan.
(2) Kepala pusat data dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. bertanggung jawab terhadap pusat data dan pusat data pengganti berfungsi dengan baik;
b. mengkoordinasikan dan menselaraskan pengelolaan pusat data dan pusat data pengganti; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Kepala pusat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, memenuhi standar kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV yang mempunyai tugas di bidang Pengelolaan SIAK.
(2) Kepala pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bertanggung jawab terhadap pusat data dapat berfungsi dengan baik;
b. mengkoordinasikan dan menselaraskan pengelolaan pusat data di provinsi atau kabupaten/kota;
c. melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur melalui kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Manager keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, memenuhi standar kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Eselon IV yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keamanan lingkungan kantor.
(2) Manager keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas mengkoordinasikan:
a. keamanan lingkungan;
b. pemeriksaan fungsi catu daya listrik;
c. perangkat pendingin ruangan;
d. suhu/kelembaban ruangan;
e. perangkat pemadam kebakaran; dan
f. pencatatan harian personel yang bekerja pada pusat data dan pusat data pengganti atau pusat data di provinsi atau kabupaten/kota.
Supervisor Aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV;
b. memiliki pengetahuan di bidang administrasi kependudukan;
c. memiliki pengetahuan di bidang Aplikasi SIAK data warehouse;
d. memiliki pengetahuan di bidang Aplikasi SIAK untuk layanan berbasis SOA.
(1) Selain supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ditambah stándar kualifikasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan;
b. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK konsolidasi; dan
c. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk AFIS.
(2) Selain supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk kabupaten/kota dan untuk Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta ditambah stándar kualifikasi:
a. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK untuk pelayanan dokumen kependudukan; dan
b. memiliki pengetahuan di bidang aplikasi SIAK konsolidasi.
(1) Supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memastikan bekerjanya aplikasi SIAK untuk Data Warehouse.
(2) Supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), ditambah tugas memastikan bekerjanya Aplikasi SIAK untuk konsolidasi data dan AFIS dengan layanan berbasis SOA.
(3) Supervisor aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), ditambah tugas memastikan bekerjanya aplikasi SIAK untuk layanan dokumen kependudukan dan konsolidasi data dengan layanan berbasis SOA.
(1) Supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan paling rendah Eselon IV;
b. memiliki pengetahuan di bidang daktiloskopi;
c. memiliki keterampilan pemadanan sidik jari;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari; dan
e. memiliki sertifikasi Ajudikasi/surat keterangan pernah bekerja sebagai Ajudikator.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Supervisor ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:
a. melakukan supervisi terhadap pekerjaan ajudikator identifikasi sidik jari;
b. memastikan ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari yang tidak bisa diputuskan oleh Ajudikator;
c. MEMUTUSKAN ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari dan apabila terdapat sepuluh sidik jari yang sama persis maka dilengkapi dengan identifikasi photo dan biodata;
d. menginformasikan hasil keputusannya kepada Administrator Database Kependudukan untuk pembaharuan data sidik jari penduduk yang bersangkutan;
e. mengembalikan data sidik jari yang tidak teruji ketunggalannya ke tempat pelayanan KTP elektronik untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut; dan
f. membuat laporan dan rekomendasi perbaikan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari secara periodik kepada kepala pusat data dan pusat data pengganti.
(1) Sistem analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma IV, pangkat penata muda, golongan III/a;
b. memiliki keterampilan dan kemampuan di bidang manajemen informasi;
c. memiliki pengetahuan di bidang administrasi kependudukan;
d. memiliki kemampuan membuat diagram alur;
e. memiliki pengetahuan bahasa pemograman dan sistem manajemen relasional database;
f. memiliki kemampuan menganalisis masalah dan memberikan solusi;
g. memiliki kemampuan berkomunikasi dan menjaga hubungan kerja;
h. memiliki kemampuan menerjemahkan kebutuhan proses bisnis ke dalam spesifikasi sistem secara detail;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. memahami metodologi analisis dan desain sistem sesuai standar yang berlaku umum; dan
j. memahami standar dokumentasi teknis yang berlaku secara global/internasional.
(2) Sistem analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan analisis bisnis proses SIAK;
b. melakukan analisis permasalahan SIAK;
c. merancang pengembangan SIAK;
d. melakukan pengujian hasil penyempurnaan dan pengembangan SIAK;
e. memberikan rekomendasi berupa penyempurnaan, pengembangan SIAK dan penggunaan sumberdaya informatika kepada:
1. Kepala Pusat Data dan Pusat Data Pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
2. Kepala Pusat Data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau
3. Kepala Pusat Data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(1) Programmer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat Pengatur golongan II/c;
b. memiliki keterampilan dan kemampuan di bidang teknologi informasi dan/atau manajemen informasi;
c. memiliki pengetahuan konsep pemrograman dan penguasaan bahasa pemrograman; dan
d. menguasai konsep sistem manajemen hubungan database.
(2) Programmer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan penyempurnaan, pengembangan dan pengujian aplikasi SIAK setelah mendapat perintah dari:
a. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala pusat data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau
c. Kepala pusat data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
(1) Administrator database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. telah mengikuti bimbingan teknis administrator database SIAK;
c. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator database SIAK;
d. menguasai bahasa queri terstruktur;
e. menguasai konsep sistem manajemen hubungan database;
f. menguasai perangkat lunak sistem operasi untuk server; dan
g. menguasai program komputer server database.
(2) Administrator database sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan:
a. pemeliharaan integritas data dan sistem database;
b. pengamanan dan pengawasan sistem database;
c. pemantauan terhadap akses dan kinerja database;
d. penyelarasan unjuk kerja (performance tuning);
e. pembaruan data kependudukan dan data sidik jari yang sudah teridentifikasi ketunggalannya;
f. penyimpanan data cadangan ke dalam server cadangan atau media penyimpan data lainnya;
g. pemulihan database dan DRC; dan
h. proses penerbitan hak akses atas pemberian izin hak akses oleh Menteri atau Gubernur.
(1) Administrator perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi;
c. memiliki pemahaman tentang metode pengelolaan dan operasional dari perangkat keras teknologi informasi;
d. memiliki kemampuan untuk membagi kapasitas perangkat keras teknologi informasi;
e. memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam operasional perangkat keras teknologi informasi;
f. memiliki pemahaman terkait dengan standar dan cara paling efektif penyelenggaraan pelayanan perangkat keras teknologi informasi;
g. telah mengikuti pelatihan/kursus/bimbingan teknis tentang perangkat keras; dan
h. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator perangkat keras.
(2) Administrator perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan:
a. identifikasi perangkat keras yang digunakan secara komprehensif;
b. pemantauan terhadap kinerja perangkat keras secara optimal;
c. pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan beroperasinya perangkat keras yang digunakan;
d. pelaporan terhadap kinerja perangkat keras;
e. pemberian rekomendasi penambahan dan/atau penggantian kepada :
1. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
2. Kepala pusat data di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; atau
3. Kepala pusat data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
(1) Administrator jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur golongan II/c;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang jaringan komunikasi data;
c. telah mengikuti kursus/bimbingan teknis tentang jaringan komunikasi data ; dan
d. memiliki sertifikat/surat keterangan sebagai administrator jaringan komunikasi data.
(2) Administrator jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan :
a. identifikasi jaringan komunikasi data yang digunakan secara komprehensif;
b. pemantauan terhadap kinerja jaringan komunikasi data secara optimal;
c. pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan beroperasinya jaringan komunikasi data yang digunakan;
d. pelaporan terhadap kinerja jaringan komunikasi data kepada Kepala pusat data dan pusat data pengganti; dan
e. memberikan rekomendasi penambahan dan/atau penggantian kepada:
1. Kepala pusat data dan pusat data pengganti di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
atau
2. Kepala pusat data di provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Administrator pelayanan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. memiliki pengetahuan tentang administrasi kependudukan;
c. memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang pengoperasian SIAK;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi;
e. memiliki pengetahuan dan keterampilan di pengoperasian pelayanan bantuan;
f. telah mengikuti kursus/bimbingan teknis tentang pelayanan bantuan;
dan
g. memiliki sertifikat/surat keterangan pernah bekerja sebagai administrator pelayanan bantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Administrator pelayanan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menerima, menganalisa, memilah dan mengklasifikasi permasalahan pelayanan dan pengoperasian SIAK;
b. memberikan solusi terhadap permasalahan pelayanan dan pengoperasian SIAK;
c. berkoordinasi dengan pejabat struktural melalui Kepala Pusat Data dan Pusat Data Pengganti apabila dalam hal permasalahan belum dapat diselesaikan; dan
d. melaporkan dan mendokumentasikan materi permasalahan dan penyelesaiannya kepada Kepala pusat data dan pusat data pengganti.
(1) Administrator ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf l, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. memiliki pengetahuan tentang daktiloskopi; dan
c. memiliki sertifikasi pendidikan dan pelatihan daktiloskopi.
(2) Administrator ajudikasi identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas memastikan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari berjalan secara optimal, dengan melakukan:
a. pemeliharaan integritas sistem ajudikasi identifikasi sidik jari;
b. pengamanan dan pengawasan sistem ajudikasi identifikasi sidik jari;
c. pemantauan terhadap akses dan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari;
d. penyelarasan unjuk kerja (performance tuning);
e. melakukan cadangan data ajudikasi identifikasi sidik jari; dan
f. memberikan laporan kinerja sistem ajudikasi identifikasi sidik jari dan merekomendasikan penyelesaian persoalan yang dihadapi kepada Kepala pusat data dan pusat data pengganti.
(1) Administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah diploma III, pangkat pengatur, golongan II/c;
b. telah mengikuti bimbingan teknis administrator database SIAK;
c. memiliki sertifikasi Administrator/surat keterangan pernah bekerja sebagai administrator database SIAK;
d. menguasai bahasa queri terstruktur;
e. menguasai konsep Sistem manajemen hubungan database;
f. menguasai perangkat lunak sistem operasi untuk server;
g. menguasai program komputer server database; dan
h. memiliki pengetahuan tentang daktiloskopi.
(2) Administrator database kependudukan dan rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan:
a. pemeliharaan sistem database dan menjaga integritasnya;
b. pengamanan dan pengawasan database;
c. pemantauan terhadap akses dan kinerja database;
d. pemantauan penyimpanan database kependudukan, sidik jari tangan, pasphoto dan tandatangan penduduk pada pusat data serta terkonsolidasinya data dan sidik jari penduduk secara nasional;
e. tindak lanjut hasil ajudikasi identifikasi sidik jari yang tidak dapat teridentifikasi ketunggalannya oleh supervisor ajudikasi;
f. penyelarasan unjuk kerja (performance tuning) sistem database dan perekaman sidik jari;
g. penyimpanan data cadangan ke dalam server cadangan atau media penyimpan data lainnya;
h. pemulihan database (data recovery); dan
i. proses penerbitan hak akses atas pemberian izin hak akses oleh Menteri dan/atau Bupati/Walikota.
(1) Ajudikator identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah SLTA/sederajat pangkat pengatur muda, golongan II/a;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. telah mengikuti bimbingan teknis daktiloskopi dan bersertifikat; dan
c. memiliki keterampilan pemadanan sidik jari.
(2) Ajudikator identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memastikan ketunggalan identitas penduduk dengan pemadanan sidik jari;
b. bila tingkat kualitas sidik jari tidak memungkinkan untuk memastikan ketunggalan identitas penduduk atau tidak memiliki sidik jari karena cacat maka perlu dilengkapi dengan pemadanan identitas penduduk lainnya seperti photo dan biodata;
c. bila ajudikator tidak mampu memberikan kepastian terhadap ketunggalan identitas penduduk dimaksud maka hasil ajudikasi tersebut disampaikan kepada supervisor ajudikasi identitas sidik jari untuk diproses lebih lanjut; dan
d. melaporkan hasil ajudikasi kepada supervisor secara periodik.
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf o, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah SLTA/sederajat pangkat pengatur muda, golongan II/a;
b. telah mengikuti bimbingan teknis operator SIAK; dan
c. memiliki sertifikasi operator/surat keterangan pernah menjadi operator SIAK.
(2) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melakukan:
a. pengoperasian data warehouse;
b. pencetakan data agregat.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk operator di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditambah tugas melakukan pengoperasian helpdesk.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk operator di kabupaten/kota dan untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditambah tugas melakukan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perekaman data, sidik jari tangan, pasphoto dan tanda tangan penduduk;
b. verifikasi data dan sidik jari tangan penduduk; dan
c. pencetakan dokumen kependudukan.
(1) Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf p, memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi Informasi/SLTA yang telah memiliki sertifikat teknologi informasi pangkat pengatur muda, golongan II/a;
b. memiliki keterampilan dalam bidang perangkat keras dan jaringan komunikasi data; dan
c. memiliki sertifikasi teknisi/surat keterangan pernah bekerja sebagai teknisi.
(2) Teknisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melakukan perbaikan:
a. perangkat keras;
b. perangkat jaringan komunomor induk kependudukanasi data;
c. perangkat pendingin ruangan;
d. perangkat catu daya listrik;
e. pemadam kebakaran;
f. ruangan pusat data; dan
g. ruangan pusat data pengganti.
Dalam hal sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat
(1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), belum dapat dipenuhi Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gubernur dan Bupati/Walikota, melakukan pengisian sumberdaya manusia dengan cara:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengoptimalkan sumberdaya manusia yang tersedia; dan
b. mempekerjakan pegawai dari instansi pemerintah atau perguruan tinggi atau swasta yang mempunyai kemampuan di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri dari pemegang hak akses untuk pengguna data dan pemegang hak akses untuk penyelenggara.
(1) Hak akses bagi pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diberikan kepada pengguna yang telah mendapatkan izin dari penyelenggara terhadap data kependudukan secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak akses bagi penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diberikan kepada petugas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang hak akses untuk penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari pemegang hak akses aplikasi SIAK dan pemegang hak akses database kependudukan.
(1) Pemegang hak akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
(2) Pemegang hak akses aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada:
a. operator dan supervisor pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
b. supervisor pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
c. operator dan supervisor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemegang hak akses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), diberikan kepada:
a. supervisor dan administrator database kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
b. supervisor dan administrator database kependudukan pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
c. supervisor dan administrator database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.
Lokasi database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, terdiri atas:
a. Pusat data dan pusat data pengganti di Kementerian Dalam Negeri;
b. Pusat data provinsi di satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
c. Pusat data kabupaten/kota di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
b. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil; dan
c. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
(1) Pengelolaan database kependudukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, berupa verifikasi dan validasi data serta penyajian dan pendistribusian data berskala nasional.
(2) Pengelolaan database kependudukan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, berupa verifikasi dan validasi data serta penyajian dan pendistribusian data berskala provinsi.
(3) Pengelolaan database kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, meliputi:
a. perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. verifikasi dan validasi data;
c. pengiriman data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ke provinsi; dan
d. penyajian dan pendistribusian data berskala kabupaten/kota.
(4) Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(1) Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, harus menjaga integritas dan konsistensi data penduduk dalam database kependudukan.
(2) Pengelolaan database kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, huruf h, dan huruf i, meliputi:
a. data dalam database;
b. perangkat keras;
c. perangkat lunak;
d. jaringan komunikasi data;
e. pusat data; dan
f. data cadangan dan pusat data pengganti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemeliharaan data dalam database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dilakukan dengan cara penambahan, pembaruan dan penghapusan data dalam database kependudukan.
(2) Pengamanan data dalam database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. melakukan pemindahan data sebagai data cadangan setiap selesai pelayanan;
b. memastikan sistem data cadangan berfungsi dengan baik;
c. melakukan penggantian kata kunci (password) sewaktu-waktu bila diperlukan; dan
d. menyusun rencana dan melakukan uji coba sistem pemulihan data cadangan ke server database.
(3) Pengawasan data dalam database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan dengan cara, antara lain:
a. memantau perubahan-perubahan dan aktivitas pengakses database;
b. mengawasi penggunaan hak akses database oleh administrator database; dan
c. mengawasi dan memastikan bahwa orang yang mengelola database tidak mengcopy database ke media di luar server, kecuali untuk kepentingan lembaga.
(1) Pemeliharaan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. menghidupkan dan mematikan perangkat keras sesuai prosedur;
b. melakukan pengecekan dan pembersihan perangkat keras secara periodik;
c. memaksimalkan cara kerja perangkat (overclock) secara periodik;
d. meremajakan perangkat keras yang sudah tidak berfungsi secara optimal;
e. memasang UPS dan stabilizer; dan
f. memperhatikan suhu dan kelembaban ruangan serta catu daya listrik pada saat perangkat keras digunakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengamanan perangkat keras dalam database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan cara, antara lain:
a. melakukan penempatan perangkat keras untuk database kependudukan pada bangunan dengan konstruksi kuat, tidak mudah dibobol oleh pencuri, tahan gempa, dan bebas dari banjir;
b. menandai perangkat keras dengan pena ultraviolet atau stiker;
c. memberikan nomor seri pada perangkat keras;
d. memasang kamera pengawas pada ruangan perangkat keras; dan
e. meminimalisasi interaksi personal yang tidak berkepentingan di dalam ruangan perangkat keras.
(3) Pengawasan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. membuat buku inventarisasi barang perangkat keras;
b. mencatat perangkat keras yang masuk dan keluar dari ruangan penempatan perangkat keras; dan
c. melakukan audit perangkat keras setiap bulan sekali.
(1) Pemeliharaan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. memperpanjang dukungan teknik tahunan atau Annual Technical Support;
b. memperbaharui lisensi sistem operasi dan antivirus sesuai kebutuhan;
c. melakukan tindakan koreksi terhadap kesalahan yang terjadi pada perangkat lunak;
d. melakukan penyesuaian fungsi-fungsi, pengembangan atau peningkatan program aplikasi dan konfigurasi ulang; dan
e. mengurangi jumlah program atau perangkat lunak pada saat awal membuka (start up) dan membuang program atau perangkat lunak yang tidak berguna.
(2) Pengamanan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. melakukan pemasangan antivirus dan pengaman jaringan pada server dan komputer kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menerapkan sistem manajemen pengguna pada SIAK dan membuat hak akses untuk setiap level pengguna;
c. menerapkan sistem manajemen penggunaan komputer kerja dari tempat perekaman data;
d. pengguna sistem wajib merahasiakan dan menyimpan dengan baik kode otorisasi dan kata kunci;
e. melaporkan setiap kesalahan sistem ke pihak supervisor aplikasi paling lambat 1 (satu) hari setelah kesalahan terdeteksi;
f. menutup aplikasi layanan pada saat tidak digunakan; dan
g. memantau adanya gangguan terhadap integritas sistem.
(3) Pengawasan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. pengecekan ulang terhadap penggunaan perangkat lunak berlisensi;
b. pengecekan hasil pembaruan dan peningkatan perangkat lunak dengan sumber open source; dan
c. melakukan pengecekan standar struktur database untuk pengawasan penggunaan perangkat lunak SIAK.
(1) Pemeliharaan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. penilaian terhadap kondisi perangkat jaringan komunikasi data;
b. uji unjuk kerja (performance test) pada setiap perangkat jaringan komunikasi data yang digunakan;
c. konfigurasi dan optimalisasi (setting dan tuning) setiap perangkat jaringan komunikasi data;
d. pembaruan (update) dan peningkatan fungsi (upgrade) terhadap sistem penunjang jaringan;
e. pemecahan masalah (troubleshooting) perangkat jaringan komunikasi data;
f. perbaikan perangkat jaringan komunikasi data; dan
g. penggantian perangkat jaringan komunikasi data yang fungsinya tidak optimal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengamanan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dilakukan dengan cara, antara lain:
a. audit berkala jaringan komunikasi data;
b. identifikasi ancaman, pola, batas normal dan beban aktivitas jaringan komunikasi data;
c. penerapan sistem keamanan jaringan komunikasi data;
d. pengujian sistem jaringan komunikasi data; dan
e. evaluasi dan tinjauan (review) sistem keamanan jaringan komunikasi data.
(3) Pengawasan jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dilakukan dengan cara, antara lain:
a. melakukan pemantauan kondisi jaringan komunikasi data secara visual;
b. memasang sistem manajemen jaringan komunikasi data (network management system); dan
c. merumuskan langkah tindak lanjut mengatasi permasalahan jaringan komunikasi data.
(1) Pemeliharaan pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e dan huruf f, dengan cara antara lain melakukan pemeriksaan terhadap:
a. perangkat pendingin ruangan;
b. perangkat pemadam kebakaran;
c. catu daya listrik dan pembangkit listrik cadangan (generator);
d. perangkat system alarm;
e. perangkat penyimpanan daya listrik (UPS);
f. perangkat lunak;
g. perangkat jaringan komunikasi data;
h. perangkat penyimpanan data monitoring seperti kamera pemantau (closed circuit television); dan
i. kebersihan ruangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengamanan pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e dan huruf f dilakukan dengan cara antara lain:
a. menempatkan bangunan pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti pada posisi dengan konstruksi kuat, tidak mudah dibobol oleh pencuri, tahan gempa, dan bebas dari banjir;
b. memiliki perangkat pendukung dan sejenis;
c. memiliki alat pendeteksi logam;
d. melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam ruangan;
e. memasang peralatan identifikasi personil berupa identifikasi biometrik untuk akses ke area sensitif pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti;
f. menerapkan penggunaan kartu akses untuk masuk ruang pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti; dan
g. menerapkan keamanan berlapis dengan autentifikasi pada pintu luar, pintu dalam dan pintu masuk area server database.
(3) Pengawasan pusat data, data cadangan dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e dan huruf f dilakukan dengan cara, antara lain:
a. memastikan penerapan prosedur pengisian buku tamu;
b. memastikan penerapan sistem pelaporan harian, mingguan dan bulanan;
c. melakukan rapat pengelola pusat data dan pusat data pengganti sebulan sekali; dan
d. Kepala pusat data dan pusat data pengganti memantau hasil tindak lanjut terhadap penyimpangan prosedur kerja masing-masing personil.
(1) Data cadangan dan pusat data pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dilakukan untuk menjamin ketersediaan data jika terjadi kegagalan fungsi pada pusat data.
(2) Pusat data pengganti, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga sebagai pusat data pengganti sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pusat data pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pemulihan pusat data jika terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(4) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan karena kejadian luar biasa dan bencana.
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil membangun pusat data pengganti.
(2) Gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil membangun data cadangan dan/atau pusat data pengganti.
(3) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota membangun data cadangan dan/atau pusat data pengganti.