Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMDAM dapat menganggarkan biaya operasional kepada Direksi BUMDAM untuk biaya komunikasi, pakaian seragam bagi BUMDAM yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam, keanggotaan perkumpulan profesi, keanggotaan klub/keanggotaan korporasi, dan biaya representasi. (2) Biaya representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. ditujukan untuk mendukung kelancaran pengelolaan BUMDAM; b. paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji dalam 1 (satu) tahun; c. dipertanggungjawabkan oleh Direksi dengan daftar pengeluaran mutlak dan pakta integritas; dan d. dibayarkan secara non tunai atau menggunakan kartu kredit BUMDAM sekurang-kurangnya 75% dari biaya yang dianggarkan.
Your Correction