Correct Article 25
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Current Text
(1) Anggota Direksi BUMDAM yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM tidak boleh menerima seluruh penghasilan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang dirangkapnya di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM.
(2) Penghasilan anggota Direksi BUMDAM yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pendapatan lain-lain BUMDAM induk yang dibayarkan oleh anak perusahaan/perusahaan patungan/perusahaan terafiliasi BUMDAM.
Your Correction
