Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi yang menggunakan fasilitas bantuan hukum membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai cukup yang menerangkan hal sebagai berikut: a. bahwa kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi; b. bersedia menjadikan tunjangan purna jabatannya sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh BUMDAM yang bersangkutan; c. bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemberian Fasilitas bantuan hukum kepada BUMDAM yang bersangkutan apabila ternyata terbukti kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi; dan d. bersedia mengganti/mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan apabila anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Your Correction