Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUMDAM tidak memberikan fasilitas bantuan hukum dalam hal anggota Direksi menjadi saksi, tersangka atau terdakwa karena proses pidana atau tergugat karena proses selain pidana yang dilaporkan oleh: a. BUMDAM yang bersangkutan; b. negara sebagai badan hukum atau lembaga negara atau lembaga pemerintah; atau c. pihak tertentu yang ditetapkan oleh KPM/RUPS.
Your Correction