Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada Direksi dalam hal BUMDAM memiliki rumah dinas. (2) Dalam hal rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Direksi dapat diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.
Your Correction