Correct Article 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Current Text
Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan dengan ketentuan:
a. merupakan program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan selama menjabat.
b. dalam hal Direksi yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, iuran kepesertaan program jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada BUMDAM.
c. selain program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, BUMDAM dapat mengikutsertakan Direksi BUMDAM dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
d. BUMDAM yang mengikutsertakan Direksi dalam program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c, iuran yang dibayar oleh BUMDAM diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BUMDAM atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah sesuai peraturan perundang-undangan.
e. jika perhitungan manfaat dari program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh BUMDAM.
f. program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berbentuk iuran pasti atau manfaat pasti yang diselenggarakan oleh DPLK atau DPPK.
g. iuran pasti sebagaimana dimaksud pada huruf d dibayarkan selama menjabat sebagai Direksi paling banyak sebesar iuran yang dibayarkan pada program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. penentuan penghasilan dasar pensiun dalam program pensiun tambahan manfaat pasti sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan paling banyak sebesar gaji terakhir pada setiap periode jabatan.
Your Correction
