Correct Article 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Current Text
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf d diberikan secara bulanan yang besarannya ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.
Your Correction
