Correct Article 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Current Text
(1) Dalam hal jumlah direksi lebih dari 1 (satu) pada kategori BUMDAM sedang dan kategori BUMDAM besar, besaran gaji direktur utama sesuai dengan Keputusan KPM pada Perumda dan Keputusan RUPS pada Perseroda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji yang diterima oleh direktur utama.
Your Correction
