Correct Article 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Current Text
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
(2) Keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM.
Your Correction
