Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau Insentif Pekerjaan. (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara non tunai.
Your Correction