Correct Article 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Current Text
(1) Jumlah Direksi ditetapkan oleh KPM atau RUPS dengan memperhatikan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan atau pengelolaan BUMDAM dengan ketentuan:
a. 1 (satu) orang Direksi untuk BUMDAM kategori kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a;
b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk BUMDAM kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b; dan
c. paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk BUMDAM kategori besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c.
(2) Pemenuhan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan melampirkan dokumen:
a. laporan keuangan BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
b. hasil penilaian kinerja BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. Rencana Bisnis BUMDAM;
Your Correction
