Correct Article 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama.
(4) Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diangkat oleh KPM dan Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh RUPS.
Your Correction
