Article I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 huruf III romawi angka 2 huruf b.3).l) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penganggaran untuk orientasi dan pendalaman tugas berupa pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi:
a. Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah;
b. Pimpinan dan Anggota DPRD; serta
c. unsur lainnya seperti tenaga ahli, diprioritaskan penyelenggaraannya dimasing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.
Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya diluar daerah dapat dilakukan secara sangat selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran
daerah serta tertib anggaran dan administrasi oleh penyelenggara.