KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN
(1) KSDD terdiri atas:
a. Kerja Sama Wajib; dan
b. Kerja Sama Sukarela.
(2) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kerja sama daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain yang berbatasan dalam satu wilayah Provinsi;
b. kerja sama daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain yang berbatasan di Provinsi yang berbeda;
c. kerja sama daerah provinsi dengan daerah provinsi lain yang berbatasan; dan
d. kerja sama daerah kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah provinsi dalam satu wilayah Provinsi.
(3) Kerja Sama Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi Objek KSDD terdiri atas:
a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
1. pendidikan;
2. kesehatan;
3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
6. sosial.
b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi:
1. tenaga kerja;
2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
3. pangan;
4. pertanahan;
5. lingkungan hidup;
6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9. perhubungan;
10. komunikasi dan informatika;
11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
12. penanaman modal;
13. kepemudaan dan olah raga;
14. statistik;
15. persandian;
16. kebudayaan;
17. perpustakaan; dan
18. kearsipan.
c. Urusan Pemerintahan Pilihan, meliputi:
1. kelautan dan perikanan;
2. pariwisata;
3. pertanian;
4. kehutanan;
5. energi dan sumber daya mineral;
6. perdagangan;
7. perindustrian; dan
8. transmigrasi.
(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan Kesepakatan Bersama;
d. penandatanganan Kesepakatan Bersama;
e. persetujuan DPRD;
f. penyusunan PKS;
g. penandatanganan PKS;
h. pelaksanaan;
i. penatausahaan; dan
j. pelaporan.
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDD dengan menyiapkan kerangka acuan kerja berkaitan dengan bidang KSDD.
(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. lokasi KSDD;
d. ruang lingkup;
e. jangka waktu;
f. manfaat;
g. analisis dampak sosial dan lingkungan sesuai bidang yang dikerjasamakan; dan
h. pembiayaan.
(3) Perangkat Daerah pemrakarsa KSDD menyampaikan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepada TKKSD.
(4) TKKSD melakukan pengkajian atau telaahan terhadap usulan rencana KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan pertimbangan:
a. kesesuaian rencana KSDD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor terkait;
b. kesesuaian lokasi Program/Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antarsektor dan antarwilayah;
d. kelayakan biaya dan manfaatnya; dan
e. dampak terhadap pembangunan Daerah.
(5) Hasil kajian atau telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kembali kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDD.
(1) Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh TKKSD dengan menyiapkan surat penawaran rencana KSDD yang diprakarsai oleh Daerah.
(2) Surat penawaran rencana KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah calon mitra KSDD, dilengkapi dengan kerangka acuan kerja.
(3) Kepala Daerah calon mitra KSDD yang menerima surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memberikan tanggapan atas penawaran dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat penawaran diterima.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada tanggapan terhadap penawaran kerja sama yang disampaikan, Kepala Daerah pemrakarsa kerja sama menyampaikan permintaan tanggapan kedua kepada Kepala Daerah calon mitra KSDD.
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak permintaan tanggapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Daerah calon mitra tetap tidak memberikan tanggapan maka:
a. Gubernur pemrakarsa kerja sama melaporkan kepada Menteri; dan
b. Bupati/Wali Kota pemrakarsa kerja sama melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditindaklanjuti oleh Menteri dan Gubernur untuk memerintahkan Kepala Daerah calon mitra memberikan tanggapan penawaran kerja sama; dan
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai bahan pembinaan untuk terselenggaranya Kerja Sama Wajib.
(1) Penyusunan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDD dalam hal penawaran KSDD diterima.
(2) Rancangan Kesepakatan Bersama KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait.
(3) Jangka waktu Kesepakatan Bersama KSDD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
(1) Rancangan Kesepakatan Bersama KSDD yang telah disepakati bersama oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Daerah pemrakarsa dan Kepala Daerah mitra KSDD.
(3) Jumlah penandatanganan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap sesuai dengan jumlah para pihak yang melakukan Kesepakatan
Bersama ditambah 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen naskah KSDD untuk Biro atau Bagian yang membidangi kerja sama selaku Sekretariat TKKSD.
(1) Dalam hal rencana KSDD:
a. membebani masyarakat dan daerah; dan/atau
b. pendanaan KSDD belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran berjalan, Penyelenggaraan KSDD memerlukan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama.
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui tahapan:
a. Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan DPRD kepada pimpinan DPRD disertai dengan Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani dan rancangan PKS;
b. Pimpinan DPRD menjawab surat permohonan Kepala Daerah paling lama 15 (lima belas) hari sejak surat diterima untuk mengkaji rancangan PKS oleh Komisi DPRD yang membidangi kerja sama daerah;
c. Pimpinan DPRD menyampaikan surat kepada Kepala Daerah disertai dengan hasil kajian rancangan PKS;
d. Kepala Daerah menindaklanjuti surat pimpinan DPRD atas hasil kajian rancangan PKS paling lama 15 (lima belas) hari dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan;
e. Pimpinan DPRD memberikan persetujuan paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterima surat dari Kepala Daerah; dan
f. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Komisi DPRD yang membidangi Kerja Sama Daerah belum memberikan persetujuan, permohonan tersebut dianggap telah memperoleh Persetujuan DPRD.
(2) Dalam hal tidak terdapat komisi DPRD yang membidangi kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pimpinan DPRD MENETAPKAN alat kelengkapan untuk melakukan pengkajian rancangan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Persetujuan DPRD terhadap rancangan PKS ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari DPRD belum MENETAPKAN sikap terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD.
(1) Penyusunan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Kerja Sama dalam bentuk rancangan PKS KSDD.
(2) Dalam penyusunan rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diminta bantuan pakar/tenaga ahli.
(3) Rancangan PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TKKSD, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait.
(4) Dalam hal rancangan PKS KSDD telah disepakati oleh para pihak, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah PKS.
(1) Penandatanganan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan oleh Kepala Daerah yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
(2) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani PKS.
(3) Penerbitan surat kuasa oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditembuskan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah.
(4) Jumlah penandatanganan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap sesuai dengan jumlah para pihak yang melakukan PKS ditambah 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen naskah KSDD untuk Sekretariat TKKSD.
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dilakukan oleh Para Pihak sesuai substansi yang terdapat dalam PKS KSDD.
(2) Para Pihak sesuai substansi yang terdapat dalam PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama.
(3) Jika dalam pelaksanaan KSDD terdapat alasan yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat melakukan perubahanatas materi PKS KSDD.
(4) Perubahan atas materi PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa mengurangi dan/atau menambah/addendum materi perjanjian.
(5) Perubahan atas materi PKS KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiapkan oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Kerja Sama dan berkoordinasi dengan TKKSD.
(6) Dalam hal materi perubahan mengakibatkan penambahan pembebanan kepada masyarakat, harus dimintakan persetujuan DPRD.
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dilakukan oleh TKKSD melalui Fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan dokumen KSDD.
(2) TKKSD menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli naskah KSDD.
(1) Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDD kabupaten/kota menyampaikan kepada Bupati/Wali Kota mengenai Pelaporan pelaksanaan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j setiap semester.
(2) Perangkat Daerah Pemrakarsa KSDD provinsi menyampaikan kepada Gubernur mengenai Pelaporan pelaksanaan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j setiap semester.
(3) Bupati/Wali Kota dan Gubernur menyampaikan secara berjenjang atas pelaporan Perangkat Daerah pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan Gubernur.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), paling sedikit memuat:
a. judul KSDD;
b. bentuk naskah KSDD;
c. para pihak;
d. maksud dan tujuan;
e. objek;
f. jangka waktu;
g. permasalahan;
h. upaya penyelesaian permasalahan; dan
i. hal lainnya yang disepakati.
(1) Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, Pemerintah Daerah mengupayakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam mengupayakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melakukan KSDD menyiapkan kelengkapan dokumen kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama.
(3) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah dan mufakat yang ditandatangani oleh daerah yang melakukan KSDD.
(4) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Kepala Daerah yang melakukan KSDD.
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan KSDD yang dilakukan oleh kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, TKKSD kabupaten/kota menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan kepada TKKSD provinsi.
(2) TKKSD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyelesaian perselisihan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kabupaten/kota yang melakukan KSDD.
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan KSDD yang dilakukan oleh TKKSD Provinsi, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan penyelesaian perselisihan KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Teknis yang terkait.
(3) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bersifat final dan mengikat daerah yang berselisih.
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan KSDD yang dilakukan oleh:
a. kerja sama antardaerah provinsi;
b. kerja sama antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya;
c. kerja sama antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; dan
d. kerja sama antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda, daerah yang berselisih menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan KSDD kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan penyelesaian perselisihan KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga teknis yang terkait.
(3) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bersifat final dan mengikat daerah yang berselisih
(1) Dalam hal Kerja Sama Wajib antardaerah kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi tidak dilaksanakan oleh kabupaten/kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasandan evaluasi terhadap Daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pembinaan, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)telah dilakukan, daerah kabupaten/kota tetap tidak melaksanakan Kerja Sama Wajib, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan permohonan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian terkait untuk melakukan pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
(3) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melimpahkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan kepada Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan bidang tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dalam hal Kerja Sama Wajib yang dilakukan oleh:
a. kerja sama antardaerah provinsi;
b. kerja sama antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya;
c. kerja sama antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; dan
d. kerja sama antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda, Menteri melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap Daerah dimaksud.
(2) Menteri dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Non Kementerian terkait.
(3) Dalam hal setelah dilakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Daerah tidak melaksanakan Kerja Sama Wajib, Menteri berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Teknis terkait untuk pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Daerah lainnya untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
(3) Mekanisme pemberian bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.