Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat 2 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: