Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Kabupaten Aceh Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
3. Kabupaten Gayo Lues adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.