Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
8. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
11. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah.
13. Kepala Daerah adalah gubemur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
17. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
18. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
19. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
20. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
22. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
23. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
25. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
26. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
27. Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
31. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
32. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
33. Dihapus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
34. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD adalah dokumen perencanaan dan pengangggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
34a. Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
35. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
36. Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
37. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
38. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
39. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
40. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
41. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
42. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
43. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
44. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakar.
45. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
46. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
47. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
48. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
49. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
50. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
51. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
52. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
53. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
54. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
55. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
56. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
57. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
58. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
59. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
60. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
61. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
61a.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
62. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
62a.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat sisa belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
63. Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
64. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
65. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
66. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
67. SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung.
68. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.
69. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
70. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
71. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
72. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
73. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
74. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
75. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
76. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan Iainnya yang sah.
77. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
78. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
79. Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
80. Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
(2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari- hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
7. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 54A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank INDONESIA (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
(3) Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (duabelas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non-permanen.
(4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
(5) Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(6) Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau www.djpp.kemenkumham.go.id
surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
(7) Investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah penyertaan modal pada tahun-tahun sebelumnya, tidak diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal.
(9) Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan.
10. Ketentuan Pasal 77 ayat (3), ayat (4), ayat (8) dan ayat (10) diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(2) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7) Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
(8) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
(8a) Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(8b)Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8c) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
b. PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
c. pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
d. penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
e. kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; dan
f. pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti- bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
(9) Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(10)Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan sekretaris daerah.
(11)Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) terlebih dahulu diatur dengan peraturan kepala daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Ketentuan Pasal 293 ayat (1) diubah, sehingga pasal 293 berbunyi sebagai berikut:
LAIN-LAIN
(1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, dibuat rangkap 5 (lima), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama.
(2) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, ..................................................
..................................................
(Nama Kepala Sekolah) Pangkat/Gol.
NIP.
.............................................
MENTERI DALAM NEGERI, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
21 Tahun 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN A.IV.a :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR :
21 Tahun 2011 TANGGAL :
23 Mei 2011 KODE REKENING PENDAPATAN KABUPATEN/KOTA Kode Rekening Uraian 1 2 4 PENDAPATAN DAERAH 4 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 4 1 1 Hasil Pajak Daerah 4) 4 1 1 01 Pajak Hotel 4 1 1 01 01 Hotel Bintang Lima Berlian 4 1 1 01 02 Hotel Bintang Lima 4 1 1 01 03 Hotel Bintang Empat 4 1 1 01 04 Hotel Bintang Tiga 4 1 1 01 05 Hotel Bintang Dua 4 1 1 01 06 Hotel Bintang Satu 4 1 1 01 07 Hotel Melati Tiga 4 1 1 01 08 Hotel Melati Dua 4 1 1 01 09 Hotel Melati Satu 4 1 1 01 10 Motel 4 1 1 01 11 Cottage 4 1 1 01 12 Losmen/Rumah Penginapan/Pesanggrahan/Rumah Kos 4 1 1 01 13 Wisma Pariwisata 4 1 1 01 14 Gubuk Pariwisata 4 1 1 01 15 Dst ..............
4 1 1 02 Pajak Restoran 4 1 1 02 01 Restoran 4 1 1 02 02 Rumah Makan 4 1 1 02 03 Kafetaria 4 1 1 02 04 Kantin 4 1 1 02 05 Katering 4 1 1 02 06 Warung 4 1 1 02 07 Bar 4 1 1 02 08 Jasa Boga 4 1 1 02 09 Dst ..............
4 1 1 03 Pajak Hiburan 4 1 1 03 01 Tontonan Film/Bioskop 4 1 1 03 02 Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana 4 1 1 03 03 Kontes Kecantikan 4 1 1 03 04 Kontes Binaraga www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 4 1 1 03 05 Pameran 4 1 1 03 06 Diskotik 4 1 1 03 07 Karaoke 4 1 1 03 08 Klab Malam 4 1 1 03 09 Sirkus/Akrobat/Sulap 4 1 1 03 10 Permainan Bilyar 4 1 1 03 11 Permainan Golf 4 1 1 03 12 Permainan Bowling 4 1 1 03 13 Pacuan Kuda 4 1 1 03 14 Balap Kendaraan Bermotor 4 1 1 03 15 Permainan Ketangkasan 4 1 1 03 16 Panti Pijat/Refleksi 4 1 1 03 17 Mandi Uap/Spa 4 1 1 03 18 Pusat Kebugaran 4 1 1 03 19 Pertandingan Olahraga 4 1 1 03 20 Dst ..............
4 1 1 04 Pajak Reklame 4 1 1 04 01 Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron 4 1 1 04 02 Reklame Kain 4 1 1 04 03 Reklame Melekat/Stiker 4 1 1 04 04 Reklame Selebaran 4 1 1 04 05 Reklame Berjalan 4 1 1 04 06 Reklame Udara 4 1 1 04 07 Reklame Apung 4 1 1 04 08 Reklame Suara 4 1 1 04 09 Reklame Film/Slide 4 1 1 04 10 Reklame Peragaan 4 1 1 04 11 Dst ..............
4 1 1 05 Pajak Penerangan Jalan 4 1 1 05 01 Pajak Penerangan Jalan PLN 4 1 1 05 02 Dst ..............
4 1 1 06 Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 1) 4 1 1 06 01 Asbes 4) 4 1 1 06 02 Batu Tulis 4) 4 1 1 06 03 Batu Setengah Permata 4) 4 1 1 06 04 Batu Kapur 4) 4 1 1 06 05 Batu Apung 4) 4 1 1 06 06 Dst .............. 4) 4 1 1 07 Pajak Parkir 4 1 1 07 01 Pajak Parkir 4 1 1 07 02 Dst .............. 1) 4 1 1 08 Pajak Air Tanah 4 1 1 08 01 Pajak Air Tanah www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 4 1 1 08 02 Dst .............. 1) 4 1 1 09 Pajak Sarang Burung Walet 4 1 1 09 01 Pajak Sarang Burung Walet 4 1 1 09 02 Dst .............. 1) 4 1 1 10 Pajak Lingkungan 1) 4 1 1 10 01 Pajak Lingkungan 1) 4 1 1 10 02 Dst .............. 1) 4 1 1 11 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 4 1 1 11 01 Asbes 4 1 1 11 02 Batu Tulis 4 1 1 11 03 Batu Setengah Permata 4 1 1 11 04 Batu Kapur 4 1 1 11 05 Batu Apung 4 1 1 11 06 Dst ..............
4 1 1 12 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 4 1 1 12 01 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 4 1 1 13 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 4 1 1 13 01 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 4 1 2 Hasil Retribusi Daerah 4) 4 1 2 01 Retribusi Jasa Umum 4 1 2 01 01 Retribusi Pelayanan Kesehatan 4 1 2 01 02 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 4 1 2 01 03 Retribusi Penggantian Biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil 4 1 2 01 04 Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat 4 1 2 01 05 Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 4 1 2 01 06 Retribusi Pelayanan Pasar 4 1 2 01 07 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 4 1 2 01 08 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 4 1 2 01 09 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 4 1 2 01 10 Retribusi Pelayanan Pendidikan 4 1 2 01 11 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 4 1 2 01 12 Retribusi Pengelolaan Limbah Cair 4 1 2 01 13 Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 4 1 2 01 14 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 4 1 2 01 15 Dst ..............
4 1 2 02 Retribusi Jasa Usaha 4 1 2 02 01 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 4 1 2 02 02 Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan 4 1 2 02 03 Retribusi Tempat Pelelangan 4 1 2 02 04 Retribusi Terminal www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 4 1 2 02 05 Retribusi Tempat Khusus Parkir 4 1 2 02 06 Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa 4 1 2 02 07 Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus 1) 4 1 2 02 08 Retribusi Rumah Potong Hewan 4 1 2 02 09 Retribusi Pelayanan Kepelabuhan 4 1 2 02 10 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 4 1 2 02 11 Retribusi Penyeberangan di Air 4 1 2 02 12 Retribusi Pengelolaan Limbah Cair 1) 4 1 2 02 13 Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 4 1 2 02 14 Dst ..............
4 1 2 03 Retribusi Perizinan Tertentu 4 1 2 03 01 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 4 1 2 03 02 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 4 1 2 03 03 Retribusi Izin Gangguan 4 1 2 03 04 Retribusi Izin Trayek 4 1 2 03 05 Retribusi Izin Usaha Perikanan 4 1 2 03 06 Dst ..............
4 1 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 4 1 3 01 Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD 4 1 3 01 01 Perusahaan Daerah 4 1 3 01 02 BUMD ..............
4 1 3 01 03 Dst ..............
4 1 3 02 Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Negara/BUMN 4 1 3 02 01 BUMN ..............
4 1 3 02 02 Dst ..............
4 1 3 03 Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Patungan/Milik Swasta 4 1 3 03 01 Perusahaan Patungan 4 1 3 03 02 Dst ..............
4 1 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 4 1 4 01 Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan 4 1 4 01 01 Pelepasan Hak Atas Tanah 4 1 4 01 02 Penjualan Peralatan/Perlengkapan Kantor Tidak Terpakai 4 1 4 01 03 Penjualan Mesin/Alat-Alat Berat Tidak Terpakai 4 1 4 01 04 Penjualan Rumah Jabatan/Rumah Dinas 4 1 4 01 05 Penjualan Kendaraan Dinas Roda Dua 4 1 4 01 06 Penjualan Kendaraan Dinas Roda Empat 4 1 4 01 07 Penjualan Drum Bekas 4 1 4 01 08 Penjualan Hasil Penebangan Pohon 4 1 4 01 09 Penjualan Lampu Hias Bekas 4 1 4 01 10 Penjualan Bahan-Bahan Bekas Bangunan 4 1 4 01 11 Penjualan Perlengkapan Lalu Lintas www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 4 1 4 01 12 Penjualan Obat-Obatan dan Hasil Farmasi 4 1 4 01 13 Penjualan Hasil Pertanian 4 1 4 01 14 Penjualan Hasil Kehutanan 4 1 4 01 15 Penjualan Hasil Perkebunan 4 1 4 01 16 Penjualan Hasil Peternakan 4 1 4 01 17 Penjualan Hasil Perikanan 4 1 4 01 18 Penjualan Hasil Sitaan 4 1 4 01 19 Dst ..............
4 1 4 02 Jasa Giro 4 1 4 02 01 Jasa Giro Kas Daerah 4 1 4 02 02 Jasa Giro Pemegang Kas 4 1 4 02 03 Jasa Giro Dana Cadangan 4 1 4 02 04 Dst ..............
4 1 4 03 Pendapatan Bunga Deposito 4 1 4 03 01 Rekening Deposito Pada Bank ..............
4 1 4 03 02 Dst ..............
4 1 4 04 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 4 1 4 04 01 Kerugian Uang Daerah 4 1 4 04 02 Kerugian Barang Daerah 4 1 4 04 03 Dst ..............
4 1 4 05 Komisi, Potongan dan Selisih Nilai Tukar Rupiah 4 1 4 05 01 Penerimaan Komisi dari Penempatan Kas Daerah 4 1 4 05 02 Penerimaan Potongan dari ..............
4 1 4 05 03 Penerimaan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah dari ..............
4 1 4 05 04 Dst ..............
4 1 4 06 Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan 4 1 4 06 01 Bidang Pendidikan 4 1 4 06 02 Bidang Kesehatan 4 1 4 06 03 Bidang Pekerjaan Umum 4 1 4 06 04 Bidang Perumahan Rakyat 4 1 4 06 05 Bidang Penataan Ruang 4 1 4 06 06 Bidang Perencanaan Pembangunan 4 1 4 06 07 Bidang Perhubungan 4 1 4 06 08 Bidang Lingkungan Hidup 4 1 4 06 09 Bidang Pertanahan 4 1 4 06 10 Dst ..............
4 1 4 07 Pendapatan Denda Pajak 4) 4 1 4 07 01 Pendapatan Denda Pajak Hotel 4 1 4 07 02 Pendapatan Denda Pajak Restoran 4 1 4 07 03 Pendapatan Denda Pajak Hiburan 4 1 4 07 04 Pendapatan Denda Pajak Reklame 4 1 4 07 05 Pendapatan Denda Pajak Penerangan Jalan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 4 1 4 07 06 Pendapatan Denda Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 1) 4 1 4 07 07 Pendapatan Denda Pajak Parkir 4 1 4 07 08 Pendapatan Denda Pajak Air Tanah 4 1 4 07 09 Pendapatan Denda Pajak Sarang Burung Walet 4 1 4 07 10 Pendapatan Denda Pajak Lingkungan 1) 4 1 4 07 11 Pendapatan Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 4 1 4 07 12 Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 4 1 4 07 13 Pendapatan Denda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 4 1 4 08 Pendapatan Denda Retribusi 4 1 4 08 01 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Umum 4 1 4 08 02 Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha 4 1 4 08 03 Pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu 4 1 4 09 Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan 4 1 4 09 01 Hasil Eksekusi Atas Jaminan atas Pelaksanaan Pekerjaan 4 1 4 09 02 Hasil Eksekusi Atas Jaminan atas Pembongkaran Reklame 4 1 4 09 03 Hasil Eksekusi Atas Jaminan atas KTP Musiman 4 1 4 09 04 Dst ..............
4 1 4 10 Pendapatan Dari Pengembalian 4 1 4 10 01 Pendapatan Dari Pengembalian Pajak Penghasilan Pasal 21 4 1 4 10 02 Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Asuransi Kesehatan 4 1 4 10 03 Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan 4 1 4 10 04 Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas 4 1 4 10 05 Pendapatan Dari Pengembalian Uang Muka 4 1 4 10 06 Dst ..............
4 1 4 11 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum 4 1 4 11 01 Fasilitas Sosial 4 1 4 11 02 Fasilitas Umum 4 1 4 11 03 Dst ..............
4 1 4 12 Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 4 1 4 12 01 Uang Pendaftaran/Ujian Masuk 4 1 4 12 02 Uang Sekolah/Pendidikan dan Pelatihan 4 1 4 12 03 Uang Ujian Kenaikan Tingkat/Kelas 4 1 4 12 04 Dst ..............
4 1 4 13 Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan 4 1 4 13 01 Angsuran/Cicilan Penjualan Rumah Dinas Daerah Golongan III 4 1 4 13 02 Angsuran/Cicilan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas 4 1 4 13 03 Angsuran/Cicilan Ganti Kerugian Barang Milik Daerah 4 1 4 14 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir 4 1 4 14 01 Hasil Pengelolaan Dana Bergulir dari Kelompok Masyarakat 4 1 4 14 02 Dst ..............
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 4 2 DANA PERIMBANGAN 4 2 1 Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 4 2 1 01 Bagi Hasil Pajak 4 2 1 01 01 Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan 4 2 1 01 02 Bagi Hasil dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 1) 4 2 1 01 03 Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 4 2 1 01 04 Dst ..............
4 2 1 02 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam 4 2 1 02 01 Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan 4 2 1 02 02 Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan 4 2 1 02 03 Bagi Hasil dari Dana Reboisasi 4 2 1 02 04 Bagi Hasil dari Iuran Tetap (Land-Rent) 4 2 1 02 05 Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) 4 2 1 02 06 Bagi Hasil dari Pungutan Pengusahaan Perikanan 4 2 1 02 07 Bagi Hasil dari Pungutan Hasil Perikanan 4 2 1 02 08 Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi 4 2 1 02 09 Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi 4 2 1 02 10 Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi 4 2 1 02 11 Dst ..............
4 2 2 Dana Alokasi Umum 4 2 2 01 Dana Alokasi Umum 4 2 2 01 01 Dana Alokasi Umum 4 2 3 Dana Alokasi Khusus 4 2 3 01 Dana Alokasi Khusus 4 2 3 01 01 Dana Alokasi Khusus 4 2 3 01 02 Dst ..............
4 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 4 3 1 Pendapatan Hibah 4 3 1 01 Pendapatan Hibah Dari Pemerintah 4 3 1 01 01 Pemerintah 4 3 1 01 02 Dst ..............
4 3 1 02 Pendapatan Hibah Dari Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 1 02 01 Pemerintah Daerah ..............
4 3 1 02 02 Dst ..............
4 3 1 03 Pendapatan Hibah Dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri 4 3 1 03 01 Badan/Lembaga/Organisasi Swasta ..............
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 4 3 1 03 02 Dst ..............
4 3 1 04 Pendapatan Hibah Dari Kelompok Masyarakat/Perorangan 4 3 1 04 01 Kelompok Masyarakat/Perorangan 4 3 1 04 02 Dst ..............
4 3 1 05 Pendapatan Hibah Dari Luar Negeri 4 3 1 05 01 Pendapatan Hibah Dari Bilateral 4 3 1 05 02 Pendapatan Hibah Dari Multilateral 4 3 1 05 03 Pendapatan Hibah Dari Donor Lainnya 4 3 1 05 04 Dst ..............
4 3 2 Dana Darurat 4 3 2 01 Penanggulangan Korban/Kerusakan Akibat Bencana Alam 4 3 2 01 01 Korban/Kerusakan Akibat Bencana Alam ..............
4 3 2 01 02 Dst ..............
4 3 3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 3 01 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi 2) 4 3 3 01 01 Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor 4 3 3 01 02 Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Di atas Air 1) 4 3 3 01 03 Bagi Hasil dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 4 3 3 01 04 Bagi Hasil dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Di atas Air 1) 4 3 3 01 05 Bagi Hasil dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4 3 3 01 06 Bagi Hasil dari Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah 1) 4 3 3 01 07 Bagi Hasil dari Pajak Air Permukaan 4 3 3 01 08 Bagi Hasil dari Pajak Rokok 4 3 3 01 09 Dst .............. 1) 4 3 3 02 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi 3) 4 3 3 02 01 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi ..............
4 3 3 02 02 Dst ..............
4 3 3 03 Dana Bagi Hasil Pajak dari Kabupaten 3) 4 3 3 03 01 Dana Bagi Hasil Pajak dari Kabupaten ..............
4 3 3 03 02 Dst ..............
4 3 3 04 Dana Bagi Hasil Pajak dari Kota 3) 4 3 3 04 01 Dana Bagi Hasil Pajak dari Kota ..............
4 3 3 04 02 Dst ..............
4 3 4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 4 3 4 01 Dana Penyesuaian 4 3 4 01 01 Dana BOS 4 3 4 01 02 Dst ..............
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 4 3 4 02 Dana Otonomi Khusus 4 3 4 02 01 Dana Otonomi Khusus 4 3 4 02 02 Dst ..............
4 3 5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 4 3 5 01 Bantuan Keuangan Dari Provinsi 4 3 5 01 01 Bantuan Keuangan Dari Provinsi ..............
4 3 5 01 02 Dst ..............
4 3 5 02 Bantuan Keuangan Dari Kabupaten 4 3 5 02 01 Bantuan Keuangan Dari Kabupaten ..............
4 3 5 02 02 Dst ..............
4 3 5 03 Bantuan Keuangan Dari Kota 4 3 5 03 01 Bantuan Keuangan Dari Kota ..............
4 3 5 03 02 Dst ..............
Keterangan :
1) Dihapus 2) Dari Provinsi yang bersangkutan 3) Dari Provinsi atau Kabupaten/Kota di luar wilayah Provinsi yang bersangkutan atau dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
4) Pendapatan tersebut diberlakukan juga untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI DALAM NEGERI, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN A.VIII.a.1 :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR :
21 Tahun 2011 TANGGAL :
23 Mei 2011 KODE REKENING BELANJA DAERAH Kode Rekening Uraian 1 2 5 BELANJA DAERAH 5 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 5 1 1 BELANJA PEGAWAI 5 1 1 01 Gaji dan Tunjangan 5 1 1 01 01 Gaji Pokok PNS/Uang Representasi7) 5 1 1 01 02 Tunjangan Keluarga 5 1 1 01 03 Tunjangan Jabatan 7) 5 1 1 01 04 Tunjangan Fungsional 5 1 1 01 05 Tunjangan Fungsional Umum 5 1 1 01 06 Tunjangan Beras 7) 5 1 1 01 07 Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus 5 1 1 01 08 Pembulatan Gaji 5 1 1 01 09 Iuran Asuransi Kesehatan 5 1 1 01 10 Uang Paket 2) 5 1 1 01 11 Tunjangan Badan Musyawarah 2) 5 1 1 01 12 Tunjangan Komisi 2) 5 1 1 01 13 Tunjangan Badan Anggaran 2) 5 1 1 01 14 Tunjangan Badan Kehormatan 2) 5 1 1 01 15 Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya 2) 5 1 1 01 16 Tunjangan Perumahan 2) 5 1 1 01 17 Uang Duka Wafat/Tewas 1) 5 1 1 01 18 Uang Jasa Pengabdian 2) 5 1 1 01 19 Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD 5 1 1 01 20 Tunjangan Kesehatan DPRD 5 1 1 01 21 Dst ..............
5 1 1 02 Tambahan Penghasilan PNS 5 1 1 02 01 Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja 5 1 1 02 02 Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas 5 1 1 02 03 Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja 5 1 1 02 04 Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi 5 1 1 02 05 Dst ...................
5 1 1 03 Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD serta KDH/WKDH 5 1 1 03 01 Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 1 1 03 02 Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH 5 1 1 03 03 Dst ...............
5 1 1 04 Biaya Pemungutan Pajak 5 1 1 04 01 Biaya Pemungutan PBB 5 1 1 04 02 Biaya Pemungutan Pajak Daerah 1) 5 1 1 04 03 Dst ...............
5 1 1 05 Insentif Pemungutan Pajak Daerah 5 1 1 05 01 Insentif Pemungutan Pajak Daerah 5 1 1 06 Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 5 1 1 06 01 Insentif Pemungutan Retribusi Daerah 5 1 2 BELANJA BUNGA 5 1 2 01 Bunga Utang Pinjaman 5 1 2 01 01 Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah 5 1 2 01 02 Bunga Utang Pinjaman kepada Pemerintah Daerah lainnya 5 1 2 01 03 Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank 5 1 2 01 04 Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank 5 1 2 01 05 Dst………………………………… 5 1 2 02 Bunga Utang Obligasi 5 1 2 02 01 Bunga Utang Obligasi ……… 5 1 2 02 02 Dst………………………………… 5 1 2 03 Dst ................................
5 1 3 BELANJA SUBSIDI 5 1 3 01 Belanja Subsidi kepada Perusahaan/Lembaga 5 1 3 01 01 Belanja Subsidi kepada Perusahaan ….
5 1 3 01 02 Belanja Subsidi kepada Lembaga ….
5 1 3 01 03 Dst………………………………… 5 1 3 02 Dst………………………………… 5 1 4 BELANJA HIBAH 5 1 4 01 Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat 5 1 4 01 01 Pemerintah Pusat 5 1 4 02 Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya3) 5 1 4 02 01 Pemerintah Provinsi ……….
5 1 4 02 02 Pemerintah Kabupaten/Kota ..........
5 1 4 02 03 Dst………………………………… www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 1 4 03 Belanja Hibah kepada Pemerintahan Desa 5 1 4 03 01 Pemerintahan Desa ….......
5 1 4 03 02 Dst………………………………… 5 1 4 04 Belanja Hibah kepada Perusahaan Daerah/ BUMD/ BUMN 4) 5 1 4 04 01 Perusahaan Daerah/ BUMD/ BUMN …...........
5 1 4 04 02 Dst…………………………………...............
5 1 4 05 Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi 5 1 4 05 01 Badan/Lembaga/Organisasi …...........
5 1 4 05 02 Dst…………………………………...............
5 1 4 06 Belanja Hibah kepada Kelompok/Anggota Masyarakat 5 1 4 06 01 Kelompok/anggota masyarakat ……..
5 1 4 06 02 Dst………………………………… 5 1 4 07 Belanja Hibah Dana BOS 6) 5 1 4 07 01 Belanja Hibah Dana BOS ke SD Swasta 5 1 4 07 02 Belanja Hibah Dana BOS ke SMP Swasta 5 1 4 07 03 Dst………………………………… 5 1 4 08 Dst …………………………… 5 1 5 BELANJA BANTUAN SOSIAL 5 1 5 01 Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan 5 1 5 01 01 Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan ....
5 1 5 01 02 Dst..........
5 1 5 02 Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat 5 1 5 02 01 Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat .................
5 1 5 02 02 Dst………………………………… 5 1 5 03 Belanja Bantuan Sosial kepada Anggota Masyarakat 5 1 5 03 01 Belanja Bantuan Sosial kepada …………………… 5 1 5 03 02 Dst………………………………… 5 1 5 04 Belanja Bantuan Partai Politik 1) 5 1 5 04 01 Belanja Bantuan Partai Politik 1) 5 1 5 04 02 Dst................................ 1) 5 1 5 05 Dst ………………………….
5 1 6 BELANJA BAGI HASIL KEPADA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN DESA 5 1 6 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Provinsi 5 1 6 01 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Provinsi ...
5 1 6 01 02 Dst………………………………… www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 1 6 02 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota 5 1 6 02 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota … 5 1 6 02 02 Dst………………………………… 5 1 6 03 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa 5 1 6 03 01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa … 5 1 6 03 02 Dst………………………………… 5 1 6 04 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Kabupaten/Kota 5 1 6 04 01 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Kabupaten/Kota ….
5 1 6 04 02 Dst………………………………… 5 1 6 05 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa 5 1 6 05 01 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa ….
5 1 6 05 02 Dst………………………………… 5 1 6 06 Dst …………………………….
5 1 7 BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA , PEMERINTAHAN DESA DAN PARTAI POLITIK 5 1 7 01 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi 5 1 7 01 01 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi …...
5 1 7 01 02 Dst………………………………… 5 1 7 02 Belanja Bantuan Keuangan kepada kabupaten/Kota 5 1 7 02 01 Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota …...
5 1 7 02 02 Dst………………………………… 5 1 7 03 Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa 5 1 7 03 01 Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa …… 5 1 7 03 02 Dst………………………………… 5 1 7 04 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah/Pemerintahan Desa lainnya 5 1 7 04 01 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi ...
5 1 7 04 02 Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota … 5 1 7 04 03 Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa ...
5 1 7 04 04 Dst………………………………… 5 1 7 05 Belanja Bantuan kepada Partai Politik 5 1 7 05 01 Belanja Bantuan kepada Partai Politik ................
5 1 7 05 02 Dst....................................
5 1 7 06 Dst....................................
5 1 8 BELANJA TIDAK TERDUGA www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 1 8 01 Belanja Tidak Terduga 5 1 8 01 01 Belanja Tidak Terduga 5 1 8 02 Dst ………………………….
5 2 BELANJA LANGSUNG 5 2 1 BELANJA PEGAWAI 5 2 1 01 Honorarium PNS 5 2 1 01 01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan 5 2 1 01 02 Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa 5 2 1 01 03 Dst………………………………… 5 2 1 02 Honorarium Non PNS 5 2 1 02 01 Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber 5 2 1 02 02 Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap 5 2 1 02 03 Dst………………………………… 5 2 1 03 Uang Lembur 5 2 1 03 01 Uang Lembur PNS 5 2 1 03 02 Uang Lembur Non PNS 5 2 1 03 03 Dst ……………………….
5 2 1 04 Honorarium Pengelolaan Dana BOS 6) 5 2 1 04 01 Honorarium Pengelolaan Dana BOS 5 2 1 05 Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat 5 2 1 05 01 Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga 5 2 1 05 02 Uang untuk diberikan kepada masyarakat 5 2 1 05 03 Dst ……………………….
5 2 1 06 Dst ………………………… 5 2 2 BELANJA BARANG DAN JASA 5 2 2 01 Belanja Bahan Pakai Habis 5 2 2 01 01 Belanja alat tulis kantor 5 2 2 01 02 Belanja dokumen/administrasi tender 5 2 2 01 03 Dst………………………………… 5 2 2 02 Belanja Bahan/Material 5 2 2 02 01 Belanja bahan baku bangunan 5 2 2 02 02 Belanja bahan/bibit tanaman 5 2 2 02 03 Dst………………………………… www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 2 2 03 Belanja Jasa Kantor 5 2 2 03 01 Belanja telepon 5 2 2 03 02 Belanja air 5 2 2 03 03 Dst………………………………… 5 2 2 04 Belanja Premi Asuransi 5 2 2 04 01 Belanja Premi Asuransi Kesehatan 2) 5 2 2 04 02 Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah 5 2 2 04 03 Dst………………………………… 5 2 2 05 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor 5 2 2 05 01 Belanja Jasa Service 5 2 2 05 02 Belanja Penggantian Suku Cadang 5 2 2 05 03 Dst………………………………… 5 2 2 06 Belanja Cetak dan Penggandaan 5 2 2 06 01 Belanja cetak 5 2 2 06 02 Belanja Penggandaan 5 2 2 06 03 Dst………………………………… 5 2 2 07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 5 2 2 07 01 Belanja sewa rumah jabatan/rumah dinas 5 2 2 07 02 Belanja sewa gedung/ kantor/tempat 5 2 2 07 03 Dst………………………………… 5 2 2 08 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 5 2 2 08 01 Belanja sewa Sarana Mobilitas Darat 5 2 2 08 02 Belanja sewa Sarana Mobilitas Air 5 2 2 08 03 Dst………………………………… 5 2 2 09 Belanja Sewa Alat Berat 5 2 2 09 01 Belanja sewa Eskavator 5 2 2 09 02 Belanja sewa Buldoser 5 2 2 09 03 Dst………………………………… 5 2 2 10 Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor 5 2 2 10 01 Belanja sewa meja kursi 5 2 2 10 02 Belanja sewa komputer dan printer 5 2 2 10 03 Dst………………………………… 5 2 2 11 Belanja Makanan dan Minuman 5 2 2 11 01 Belanja makanan dan minuman harian pegawai 5 2 2 11 02 Belanja makanan dan minuman rapat 5 2 2 11 03 Dst………………………………… 5 2 2 12 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya 5 2 2 12 01 Belanja pakaian Dinas KDH dan WKDH 5 2 2 12 02 Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 2 2 12 03 Dst………………………………… 5 2 2 13 Belanja Pakaian Kerja 5 2 2 13 01 Belanja pakaian kerja lapangan 5 2 2 13 02 Dst………………………………… 6 5 2 2 14 Belanja Pakaian khusus dan hari-hari tertentu 5 2 2 14 01 Belanja pakaian KORPRI 5 2 2 14 02 Belanja pakaian adat daerah 5 2 2 14 03 Dst………………………………… 5 2 2 15 Belanja Perjalanan Dinas 5 2 2 15 01 Belanja perjalanan dinas dalam daerah 5 2 2 15 02 Belanja perjalanan dinas luar daerah 5 2 2 15 03 Dst………………………………… 5 2 2 16 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 5 2 2 16 01 Belanja beasiswa tugas belajar D3 5 2 2 16 02 Belanja beasiswa tugas belajar S1 5 2 2 16 03 Dst ……………………….
5 2 2 17 Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS 5 2 2 17 01 Belanja kursus-kursus singkat/ pelatihan 5 2 2 17 02 Belanja sosialisasi 5 2 2 17 03 Dst………………………………… 5 2 2 18 Belanja Perjalanan Pindah Tugas 5 2 2 18 01 Belanja perjalanan pindah tugas dalam daerah 5 2 2 18 02 Belanja perjalanan pindah tugas luar daerah 5 2 2 19 Belanja Pemulangan Pegawai 5 2 2 19 01 Belanja pemulangan pegawai yang pensiun dalam daerah 5 2 2 19 02 Belanja pemulangan pegawai yang pensiun luar daerah 5 2 2 19 03 Dst………………………………… 5 2 2 20 Belanja Pemeliharaan 5 2 2 20 01 Belanja Pemeliharan Jalan 5 2 2 20 02 Belanja Pemeliharan Jembatan 5 2 2 20 03 Dst………………………………… 5 2 2 21 Belanja Jasa Konsultansi 5 2 2 21 01 Belanja Jasa Konsultansi Penelitian 5 2 2 21 02 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan 5 2 2 21 03 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan 5 2 2 21 04 Dst………………………………… 5 2 2 22 Belanja Barang Dana BOS 6) 5 2 2 22 01 Belanja Barang Dana BOS www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 2 2 23 Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga 5 2 2 23 01 Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat 5 2 2 23 02 Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Ketiga 5 2 2 24 Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga 5 2 2 24 01 Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Masyarakat 5 2 2 24 02 Belanja Barang Yang Akan Dijual Kepada Pihak Ketiga 5 2 2 25 Dst ………………………….
5 2 3 BELANJA MODAL 5 2 3 01 Belanja Modal Pengadaan Tanah 5 2 3 01 01 Belanja modal pengadaan tanah kantor 5 2 3 01 02 Belanja modal pengadaan tanah sarana kesehatan rumah sakit 5 2 3 01 03 Dst ....................................
5 2 3 02 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Berat 5 2 3 02 01 Belanja modal pengadaan traktor 5 2 3 02 02 Belanja modal pengadaan buldozer 5 2 3 02 03 Dst .....................................
5 2 3 03 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor 5 2 3 03 01 Belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sedan 5 2 3 03 02 Belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor jeep 5 2 3 03 03 Dst………………………………… 5 2 3 04 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor 5 2 3 04 01 Belanja modal pengadaan gerobak 5 2 3 04 02 Belanja modal pengadaan pedati/delman/dokar/bendi/cidomo/andong 5 2 3 04 03 Dst………………………………… 5 2 3 05 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan di Air Bermotor 5 2 3 05 01 Belanja modal pengadaan kapal motor 5 2 3 05 02 Belanja modal pengadaan kapal feri 5 2 3 05 03 Dst………………………………… 5 2 3 06 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan di Air Tidak Bermotor 5 2 3 06 01 Belanja modal pengadaan perahu layar 5 2 3 06 02 Belanja modal pengadaan perahu sampan 5 2 3 06 03 Dst………………………………… 5 2 3 07 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Udara 5 2 3 07 01 Belanja modal pengadaan pesawat kargo 5 2 3 07 02 Belanja modal pengadaan pesawat penumpang 5 2 3 07 03 Dst………………………………… 5 2 3 08 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Bengkel www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 2 3 08 01 Belanja modal pengadaan mesin las 5 2 3 08 02 Belanja modal pengadaan mesin bubut 5 2 3 08 03 Dst………………………………… 5 2 3 09 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Peternakan 5 2 3 09 01 Belanja modal pengadaan penggiling hasil pertanian 5 2 3 09 02 Belanja modal pengadaan alat pengering gabah 5 2 3 09 03 Dst………………………………… 5 2 3 10 Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor 5 2 3 10 01 Belanja modal pengadaan mesin tik 5 2 3 10 02 Belanja modal pengadaan mesin hitung 5 2 3 10 03 Dst………………………………… 5 2 3 11 Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor 5 2 3 11 01 Belanja modal pengadaan meja gambar 5 2 3 11 02 Belanja modal pengadaan almari 5 2 3 11 03 Dst………………………………… 5 2 3 12 Belanja Modal Pengadaan Komputer 5 2 3 12 01 Belanja modal pengadaan komputer mainframe/server 5 2 3 12 02 Belanja modal pengadaan komputer/PC 5 2 3 12 03 Dst………………………………… 5 2 3 13 Belanja Modal Pengadaan Mebeulair 5 2 3 13 01 Belanja modal pengadaan meja kerja 5 2 3 13 02 Belanja modal pengadaan meja rapat 5 2 3 13 03 Dst………………………………… 5 2 3 14 Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur 5 2 3 14 01 Belanja modal pengadaan tabung gas 5 2 3 14 02 Belanja modal pengadaan kompor gas 5 2 3 14 03 Dst………………………………… 5 2 3 15 Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga 5 2 3 15 01 Belanja modal pengadaan lampu hias 5 2 3 15 02 Belanja modal pengadaan jam dinding/meja 5 2 3 15 03 Dst………………………………… 5 2 3 16 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio 5 2 3 16 01 Belanja modal pengadaan kamera 5 2 3 16 02 Belanja modal pengadaan handycam 5 2 3 16 03 Dst………………………………… 5 2 3 17 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Komunikasi 5 2 3 17 01 Belanja modal pengadaan telepon 5 2 3 17 02 Belanja modal pengadaan faximili 5 2 3 17 03 Dst………………………………… www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 2 3 18 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Ukur 5 2 3 18 01 Belanja modal pengadaan timbangan 5 2 3 18 02 Belanja modal pengadaan teodolite 5 2 3 18 03 Dst………………………………… 5 2 3 19 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kedokteran 5 2 3 19 01 Belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran umum 5 2 3 19 02 Belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran gigi 5 2 3 19 03 Dst………………………………… 5 2 3 20 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Laboratorium 5 2 3 20 01 Belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium biologi 5 2 3 20 02 Belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium fisika/geologi/geodesi 5 2 3 20 03 Dst………………………………… 5 2 3 21 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan 5 2 3 21 01 Belanja modal pengadaan konstruksi jalan 5 2 3 21 02 Belanja modal pengadaan konstruksi jalan fly over 5 2 3 21 03 Dst………………………………… 5 2 3 22 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jembatan 5 2 3 22 01 Belanja modal pengadaan konstruksi jembatan gantung 5 2 3 22 02 Belanja modal pengadaan konstruksi jembatan ponton 5 2 3 22 03 Dst………………………………… 5 2 3 23 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air 5 2 3 23 01 Belanja modal pengadaan konstruksi bendungan 5 2 3 23 02 Belanja modal pengadaan konstruksi waduk 5 2 3 23 03 Dst………………………………… 5 2 3 24 Belanja Modal Pengadaan Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 5 2 3 24 01 Belanja modal pengadaan lampu hias jalan 5 2 3 24 02 Belanja modal pengadaan lampu hias taman 5 2 3 24 03 Dst………………………………… 5 2 3 25 Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon 5 2 3 25 01 Belanja modal pengadaan instalasi listrik 5 2 3 25 02 Belanja modal pengadaan instalasi telepon 5 2 3 25 03 Dst………………………………… 5 2 3 26 Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian*) Bangunan 5 2 3 26 01 Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung kantor 5 2 3 26 02 Belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian rumah jabatan 5 2 3 26 03 Dst………………………………… 5 2 3 27 Belanja Modal Pengadaan Buku/Kepustakaan 5 2 3 27 01 Belanja modal pengadaan buku matematika 5 2 3 27 02 Belanja modal pengadaan buku fisika 5 2 3 27 03 Dst………………………………… 5 2 3 28 Belanja Modal Pengadaan Barang bercorak Kesenian, Kebudayaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 5 2 3 28 01 Belanja modal pengadaan lukisan/foto 5 2 3 28 02 Belanja modal pengadaan patung 5 2 3 28 03 Dst………………………………… 5 2 3 29 Belanja Modal Pengadaan Hewan/Ternak dan Tanaman 5 2 3 29 01 Belanja modal pengadaan hewan kebun binatang 5 2 3 29 02 Belanja modal pengadaan ternak 5 2 3 29 03 Dst………………………………… 5 2 3 30 Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Persenjataan/Keamanan 5 2 3 30 01 Belanja modal pengadaan senjata api 5 2 3 30 02 Belanja modal pengadaan radar 5 2 3 30 03 Dst………………………………… 5 2 3 31 Belanja Modal Dana BOS 6) 5 2 3 31 01 Belanja Modal Dana BOS 6) 5 2 3 32 Dst …………………………… Keterangan :
1) Dihapus 2) Hanya untuk Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD 3) Belanja hibah kepada provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa di luar wilayah provinsi atau kepada provinsi/kabupaten/kota di wilayah provinsi pemberi hibah 4) Belanja hibah provinsi, kabupaten/kota kepada perusahaan daerah/BUMD milik provinsi, kabupaten/kota yang bersangkutan atau milik provinsi, kabupaten/kota lainnya dan kepada BUMN 5) Belanja bagi hasil pajak provinsi kepada provinsi/kabupaten/kota diluar wilayah provinsi atau bagi hasil pajak kabupaten/kota kepada provinsi/kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan 6) Hanya untuk belanja dana BOS.
7) Digunakan untuk Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta PNS *) Coret yang tidak perlu MENTERI DALAM NEGERI, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN A.IX.a : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 21 Tahun 2011 TANGGAL : 23 Mei 2011 KODE REKENING PEMBIAYAAN DAERAH Kode Rekening Uraian 1 2 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6 1 Penerimaan Pembiayaan Daerah 6 1 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 6 1 1 01 Pelampauan penerimaan PAD 6 1 1 01 01 Pajak Daerah 6 1 1 01 02 Retribusi Daerah 6 1 1 01 03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 1 1 01 04 Lain-Lain PAD yang sah 6 1 1 01 05 Dst…………. 1) 6 1 1 02 Pelampauan penerimaan Dana Perimbangan 6 1 1 02 01 Bagi Hasil Pajak 6 1 1 02 02 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam 6 1 1 02 03 Dst………….
6 1 1 03 Pelampauan penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 6 1 1 03 01 Dst………….
6 1 1 04 Sisa Penghematan Belanja atau akibat lainnya 6 1 1 04 01 Belanja Pegawai dari Belanja Tidak langsung 6 1 1 04 02 Belanja Pegawai dari Belanja langsung 6 1 1 04 03 Belanja Barang dan Jasa 6 1 1 04 04 Belanja Modal 6 1 1 04 05 Belanja Bunga 6 1 1 04 06 Belanja Subsidi 6 1 1 04 07 Belanja Hibah 6 1 1 04 08 Belanja Bantuan Sosial 6 1 1 04 09 Belanja Belanja Bagi Hasil 6 1 1 04 10 Belanja Bantuan Keuangan 6 1 1 04 11 Belanja Tidak Terduga 6 1 1 04 12 Dst………….
6 1 1 05 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan 6 1 1 05 01 Uang jaminan …… 6 1 1 05 02 Potongan Taspen 6 1 1 05 03 Potongan Beras 6 1 1 05 04 Askes 6 1 1 05 05 Dst………….
6 1 1 06 Kegiatan lanjutan www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 6 1 1 06 01 Kegiatan lanjutan ......
6 1 1 06 02 Dst………….
6 1 1 07 Dst ..............................
6 1 2 Pencairan Dana Cadangan 6 1 2 01 Pencairan Dana Cadangan 6 1 2 01 01 Pencairan Dana Cadangan nomor …… 6 1 2 01 02 Dst………….
6 1 2 02 Dst ..............................
6 1 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 1 3 01 Hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD 6 1 3 01 01 BUMD ....
6 1 3 01 01 Dst………….
6 1 3 02 Hasil penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga 6 1 3 02 01 …………………………..
6 1 3 02 02 Dst………….
6 1 3 03 Dst..............................
6 1 4 Penerimaan Pinjaman Daerah 6 1 4 01 Penerimaan Pinjaman Daerah dari Pemerintah 6 1 4 01 01 Penerusan pinjaman…..
6 1 4 01 02 Dst………….
6 1 4 02 Penerimaan Pinjaman Daerah dari pemerintah daerah lain 6 1 4 02 01 Pemerintah daerah …… 6 1 4 02 02 Dst………….
6 1 4 03 Penerimaan Pinjaman Daerah dari lembaga keuangan bank 6 1 4 03 01 Bank …..
6 1 4 03 02 Dst………….
6 1 4 04 Penerimaan Pinjaman Daerah dari lembaga keuangan bukan bank 6 1 4 04 01 Lembaga keuangan bukan bank …… 6 1 4 04 02 Dst………….
6 1 4 05 Penerimaan hasil penerbitan Obligasi daerah 6 1 4 05 01 Obligasi atas nama ….
6 1 4 05 02 Obligasi nomor ….
6 1 4 05 03 Dst………….
6 1 4 06 Dst ..............................
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 6 1 5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 6 1 5 01 Penerimaan Kembali Penerimaan Pinjaman 6 1 5 01 01 Penerimaan Kembali Penerimaan Pinjaman ….
6 1 5 01 02 Dst………….
6 1 5 02 Dst ..............................
6 1 6 Penerimaan Piutang Daerah 6 1 6 01 Penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah 6 1 6 01 01 Penerimaan piutang daerah dari pendapatan pajak daerah 6 1 6 01 02 Penerimaan piutang daerah dari pendapatan retribusi daerah 6 1 6 01 03 Penerimaan piutang daerah dari lain-lain pendapatan yang sah 6 1 6 01 04 Dst………….
6 1 6 02 Penerimaan piutang daerah dari pemerintah 6 1 6 02 01 Penerimaan piutang daerah dari pemerintah 6 1 6 02 02 Dst ............................
6 1 6 03 Penerimaan piutang daerah dari pemerintah daerah lain 6 1 6 03 01 Pemerintah daerah …………….
6 1 6 03 02 Dst………….
6 1 6 04 Penerimaan piutang daerah dari lembaga keuangan bank 6 1 6 04 01 Bank ………………..
6 1 6 04 02 Dst………….
6 1 6 05 Penerimaan piutang daerah dari lembaga keuangan bukan bank 6 1 6 05 01 Lembaga keuangan bukan bank …………………….
6 1 6 05 02 Dst………….
6 1 7 Penerimaan kembali investasi dana bergulir 6 1 7 06 01 Penerimaan kembali investasi dana bergulir 6 1 7 06 02 Penerimaan kembali dana bergulir dari kelompok masyarakat 6 1 6 07 Dst………….
6 2 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 6 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 1 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 1 01 01 Pembentukan Dana Cadangan nomor …… 6 2 1 01 02 Dst………….
6 2 1 02 Dst ..............................
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 6 2 2 Penyertaan Modal /Investasi Pemerintah Daerah 6 2 2 01 Badan usaha milik pemerintah (BUMN) 6 2 2 01 01 BUMN …….
6 2 2 01 02 Dst………….
6 2 2 02 Badan usaha milik daerah (BUMD) 6 2 2 02 01 BUMD ……….
6 2 2 02 02 Dst………….
6 2 2 03 Badan usaha milik swasta 6 2 2 03 01 Badan …………..
6 2 2 03 02 Dst………….
6 2 2 04 Dana bergulir 6 2 2 04 01 Dana bergulir kepada kelompok masyarakat 6 2 2 04 02 Dst………….
6 2 2 05 Dst………….
6 2 3 Pembayaran Pokok Utang 6 2 3 01 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo kepada Pemerintah 6 2 3 01 01 Penerusan pinjaman…..
6 2 3 01 02 Dst………….
6 2 3 02 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo kepada pemerintah daerah lain 6 2 3 02 01 Pemerintah daerah …… 6 2 3 02 01 Dst………….
6 2 3 03 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo kepada lembaga keuangan bank 6 2 3 03 01 Bank …..
6 2 3 03 02 Dst………….
6 2 3 04 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo kepada lembaga keuangan bukan bank 6 2 3 04 01 Lembaga keuangan bukan bank …… 6 2 3 04 02 Dst………….
6 2 3 05 Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo kepada Pemerintah 6 2 3 05 01 Penerusan pinjaman…..
6 2 3 05 02 Dst………….
6 2 3 06 Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo kepada pemerintah daerah lain 6 2 3 06 01 Pemerintah daerah …… 6 2 3 06 02 Dst………….
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kode Rekening Uraian 1 2 6 2 3 07 Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo kepada lembaga keuangan bank 6 2 3 07 01 Bank …..
6 2 3 07 02 Dst………….
6 2 3 08 Pembayaran Pokok Utang sebelum Jatuh Tempo kepada lembaga keuangan bukan bank 6 2 3 08 01 Lembaga keuangan bukan bank …… 6 2 3 08 02 Dst………….
6 2 3 09 Pelunasan obligasi daerah pada saat jatuh tempo 6 2 3 09 01 Obligasi atas nama ………… 6 2 3 09 02 Obligasi nomor ………… 6 2 3 09 03 Dst………….
6 2 3 10 Pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo 6 2 3 10 01 Obligasi atas nama ………… 6 2 3 10 02 Obligasi nomor ………… 6 2 3 10 03 Dst………….
6 2 3 11 Dst ..............................
6 2 4 Pemberian Pinjaman Daerah 6 2 4 01 Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah 6 2 4 01 01 Pemerintah 6 2 4 02 Pemberian Pinjaman Daerah kepada pemerintah daerah lain 6 2 4 02 01 Pemerintah daerah …… 6 2 4 02 02 Dst………….
6 2 4 03 Dst ..............................
6 3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Keterangan :
8) Dihapus MENTERI DALAM NEGERI, ttd GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id