Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: