Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 20 Tahun 2011 TANGGAL : 11 Mei 2011 PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN KEGIATAN KELITBANGAN Penyelenggaraan kelitbangan juga memiliki siklus yang beragam. Artinya, dalam kelitbangan terdapat 2 (dua) aspek utama yang menjadi fokus perhatian, yaitu: pertama, penyampaian penjelasan berdasarkan substansi kelitbangan (substantive aspect) dan kedua, penjelasan tentang operasionalisasi kelitbangan (metodologis aspect). Kedua aspek tersebut berimplikasi kepada proses penyiapan dokumen administratif maupun manajemen sebagai pembentuk alur utama kelitbangan yang wajib dipersiapkan sebelum seseorang ataupun suatu organisasi/badan melakukan kelitbangan.
Kelitbangan dalam konteks ini merupakan akumulasi 2 (dua) kategori kegiatan, yakni kegiatan utama dan kegiatan pendukung.
Kegiatan utama terdiri atas:
1. penelitian;
2. pengembangan;
3. pengkajian;
4. penerapan;
5. perekayasaan; dan
6. pengoperasian.
Kegiatan pendukung terdiri atas:
1. peningkatan kapasitas kelembagaan;
2. ketatalaksanaan;
3. sumberdaya manusia; dan
4. sumberdaya organisasi lainnya.
Sinergitas kedua aktivitas kelitbangan dimaksud, diharapkan mampu menemukan invensi, menciptakan inovasi, dan menjamin kualitas kebijakan agar lebih inovatif dan mampu merespons tuntutan pelayanan publik maupun dinamika penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah. Semangat dan kepedulian para peneliti/perekayasa dan/atau para pelaksana kelitbangan menjadi kunci utama keberhasilan kelitbangan. Oleh karena itu, para pelaksana kelitbangan terutama mereka yang berkarya di lingkungan BPP Kemendagri dan/atau BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan wajib meningkatkan keahlian kelitbangan-nya www.djpp.kemenkumham.go.id
A.
TAHAPAN KEGIATAN UTAMA KELITBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH Di sisi lain, dalam penyelenggaraan kelitbangan, diperlukan sejumlah dokumen yang secara administratif merupakan prasyarat sebelum seseorang melakukan aktivitas kelitbangan. Secara faktual, terdapat 5 (lima) jenis dokumen awal sebelum dilaksanakannya suatu aktivitas kelitbangan, yaitu:
1. kertas konsep ide (Idea Concept Paper atau ICP);
2. kerangka acuan (Term of Reference atau ToR);
3. usulan penelitian/kelitbangan (Proposal);
4. rancangan penelitian/kelitbangan (Research Design); dan
5. laporan akhir (Finally Report).
Diantara kelima dokumen tersebut, terdapat suatu hubungan sistemik yang melengkapi proses pelaksanaan penelitian. Jika dikaji, maka hubungan antara kerangka acuan, usulan penelitian/kelitbangan (proposal), dan rancangan penelitian/kelitbangan serta laporan akhir adalah sebagai berikut:
Gambar 1. Hubungan ICP, ToR, Proposal, dan Research Design Dalam upaya menyiapkan suatu karya yang dapat mengompilasikan materi penetapan topik, proposal, dan penyusunan riset desain, serta hasilnya akan digunakan sebagai acuan dalam perumusan kebijakan yang lebih baik dan berkualitas, maka dalam setiap penyelenggaraan aktivitas kelitbangan wajib disertakan alur pikir.
1. Idea Concept Paper (ICP) Proses kelitbangan dimulai dari penetapan topik. Topik dapat diambil dari isu-isu yang sedang hangat (hot issues), dinamika situasi atau keadaan, kondisi aktual, fenomena yang berkembang, dan hasil aktivitas kelitbangan dan/atau kajian akademis sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemilihan topik yang tepat akan menjadikan aktivitas kelitbangan lebih menarik dan menantang, sehingga semua orang terobsesi untuk mengetahuinya secara mendalam. Suatu topik juga bermanfaat untuk mengantar prosesi penelitian agar tetap berfokus kepada pencarian solusi yang ingin dicapai.
Penting bagi peneliti/perekayasa untuk memilih topik yang menantang dan dapat membuat mereka terus-menerus melakukan aktivitas kelitbangan, menuliskan, dan mempublikasikan hasilnya. Karena hanya sedikit peneliti/perekayasa yang tetap aktif melakukan aktivitas kelitbangan dan meneruskan kegiatannya berdasarkan topik yang dipilihnya sendiri secara selektif, disukai, dikuasai materinya, dan memiliki daya tarik.
Banyak peneliti/perekayasa yang tergoda untuk mengganti topik yang telah dipilih.
Oleh karena itu, pilih topik yang saling berkaitan dengan tetap berfokus pada topik utama yang telah ditetapkan sejak semula. Karena dengan tetap fokus, maka hasil kelitbangan menjadi lebih menarik. Disamping itu, hasil kelitbangan akan memberikan informasi yang valid, lengkap, dan akurat.
Topik yang menarik adalah tema sentral yang aktual dan mampu menarik perhatian serta bermanfaat bagi semua orang untuk mendapatkan informasi melalui hasil kelitbangan.
Penetapan topik merupakan bagian yang sangat penting dalam menentukan kesuksesan sebuah aktivitas kelitbangan. Penetapan topik juga harus mengetahui apa yang dinginkan masyarakat.
Banyak cara untuk memilih topik kelitbangan agar mampu menarik perhatian.
Beberapa diantaranya dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
a. mencermati kata-kata kunci (keywords) perubahan ataupun isu-isu aktual yang terjadi di sekitar kita (pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat);
b. mempelajari buku-buku teks, buku referensi, artikel jurnal, dan artikel majalah ilmiah maupun majalah popular serta melakukan diskusi atau tukar pikiran (brainstorming);
c. melakukan survei atau wawancara kepada pakar, praktisi, dan/atau pemerhati yang terkait langsung dengan permasalahan yang sedang berkembang;
d. mengkaji definisi formal dan informal yang terdapat dari setiap kata (phrase) dalam kamus;
e. membuat kompilasi icon berita media cetak dan/atau media elektronik serta media komunikasi lainnya;
f. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau hasil-hasil penelitian sebelumnya;
g. mengembangkan imajinasi dan membangkitkan ide-ide sederhana untuk dioleh secara inovatif-kreatif; dan
h. memanfaatkan pertentangan pikiran (fighting mind) yang timbul sebagai akibat kesenjangan (gap) antara das sains – das sollen, untuk mendapatkan ide yang lebih strategis.
Masih dalam perspektif penetapan topik, bahwa setiap proses kelitbangan menghendaki adanya tahapan atau langkah-langkah yang sekuen. Pada umumnya, terdapat 7 (tujuh) langkah sekuen dalam penyelenggaraan aktivitas kelitbangan. Ketujuh langkah tersebut adalah:
a. pemilihan topik (select topic);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fokus pada permasalahan dan pertanyaan (focus questions);
c. desain kelitbangan (design study);
d. pengumpulan data (collect data);
e. analisis data (analyze data);
f. interpretasi data (interpret data); dan
g. pelaporan dan publikasi (informs others).
ICP secara sederhana dapat dijelaskan adalah ide-ide yang berupa konsep baru yang perlu dibuat peneliti/perekayasa sehubungan dengan perubahan-perubahan yang cepat terjadi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). ICP atau kertas konsep ide adalah ide-ide yang berupa konsep baru yang perlu dibuat peneliti/perekayasa, sehubungan dengan perubahan-perubahan yang cepat terjadi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
ICP berisi informasi tentang ide-ide rencana usulan kegiatan kelitbangan, berisi antara lain dengan sistematika:
a. tema aktivitas kelitbangan yang akan dilaksanakan;
b. nama pengusul;
c. unit/satuan kerja pengusul;
d. abstrak;
e. latarbelakang;
f. pertanyaan kelitbangan;
g. tujuan kelitbangan;
h. manfaat kelitbangan;
i. keluaran kelitbangan;
j. hasil kelitbangan.
2. Kerangka Acuan (Term of Reference atau ToR) Adapun kerangka acuan atau ToR dibuat dan disiapkan oleh institusi/lembaga, untuk selanjutnya direspons dalam bentuk usulan penelitian/kelitbangan (Proposal). Usulan penelitian/kelitbangan ini perlu dinilai kembali oleh tim pengendali mutu.
Penyusunan kerangka acuan merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Program dan Kegiatan BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan yang telah ditetapkan. Penyusunan kerangka acuan dilaksanakan oleh peneliti/perekayasa yang diarahkan oleh Kepala BPP Kemendagri dan/atau Kepala BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di lingkungan Provinsi dan/atau Kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Kerangka Acuan harus diuraikan dengan jelas dan lengkap yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Judul;
b. Latar Belakang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pokok Permasalahan;
d. Tujuan dan Sasaran;
e. Ruang Lingkup dan Kerangka Pemikiran;
f. Metode Penelitian;
g. Waktu dan Pelaksana;
h. Pembiayaan; dan
i. Daftar Pustaka.
3. Usulan Penelitian/Kelitbangan (Proposal) Usulan penelitian/kelitbangan (Proposal) dibuat peneliti/perekayasa berdasarkan permasalahan yang dihadapi oleh suatu lembaga/institusi untuk bisa dipecahkan dengan segera. Usulan penelitian/kelitbangan ini harus mengacu pada perencanaan institusi tersebut yang bermaksud untuk membantu berhasilnya target yang direncanakan.
Persyaratan penting usulan penelitian/kelitbangan adalah;
a. memiliki permasalahan yang jelas;
b. dapat diteliti;
c. bisa dinyatakan dalam hipotesa (bila diperlukan);
d. memiliki kejelasan tujuan yang akan dicapai;
e. memiliki kejelasan prosedur yang ditempuh; dan
f. dapat dimengerti, dapat dipahami, dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Tujuan umum usulan penelitian/kelitbangan atau proposal adalah memberitahukan secara jelas tentang tujuan penelitian/kelitbangan, siapa yang hendak ditemui, serta apa yang akan dilakukan atau dicari di lokasi penelitian/kelitbangan.
Proposal dibuat peneliti/perekayasa sebelum melakukan kerja lapangan sekaligus sebagai suatu pernyataan tertulis mengenai rencana/rancangan kegiatan penelitian/kelitbangan secara keseluruhan.
Dalam proposal, peneliti/perekayasa mempraktekkan bahwa mereka telah mengetahui apa yang akan mereka cari, bagaimana cara mencari dan mengenalinya, serta menjelaskan mengapa penelitian/kelitbangan itu memiliki nilai kegunaan, sehingga perlu untuk dilakukan. Usulan penelitian/kelitbangan yang baik, hendaknya mampu menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1) Apa topik yang hendak diteliti? 2) Apa pertanyaan yang harus dijawab? 3) Apa literature kunci yang digunakan dan sejauhmana keterbatasannya? 4) Apa hipotesis utama yang digunakan dalam penelitian? 5) Apa metodologi yang pantas digunakan? 6) Apakah sudah tersedia studi kasus yang dapat digunakan untuk penelitian? dan 7) Apa kriteria yang dipakai untuk MENETAPKAN studi kasus tersebut? www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam penulisan usulan penelitian/kelitbangan juga terdapat langkah-langkah yang secara sekuen wajib diikuti, jika kita menginginkan proposal penelitian/kelitbangan yang optimal.
Beberapa langkah sekuen tersebut adalah:
1) Tuliskan judul yang menarik perhatian! 2) Buatlah ringkasan atau abstraksinya! 3) Tuliskan kata pengantar secara padat namun komprehensif! 4) Siapkan sumber-sumber kajian! 5) Jelaskan metode-metode yang digunakan! 6) Prediksikan hasil penelitiannya! 7) Diskusikan dampak potensial yang ditimbulkan dari hasil penelitian! Apabila dilihat dari segi pendekatan penelitian/kelitbangan, maka penulisan usulan penelitian/kelitbangan (Proposal) dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) jenis pendekatan, yaitu:
1) Pendekatan Kuantitatif Pendekatan ini didasarkan pada data atau angka-angka yang bersifat kuantitatif yang biasa dilakukan pada ilmu terapan atau eksakta. Namun bisa pula diterapkan pada penelitian sosial melalui metode non parametric.
2) Pendekatan Kualitatif Pendekatan ini disusun berdasarkan fakta yang bersifat kualitatif yang umumnya terdapat pada penelitian sosial. Sehingga perlu dipelajari secara lebih seksama.
Pengajuan usulan penelitian/kelitbangan (Proposal) yang pada saatnya kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan penelitian/kelitbangan mencakup antisipasi alternatif cara-cara (metode) serta penentuan alternatif mana yang paling sesuai untuk mencapai tujuan penelitian/kelitbangan yang telah ditentukan.
Penyusunan proposal merupakan tindak lanjut dari kerangka acuan sebagai usulan awal kelitbangan. Penyusunan proposal dilaksanakan oleh peneliti/perekayasa yang diarahkan oleh Kepala BPP Kemendagri di lingkungan Kemendagri, dan Kepala BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di dan Kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Proposal harus diuraikan dengan jelas dan lengkap dengan sistematika yang memuat hal-hal sebagai berikut:
Judul;
a) Lembar Pengesahan Keaslian;
b) Abstrak*);
c) Daftar Isi;
d) Latar Belakang;
e) Pokok Permasalahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f) Tujuan dan Sasaran;
g) Ruang Lingkup dan Kerangka Pemikiran;
h) Tinjauan Pustaka;
i) Hipotesis*);
j) Metodologi Penelitian;
k) Waktu dan Pelaksana;
l) Pembiayaan; dan m) Daftar Pustaka;
*) Tidak semua usulan penelitian/kelitbangan harus memiliki “Abstrak”/“Hipotesis”.
4. Rancangan Penelitian/Kelitbangan (Research Design) Jika usulan ini diterima, maka proposal itu harus dijabarkan lebih rinci lagi dalam sebuah Rancangan Penelitian/Kelitbangan. Sebaliknya, jika tidak disetujui, maka proposal itu harus dikembalikan untuk diperbaiki atau dinyatakan gagal dalam merespons keinginan pemberi kerja. Pembahasan dalam perspektif dokumen kelitbangan, difokuskan pada dua unsur.
Pertama, usulan penelitian/kelitbangan dan kedua, rancangan penelitian/kelitbangan.
Mengawali penulisan usulan penelitian/kelitbangan, peneliti/perekayasa wajib MENETAPKAN topik penelitian/kelitbangan seakurat mungkin, kemudian menuliskannya dalam lembaran yang terpisah.
Rancangan penelitian/kelitbangan merupakan salah satu dokumen riset yang wajib disiapkan peneliti/perekayasa ketika usulan penelitian/kelitbangan (proposal) diterima dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan. Rancangan penelitian/kelitbangan bersifat lebih komprehensif karena di dalamnya memuat dan menjelaskan desain riset yang digunakan dalam suatu penelitian/kelitbangan.
Bagaimana menulis rancangan penelitian/kelitbangan atau riset desain yang spesifik, komprehensif, dan mampu mengantar pencapaian tujuan penelitian/kelitbangan? Terdapat beberapa hal substantif yang patut dicermati dan diaplikasikan dalam penyusunan rancangan penelitian/kelitbangan.
Rancangan penelitian/kelitbangan yang baik setidaknya memenuhi 7 (tujuh) unsur, yakni:
a. kerangka pikir;
b. metode penelitian;
c. locus & waktu penyelenggaraan penelitian;
d. populasi, sampel, & teknik sampling;
e. data (primer/sekunder – time series/cross sections);
f. alat analisis data; dan
g. pertanyaan penelitian yang harus dijawab.
Sebagaimana diketahui, seluruh peneliti/perekayasa dari berbagai disiplin ilmu perlu menyusun suatu desain riset yang di dalamnya juga memuat metode dan instrumen penelitian/kelitbangan. Penyusunan rancangan penelitian/kelitbangan yang baik akan www.djpp.kemenkumham.go.id
mengantarkan peneliti/perekayasa pada suatu proses penelitian/kelitbangan yang berkinerja, efektif, efisien, ekonomis, dan produktif.
Rancangan penelitian/kelitbangan juga dibentuk oleh 7 (tujuh) komponen utama yang wajib dimiliki, yaitu sebagai berikut:
1) Latar Belakang;
2) Pokok Permasalahan;
3) Tujuan Penelitian;
4) Kerangka Operasional;
5) Hipotesis;
6) Metodologi Penelitian, menjelaskan tentang:
a) Macam/bentuk penelitian;
b) Metode pengumpulan data;
c) Prosedur pengumpulan data;
d) Metode análisis data;
7) Pengaturan Administrasi.
Penyusunan rancangan penelitian/kelitbangan (riset desain), dilakukan oleh peneliti/perekayasa dan dipimpin oleh ketua tim peneliti/perekayasa dan diarahkan oleh tim fasilitasi, serta dikendalikan oleh tim pengendali mutu dalam rapat pembahasan untuk mengoptimalkan riset desain.
Rapat pembahasan riset desain di lingkungan BPP Kemendagri dilaksanakan oleh tim peneliti/perekayasa dan dihadiri oleh tim fasilitasi, tim pengendali mutu, pejabat struktural, pejabat fungsional peneliti/perekayasa dan staf dengan mengikutsertakan komponen terkait dan pakar sesuai dengan keahlian dan kepakarannya.
Rapat pembahasan rancangan penelitian/perekayasa (riset desain) di lingkungan Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh tim peneliti/perekayasa dan dihadiri oleh tim fasilitasi, tim pengendali mutu, pejabat struktural, pejabat fungsional peneliti/perekayasa dan staf dengan mengikutsertakan instansi terkait dan pakar sesuai dengan keahlian dan kepakarannya.
Hasil pembahasan rancangan penelitian/kelitbangan (riset desain) disusun oleh tim peneliti/perekayasa menjadi konsep final rancangan penelitian/kelitbangan (riset desain).
Rancangan penelitian/kelitbangan (riset desain) dapat disusun dalam beberapa sistematika dengan berbagai metode pendekatan, dengan memuat hal-hal sebagai berikut:
Judul;
Lembar Pengesahan Keaslian;
Abstrak;
Kata Kunci;
Daftar Isi;