Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 30
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025
URAIAN PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025
I.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UMUM TERHADAP ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan fungsi dan kewenangannya ke daerah provinsi dan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.
Pembinaan dan Pengawasan umum dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ke daerah provinsi dan inspektorat provinsi selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.
Sasaran serta fokus pembinaan dan pengawasan umum berdasarkan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2025, sebagai berikut:
NO URAIAN SASARAN FOKUS
1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% – 5,6%
1. Aspek pembangunan daerah:
a. memastikan potensi wilayah yang dicantumkan dalam RPJMD telah sesuai dengan potensi yang ada; dan
b. memastikan RTRW dan RDTR telah ditetapkan dan berbasis digital.
NO URAIAN SASARAN FOKUS
2. Aspek pelayanan publik memastikan sektor perizinan telah sesuai dengan standar biaya, waktu, dan syarat.
3. Aspek keuangan daerah:
a. memastikan pendapatan daerah telah disusun berdasarkan potensi;
b. belanja daerah dilakukan secara efektif dan efisien;
c. realisasi APBD sesuai dengan target yang ditetapkan; dan
d. belanja modal dan belanja barang/jasa diorientasikan untuk belanja padat karya serta belanja modal infrastruktur diarahkan sesuai potensi daerah.
4. Aspek kebijakan daerah terkait pendidikan muatan lokal daerah dan pelatihan tenaga kerja diorientasikan untuk membuka lapangan pekerjaan sesuai dengan potensi wilayah
NO URAIAN SASARAN FOKUS
2. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tercapainya target tingkat pengangguran sebesar 4,5% – 5,0%
1. Aspek kebijakan daerah:
a. keandalan data pengangguran terbuka; dan
b. terdapat kemudahan dalam proses perizinan berusaha untuk membuka lapangan pekerjaan.
2. Aspek keuangan daerah:
a. ketersediaan anggaran untuk Pelatihan Vokasi untuk angkatan kerja produktif; dan
b. terdapat kebijakan pemberian insentif berusaha.
3. Rasio Gini Tercapainya target nilai penurunan sebesar 0,379 – 0,382
1. Aspek kebijakan daerah terkait pemberian akses masyarakat kecil dan UMKM untuk mendapatkan modal.
2. Aspek keuangan daerah:
a. Pemberian subsidi/BLT tepat sasaran; dan
b. Penerapan pajak progresif.
4. Indeks Modal Manusia (IMM) Tercapainya target peningkatan IMM sebesar 0,56
1. Aspek pembangunan daerah dengan memastikan SPM terintegrasi dalam dokumen perencanaan.
NO URAIAN SASARAN FOKUS
2. Aspek keuangan daerah dengan memastikan anggaran SPM terpenuhi.
5. Tingkat Kemiskinan Tercapainya target tingkat kemiskinan sebesar 7,8% – 8,0%
1. Aspek kebijakan daerah:
a. keandalan data kemiskinan
b. membuka lapangan kerja
2. aspek keuangan daerah
a. Pemberian subsidi/BLT tepat sasaran
b. pengganggaran daerah yang berfokus pada pada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem
6. Penurunan intensitas Emisi GRK Tercapainya target penurunan intensitas Emisi GRK sebesar 38,6%
1. Aspek kebijakan daerah terdapat kebijakan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca.
2. Aspek keuangan daerah terdapat perencanaan penganggaran untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca.
NO URAIAN SASARAN FOKUS
7. Penguatan Tata Kelola Pemerintah Menguatnya budaya birokrasi yang bersih, melayani dan responsif.
1. Aspek pelayanan publik di daerah terkait kesesuaian layanan dengan standar, biaya, waktu, dan syarat
2. Aspek keuangan daerah:
a. memastikan pendapatan daerah telah disusun berdasarkan potensi;
b. belanja daerah dilakukan secara efektif dan efisien;
c. realisasi APBD sesuai dengan target yang ditetapkan;
d. pengelolaan BUMD;
e. kerjasama BUMN-BUMD; dan
f. pengawasan e-katalog dan e- procurement.
II.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS TERHADAP URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR
Pembinaan teknis dilakukan oleh unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga teknis sesuai dengan fungsi dan kewenangannya ke daerah provinsi dan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota. Sementara pengawasan teknis dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga teknis ke daerah provinsi dan inspektorat provinsi selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.
Sasaran serta fokus pembinaan dan pengawasan teknis tahun 2025 dilakukan terhadap urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, sebagai berikut:
A. Urusan Pendidikan
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025
1. Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Jumlah Warga Negara Usia 16-18 tahun yang berpartisipasi dalam Pendidikan menengah (APS) % 100 Jumlah Warga Negara Usia 4-18 disabilitas yang berpartisipasi dalam Pendidikan khusus (APS) % 100 Rata-rata kompetensi Literasi SMA berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 70,34 Rata-rata kompetensi Numerasi SMA berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 59,96 Rata-rata kompetensi Literasi SMK berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 66,04 Rata-rata kompetensi Numerasi SMK berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 55,65 Rata-rata kompetensi Literasi SDLB berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 68,75
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025 Rata-rata kompetensi Literasi SMPLB berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 72,07 Rata-rata kompetensi Literasi SMALB berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 64,31 Rata-rata kompetensi Numerasi SDLB berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 55,43 Rata-rata kompetensi Numerasi SMPLB berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 63,67 Rata-rata kompetensi Numerasi SMALB berdasarkan Asesmen Nasional Nilai 58,2 Tingkat Penyerapan Lulusan SMK Nilai 90,18 Iklim Kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK Nilai 82,68 Iklim keamanan SMA Nilai 77,76 Iklim keamanan SMK Nilai 74,3 Iklim keamanan SDLB Nilai 78,74 Iklim keamanan SMPLB Nilai 77,49 Iklim keamanan SMALB Nilai 76,37 Iklim kebinekaan SMA Nilai 82,04 Iklim kebinekaan SMK Nilai 77,82
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025 Iklim kebinekaan SDLB Nilai 75,44 Iklim kebinekaan SMPLB Nilai 71,01 Iklim kebinekaan SMALB Nilai 70,77 Iklim Inklusivitas SMA Nilai 63,01 Iklim Inklusivitas SMK Nilai 58,83 Iklim Inklusivitas SDLB Nilai 61,57 Iklim Inklusivitas SMPLB Nilai 70,2 Iklim Inklusivitas SMALB Nilai 68,87
B. Urusan Kesehatan
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025
1. Terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Persentase Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana % 100 Persentase Pelayanan Kesehatan Bagi Orang yang Terdampak dan Beresiko Pada Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) % 100
2. Penurunan Angka Kementerian Ibu (AKI) Angka Kematian Ibu (AKI) Per 100.000 Kelahiran 180
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025 Hidup
3. Penurunan Prevalensi Stunting (Lintas K/L) Prevalensi Stunting (pendek/sangat pendek pada balita) % 13,5
4. Rumah Sakit dan Puskesmas dengan jenis tenaga medis dan tenaga Kesehatan sesuai standar Persentase RS Pemerintah dengan jenis tenaga medis sesuai strander.
% 75
5. Rumah Sakit dan Puskesmas Terakreditasi Paripurna Persentase Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna % 78
6. Keberhasilan Pengobatan TBC (TBC Success Rate) Penemuan Kasus TBC % 90
7. Ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin Persentasi fasyankes dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin % 95
C. Urusan Pekerjaan Umum
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025
1. Mewujudkan Ketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan (%) % 28 Rumah tangga dengan akses air minum aman (%) % 33
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025 Luas Layanan Irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi Ha
350.000 Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non padi Ha
50.000 Kapasistas layanan prasarana air baku yang dibangun M³/ detik 5 Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai yang dibangun Km 200
2. Lingkungan Hidup Berkualitas Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi aman (%) % 12,5 Persentase angka BABS di tempat terbuka % 3 Persentase timbulan sampah yang terolah di fasilitas pengolahan sampah % 24
3. Terselenggara Jasa Konstruksi di Daerah Jumlah tenaga kerja kontruksi kualifikasi ahli terlatih dan tersertifikasi Orang
7.925 Jumlah tenaga kerja kontruksi kualifikasi analisis/teknisi operator terlatih dan tersertifikasi Orang
45.300 Persentase Ketersediaan data dan informasi jasa kontruksi % 70 Persentase Pengawasa tertib usaha jasa kontruksi % 60 Persentase pengawasan tertib penyelengaraan jasa kontruksi % 70 Persentase pengawasan tertib pemanfaatan jasa kontruksi % 50
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025
4. Meningkatnya konektivitas wilayah Persentase kondisi mantap jalan provinsi % 75
5. Terselenggaranya Bangunan Gedung yang Tertib dan Andal Persentase Kabupaten/Kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung % 100
D. Urusan Penataan Ruang
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025
1. Terselesaikannya rencana tata ruang daerah Jumlah materi teknis RTRW Kabupaten/Kota yang diberikan rekomendasi dalam rangka persetujuan subtansi Materi Teknis 106 Jumlah rancangan Perda RTRW Kabupaten/Kota yang dilakukan evaluasi dalam rangka pentapan Perda Perda 114
2. Terlaksananya pengendalian pemanfaatan ruang Jumlah Kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang dikenakan sanksi administrarif Kasus 127 Jumlah laporan kebutuhan PPNS Penataan Ruang di Daerah Laporan 34
E. Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025
1. Terpenuhinya akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan Persentase rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan % 67
F. Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025
1. Menigkatnya pelayanan bencana yang terintegrasi Persentase pendampingan penanganan pasca bencana % 100 Persentase pendampingan penanganan tanggap darurat bencana % 100 Jumlah personal TRC dan Pusdalops Tingkat provinsi yang dikembangkan teknis dan manajerialnya % 30 Terverifikasinya data penduduk yang berhak menerima SPM, dan agregat penduduk yang telah menerima KIE, dan data penduduk yang mengikuti pelatihan pencegahan/ gladi Kesiapsiagaan di daerah rawan bencana tingkat provinsi Dokumen 1 Terlapornya penyelesaian pelaksanaan SPM sub urusan bencana ke pusat Dokumen 1 Persentase penyelesaian dan pendampingan dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal % 100
Persentase pemenuhan capaian kebutuhan dasar SPM sub urusan bencana Daerah 100 Jumlah daerah yang meningkatkan manajemen pengintegrasian dan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana Provinsi 38 Jumlah daerah yang meningkatkan Upaya kesiapsiagaan dan melaksanakan pelayanan pemerintah pada saat tanggap darurat dan pasca bencana Provinsi 38
2. Menigkatnya pelayanan trantibum yang terintegrasi Terpenuhinya capaian mutu layanan SPM sub urusan trantibum Daerah 552 Tercapainya indeks penyelenggaraan SPM sub urusan trantibum Daerah 552 Terpenuhinya kebutuhan SPM sub urusan kebakaran yang sesuai standar Daerah 552
G. Urusan Sosial
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025
1. Terpenuhinya kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Sosial Presentase (%) lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Persentase 100 Persentase (%) korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasar Persentase 100 Persentase (%) anak terlantar yang terpenuhi kebuthan dasarnya Persentase 100
No.
Sasaran Fokus Satuan Target Provinsi 2025 Persentase (%) gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Persentase 100 Persentase (%) Lembaga kesejahteraan sosial yang melaksanakan pelayanan sosial sesuai standar Persentase 100
2. Meningkatnya kualitas pelayanan sosial oleh pelaku kesejahteraan sosial Persentase (%) Lembaga kesejahteraan sosial yang melaksanakan pelayanan sosial sesuai standar Persentase 73 Persentase (%) SDM kesejahteraan sosial yang melaksanakan pelayanan sosial sesuai standar Persentase 83
3. Berkurang beban pengeluaran Masyarakat miskin dan rentan dalam pemenuhan kebutuhan dasar Persentase (%) KPM yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Persentase 100
4. Meningkatnya pendapatan masyarakat miskin dan rentan Jumlah penerima manfaat yang meningkat pendapatanya Orang
100.000
5. Meningkatnya pemanfaatan DTKS dalam program pengentasan kemiskinan Persentase (%) daerah yang aktif melakukan pemuktahiran data terpadu penanggulangan kemiskinan Persentase 70
III. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEPALA DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilakukan oleh inspektorat daerah dengan ruang lingkup:
A. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah prioritas daerah Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan terhadap program, kegiatan, sub kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan/atau rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2025 dengan sasaran prioritas daerah yang memiliki risiko dan daya ungkit tinggi untuk meningkatkan pertumbuhan daerah, seperti:
1. Pengendalian Inflasi;
2. Peningkatan Investasi;
3. Pelayanan Publik;
4. Penanganan Stunting; dan
5. Swasembada Pangan.
Pelaksanaan Pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk:
1. pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan/atau
2. pemeriksaan kinerja.
B. Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan melalui pelaksanaan Monitoring Centre of Prevention (MCP)
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
1. Perencanaan Pengawasan Dokumen RKPD dan Pokok Pikiran Kesesuaian RPKD dan Pokok Pikiran dengan RPJMD
1. Kelengkapan dokumen pendukung rancangan RKPD dan usulan pokok pikiran
2. Kesesuaian RKPD dan Pokok Pikiran dengan RPJMD
3. Penyajian substansi rancangan RKPD dan Pokok Pikiran
4. Kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
5. Manfaat per program/ kegiatan dan pokok pikiran terhadap pembangunan daerah Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantuan Keuangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada penyaluran Bantuan Keuangan
1. Penyaluran bantuan keuangan sesuai ketentuan terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
2. Kelengkapan dokumen pengajuan bantuan keuangan, antara lain mencakup:
3. Kelengkapan surat permohonan dan proposal
4. Proses evaluasi yang dilakukan TAPD terhadap usulan yang diajukan
5. Adanya Pakta Integritas
6. Tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah
7. Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif.
Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Hibah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada penyaluran Hibah
1. Penyaluran hibah sesuai ketentuan terkait al.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
2. Kelengkapan dokumen pengajuan hibah, antara lain mencakup:
a. Dilengkapi surat permohonan dan proposal.
b. Diberikan kepada instansi yang berhak mendapatkan hibah.
c. Pakta Integritas
d. Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif.
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantuan Sosial Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada penyaluran bantuan sosial
a. Penyaluran bantuan sosial sesuai ketentuan terkait al. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
b. Kelengkapan dokumen pengajuan bantuan sosial, antara lain mencakup:
1) Dilengkapi surat permohonan dan proposal 2) Diberikan kepada organisasi diakui 3) Pengusul dan Penerima merupakan pihak yang sama 4) Pakta Integritas 5) Tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah 6) Tidak menerima bantuan lain 7) Bukan pendamping sosial PKH 8) Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif.
2. Penganggaran Reviu Standar Harga Satuan Penyusunan Standar Harga Satuan yang tepat waktu dan efektif mencegah terjadinya penggelembungan harga
a. Adanya Tim Lintas Perangkat Daerah sebagai Penyusun Standar Harga Satuan.
b. Adanya sinergi bersama instansi terkait (BPS, Bank INDONESIA, dst).
c. Penyusunan Standar Harga Satuan dilakukan berdasarkan evaluasi nilai pasar dan beberapa pembanding berdasarkan kondisi terkini.
d. Kelengkapan Standar Harga Satuan sesuai dengan anggaran pemerintah daerah.
e. Ketepatan waktu pengesahan Standar Harga Satuan sesuai ketentuan.
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
f. Standar Harga Satuan disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
g. Implementasi Standar Harga Satuan dalam penatausahaan keuangan daerah
Reviu Analisis Standar Biaya Penyusunan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah
a. Adanya Tim Penyusun Analisis Standar Biaya.
b. Kelengkapan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
c. Kesesuaian Analisis Standar Biaya berdasarkan ketentuan yang diatur oleh kementerian teknis.
d. Ketepatan waktu pengesahan Analisis Standar Biaya sesuai ketentuan.
e. Analisis Standar Biaya disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
f. Implementasi Analisis Standar Biaya pada perencanaan dan penatausahaan keuangan daerah.
Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Reviu terhadap penyusunan dokumen rencana keuangan (tahunan) berdasarkan pagu anggaran, renja, standar biaya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran
a. Kesesuaian RKA dengan Renja dan informasi kinerja.
b. Kesesuaian total pagu anggaran dengan total pagu alokasi.
c. Kesesuaian rincian sumber dana RKA.
d. Kesesuaian alokasi anggaran dengan pokok kebijakan belanja.
e. Kelayakan anggaran untuk menghasilkan output kegiatan.
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
f. Kepatuhan penerapan standar biaya.
g. Kesesuaian akun dan hal-hal yang harus dialokasikan dalam RKA termasuk yang harus dibatasi.
h. Alokasi anggaran honorarium tim.
i. Alokasi anggaran yang bersumber dari hibah atau pinjaman.
Audit Penggunaan Anggaran Honorarium dan Perjalanan Dinas Pencegahan terjadinya penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas yang fiktif dan/ atau berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara
Catatan:
Honorarium yang dimaksud antara lain honorarium kepada tenaga honorer dan pihak eksternal Pemda.
Audit perjalanan dinas difokuskan pada utamanya 3 perangkat daerah dengan anggaran perjalanan dinas terbesar.
a. Adanya perencanaan dan petunjuk operasional kegiatan terkait dengan penggunaan honorarium dan perjalanan dinas.
b. Penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas (besaran) sesuai dengan standar biaya yang berlaku.
c. Ketepatan waktu terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas.
d. Kelengkapan dokumen terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas sesuai ketentuan berlaku.
e. Penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak- pihak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak-pihak yang benar- benar telah melaksanakan kegiatan dengan besaran sesuai dengan ketentuan/ standar biaya masing-masing pemerintah daerah.
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
3. Pengadaan Barang dan Jasa Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Pencegahan korupsi pada pengadaan Barang dan Jasa Strategis (kegiatan pengadaan barang dan jasa yang merupakan proyek strategis daerah).
Yang dimaksud proyek strategis daerah memenuhi kriteria:
a. Kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai tertinggi;
b. Proyek strategis yang mendukung visi misi kepala daerah.
Probity audit sekurang-kurangnya pada 5 Proyek Strategis Daerah pada tahapan:
a. Perencanaan 1) dentifikasi Kebutuhan (kelayakan, jumlah kebutuhan, dokumen perencanaan/ desain, RKBMD mengacu pada standar harga yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, kesesuaian dengan tugas pokok pelaksana).
2) Penetapan (kesesuaian Klasifikasi Baku Komoditas INDONESIA (KBLI) atau peraturan teknis terkait) 3) Mekanisme (e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender) 4) Jadwal pelaksanaan (uraian tanggal, tidak melewati tahun anggaran, waktu penyelesaian sesuai kebutuhan pengguna) 5) Anggaran (RAB mengacu pada EE, hasil survei harga, penghitungan sendiri, SBU;
penghitungan biaya/ penganggaran;
perkiraan harga wajar).
b. Persiapan 1) Kelengkapan spesifikasi teknis dan kesesuaian dengan ketentuan 2) Reviu HPS (penetapan, komponen, harga satuan) 3) Rencana Umum Pengadaan (RUP telah ditetapkan, pengumuman secara terbuka
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus secara lengkap: nama paket, nama dan alamat PA, lokasi, nilai pekerjaan, waktu pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan).
4) Metode pemilihan (kualifikasi, evaluasi penawaran, penyampaian dokumen penawaran, reverse auction, tahapan dan jadwal termasuk sanggah dan banding).
5) Rancangan kontrakKetentuan terkait uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, penyesuaian harga
c. Pemilihan Penyedia 1) Pelaksanaan e-audit 2) Pengumuman dan penjelasan secara terbuka 3) Evaluasi pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia sejak diumumkan, pembukaan dokumen dan evaluasi sampai dengan penetapan pemenang.
4) Kendala dan addendum pemilihan (jika ada).
d. Penyusunan Kontrak 1) Penetapan SPPBJ 2) Reviu Rancangan Kontrak 3) Substansi kontrak 4) Penandatanganan kontrak 5) Jaminan
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
e. Pelaksanaan Pekerjaan 1) Kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak 2) Pemeriksaan lapangan 3) Penerbitan SPMK 4) Kesesuaian progress dan pembayaran 5) Keadaan kahar
f. Serah Terima 1) PHO dan FHO 2) Pengembalian Retensi atau Jaminan Pemeliharaan 3) Penyerahan hasil pekerjaan kepada PA/ KPA 4) Pencatatan ke dalam aset tetap
4. Pelayanan Publik Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Perizinan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada Sektor Perizinan (termasuk rekomendasi teknis)
a. Kelengkapan regulasi dan kebijakan (Perkada, SK Kada, SOP Perizinan Terintegrasi, SOP Rekomendasi Teknis) yang mendorong layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
b. Implementasi pelayanan terpadu satu pintu dalam pemberian layanan publik sektor perizinan.
c. Adanya Pakta Integritas layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) termasuk upaya dan/ atau inovasi untuk menurunkan risiko penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan dalam layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
d. Adanya aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) penggunaan aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dalam melaksanakan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
e. Kelengkapan sarana dan prasarana termasuk profesionalisme sumber daya manusia pelaksana pelayanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
f. Adanya Service Level Agreement (SLA) terhadap pelaksanaan perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dan ketepatan waktu pelaksanaan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) berdasarkan SLA.
g. Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), termasuk status penanganan pengaduan.
h. Adanya target kinerja yang memperhatikan SLA dan penyelesaian pengaduan masyarakat termasuk pemberian sanksi terhadap pelaku penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor pendidikan terutama pada penerimaan peserta didik baru
a. Kebijakan layanan sektor pendidikan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
b. Transparansi layanan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
c. Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor pendidikan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor pendidikan, termasuk status penanganan pengaduan.
d. Inovasi pelayanan publik sektor pendidikan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kesehatan tanpa penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan
a. Kebijakan layanan sektor kesehatan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
b. Transparansi layanan sektor kesehatan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
c. Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor kesehatan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan.
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
d. Inovasi pelayanan publik sektor kesehatan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan
Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kependudukan dan pencatatan sipil tanpa penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan
a. Kebijakan layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
b. Transparansi layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
c. Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan.
d. Inovasi pelayanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
5. Pengawasan APIP Pengawasan Dugaan Penyimpangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Tindak lanjut terhadap hasil reviu/ audit jika terindikasi:
a. Merugikan keuangan daerah;
b. Penyalahgunaan kewenangan;
c. Adanya praktik korupsi termasuk penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
6. Manajemen ASN Pencegahan Terjadinya Korupsi pada proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN Reviu Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN
a. Pelaksanaan rekrutmen ASN berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi yang telah ditentukan.
b. Pelaksanaan promosi dan mutasi ASN telah sesuai berdasarkan pertimbangan yang memadai.
c. Pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi).
d. Pelaksanaan promosi dan mutasi telah mempertimbangkan kinerja, kepatuhan LHKPN, tidak terlibat perkara korupsi, dan pertimbangan lain yang relevan.
e. Pengaduan masyarakat pada pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN (jika ada) beserta tindak lanjutnya.
7. Pengelolaan BMD Pencegahan Terjadinya Korupsi pada Penyalahgunaan BMD Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah Reviu dapat difokuskan pada reviu umum yang bertujuan untuk penguatan tata kelola BMD sehingga mencegah penyalahgunaan BMD (database, kebijakan, pengamanan BMD (fisik dan/ atau hukum), rekonsiliasi, inventarisasi BMD bermasalah, dan tindak lanjut temuan BPK);
atau reviu pendalaman. Sebagai pendalaman dapat dipilih beberapa alternatif antara lain:
a. Reviu terhadap pengadaan tanah (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, dan pembayaran) - jika pemda ada pengadaan tanah.
b. Reviu terhadap pemanfaatan BMD (tahapan
No.
Area Intervensi Topik Sasaran Fokus penilaian BMD yang dimanfaatkan beserta nilainya, evaluasi terhadap kontrak kerjasama, manfaat ekonomi yang diperoleh Pemda berdasarkan pemanfaatan tersebut) - tujuannya adalah pemanfaatan BMD tidak melemahkan posisi Pemda.
8. Optimalisasi Penerimaan Daerah Pencegahan terjadinya korupsi pada penerimaan pajak dan retribusi daerah Reviu Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
a. Kebijakan/ regulasi yang mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
b. Penguatan database pajak dan retribusi daerah
c. Inovasi dan peningkatan pajak dan retribusi daerah.
d. Upaya penagihan pajak dan retribusi daerah.
e. Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak.
C. Pengawasan Rutin yang dilakukan Inspektorat Daerah antara lain:
1. Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018, Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/303/IJ tanggal 14 Februari 2023 Hal Pedoman Reviu Rencana Pembangunan Daerah SE 2022 dan Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/1137/IJ tanggal 26 April 2024 Hal Modul Reviu RKA berbasis SIPD (e-Reviu);
2. Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah;
3. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual;
4. Reviu LPPD dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Pengawasan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
6. Pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
No.
Sasaran Fokus
1. Kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah level 3.
Penilaian mandiri terhadap 6 (enam) elemen yaitu:
a. peran dan layanan aparat pengawas intern pemerintah;
b. pengelolaan sumber daya manusia;
c. praktik profesional;
d. akuntabilitas dan manajemen kinerja;
e. budaya dan hubungan organisasi; dan
f. struktur tata kelola.
2. Meningkatnya nilai maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Quality assurance keandalan pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan pemerintah daerah, yaitu:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
3. Meningkatnya penerapan manajemen risiko.
Asistensi penerapan manajemen risiko indeks, yaitu:
a. Infrastruktur 1) kepemimpinan;
2) strategi dan kebijakan manajemen;
3) sumber daya manusia;
4) kemitraan; dan
No.
Sasaran Fokus 5) proses manajemen risiko.
b. Hasil 1) aktivitas penanganan risiko; dan 2) outcomes.
4. Terselenggaranya pendidikan profesional berkelanjutan minimal 120 (seratus dua puluh) jam per tahun.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis terkait:
a. pengawasan pelayanan publik;
b. pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. pengawasan keuangan daerah/ APBD;
d. pengawasan pengadaan barang dan jasa;
e. pengawasan manajemen rumah sakit;
f. audit kinerja;
g. perencanaan dan pengawasan berbasis risiko;
h. pemeriksaan pengelolaan keuangan desa;
i. audit investigasi;
j. pemeriksaan penerapan standar pelayanan minimal;
k. Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE); dan
l. pendidikan sertifikasi di bidang pengawasan lainnya.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Your Correction
