Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota.
Your Correction