Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 meliputi: a. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan berdasarkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan rencana kerja pemerintah Tahun 2025. (3) Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berbasis prioritas dan risiko. (4) Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction