Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Dokumen kependudukan yang diterima penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan proses penandatanganannya dengan cara:
a. operator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen;
b. operator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen dan selanjutnya dikirim kepada Pejabat Pengawas;
c. Pejabat Pengawas melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh operator;
d. dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditemukan ketidakbenaran data, Pejabat Pengawas dapat memperbaiki sendiri, dan/atau dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditemukan ketidaklengkapan dokumen, dikembalikan kepada operator untuk dilakukan perbaikan;
e. dalam hal hasil verifikasi dan validasi telah benar dan lengkap, Pejabat Pengawas membubuhkan paraf elektronik dan dikirimkan kepada Pejabat Administrator;
f. pejabat Administrator melakukan pengecekan atas hasil verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh Pejabat Pengawas;
g. pejabat Administrator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi kebenaran
data dan kelengkapan dokumen untuk selanjutnya dikirimkan kepada kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
h. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota membubuhkan TTE pada Dokumen Elektronik;
i. hasil Dokumen Elektronik yang telah dibubuhkan TTE dikirimkan kepada penduduk dan disimpan dalam resipatori Sikminduk;
j. penduduk dapat mencetak Dokumen Elektronik yang diterima dari Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagai salinan Dokumen Elektronik; dan
k. pencetakan Dokumen Elektronik hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penduduk tidak dapat mencetak Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat membantu mencetak Dokumen Elektronik.
(3) Dalam hal Dokumen Elektronik dicetakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Elektronik dapat dikirimkan kepada penduduk atau penduduk mengambil sendiri.
(4) Pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. BAB XII dihapus.
3. Pasal 44 dihapus.
Your Correction
