Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 810) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: