Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1400), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 11 dan angka 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: