Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurusnya, yang menjadi kewenangannya, dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
3. Aparatur penyelenggara pemerintahan daerah adalah kelembagaan, sistem dan prosedur dan sumber daya manusia sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
5. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
6. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat KKNIPDN, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
7. Sistem Standardisasi Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri adalah tatanan keterkaitan komponen standardisasi kompetensi kerja aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang komprehensif dan sinergik dalam rangka mencapai penyelenggaraan Pemerintahan yang profesional.
8. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat SK3APDN adalah rumusan kemampuan kerja aparatur yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan syarat jabatan secara professional di bidang urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
10. Skema sertifikasi kompetensi adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
11. Skema sertifikasi KKNIPDN merupakan syarat dan ketentuan pengakuan kompetensi kerja dengan menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
12. Skema sertifikasi Okupasi/Jabatan Nasional merupakan syarat dan ketentuan pengakuan kompetensi kerja untuk kualifikasi suatu jabatan/okupasi secara nasional yang dibutuhkan karena kekhususannya dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan.
13. Skema sertifikasi Klaster/kelompok Kompetensi merupakan syarat dan ketentuan pengakuan kompetensi kerja yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi penyelenggara pemerintahan yang berlaku secara spesifik diluar sertifikasi KKNI dan Okupasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang memerlukan pengetahuan, ketrampilan dan sikap prilaku tertentu secara khusus.
14. Skema sertifikasi Unit Kompetensi merupakan syarat dan ketentuan pemgakuan kompetensi untuk unit-unit kompetensi dari SK3APDN yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
15. Skema sertifikasi Profisiensi merupakan syarat dan ketentuan pengakuan kompetensi yang dilaksanakan melalui uji keberterimaan kompetensi yang ditempuh melalui ujian (examination) tertulis dengan materi yang diambil dari indikator kinerja utama suatu standar kompetensi. Hasil ujian dimaksud diperbandingkan dengan besaran statistik (batas kelulusan) yang telah ditentukan sehingga dapat dipastikan kompetensi seorang aparatur masih terpelihara (in layer) atau tidak terpelihara (out layer).
16. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi dan atau verifikasi sesuai dengan SK3APDN, SKKNI dan/atau standar internasional.
17. Harmonisasi sertifikasi kompetensi adalah upaya yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kesesuaian standar kompetensi, pengujian/penilaian dan atau sertifikasi kompetensi pada semua urusan pemerintahan guna mewujudkan sinergitas kegiatan sertifikasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menuju standardisasi layanan pemerintahan.
18. Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LSP-Pemda adalah Lembaga Sertifikasi yang dibentuk oleh Menteri pada Badan Pendidikan dan Pelatihan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bidang urusan Pemerintahan Daerah lingkup Kementerian Dalam Negeri bagi aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
19. Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh LSP- Pemda yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja pada jenis dan jabatan tertentu sesuai dengan SK3PDN, SKKNI dan/atau standar internasional.
20. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat pelaksanaan uji kompetensi yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja yang diakreditasi oleh LSP- Pemda dalam rangka memastikan penguasaan kompetensi oleh peserta uji kompetensi.