Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim penyusun LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Perangkat Daerah melakukan input data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hasil Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh APIP inspektorat daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) ke dalam SILPPD.
Your Correction