Correct Article 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Tim penyusun LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Perangkat Daerah melakukan input data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
hasil Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh APIP inspektorat daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) ke dalam SILPPD.
Your Correction
