Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Informasi utama untuk data yang dituangkan dalam LPPD bersumber dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan, badan pusat statistik atau instansi terkait lainnya.
(2) Dalam hal perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan tidak menerbitkan data yang diperlukan untuk penyusunan LPPD, pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan data keluaran setiap kegiatan tahun anggaran berjalan sebagai bahan dalam penyusunan LPPD.
Your Correction
