Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan data dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan tahapan: a. penyiapan data; dan b. kompilasi data. (2) Penyiapan dan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di provinsi dan unit kerja perangkat gubernur yang melaksanakan urusan pemerintahan di kabupaten/kota.
Your Correction