Correct Article 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun melalui tahapan:
a. pembentukan tim penyusun dan tim pereviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. pengumpulan data dan dokumen pendukung;
c. penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD;
d. Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD;
e. input data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke dalam SILPPD;
f. penyusunan rancangan LPPD; dan
g. penetapan dokumen LPPD disampaikan kepada pemerintah.
Your Correction
