Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun melalui tahapan: a. pembentukan tim penyusun dan tim pereviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. pengumpulan data dan dokumen pendukung; c. penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD; d. Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD; e. input data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke dalam SILPPD; f. penyusunan rancangan LPPD; dan g. penetapan dokumen LPPD disampaikan kepada pemerintah.
Your Correction